RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

JAM PIDUM dan Universitas Padjadjaran Jajaki Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 11:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta //TintaPos.Com, 11 November 2025 – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) mengenai Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster Bidang Hukum Pidana. Acara tersebut digelar di Aula Gedung JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah strategis dalam membangun sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pendidikan tinggi hukum.

> “Sinergi antara dua institusi ini akan memperkaya praktik penegakan hukum dengan basis akademik yang kokoh, sekaligus membawa teori hukum lebih dekat dengan realitas sosial dan kebutuhan sistem peradilan pidana kita,” ujar Jampidum.

Program Magister Ilmu Hukum berbasis proyek ini merupakan inovasi pendidikan tinggi yang relevan dengan tantangan penegakan hukum modern. Melalui pendekatan project-based learning, mahasiswa — khususnya para jaksa atau calon jaksa — akan belajar melalui pengalaman nyata dalam penyusunan, analisis, dan evaluasi kasus maupun kebijakan hukum pidana.

Jampidum menambahkan bahwa program ini diharapkan menjadi jembatan antara keilmuan dan praktik penegakan hukum, memperkuat kapasitas analisis, memperdalam kajian ilmiah, serta memperluas perspektif hukum pidana modern di kalangan aparat Kejaksaan.

Kerja sama antara JAM PIDUM dan Universitas Padjadjaran ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:

1. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kejaksaan melalui pendidikan formal jenjang magister yang relevan dengan tugas dan fungsi penegakan hukum pidana;

Baca Juga:  KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

2. Mendorong penelitian dan inovasi hukum pidana melalui kolaborasi antara praktisi dan akademisi;

3. Mengembangkan kurikulum hukum yang adaptif dan aplikatif terhadap dinamika kebijakan kriminal nasional;

4. Membangun ekosistem ilmu hukum berbasis data dan riset kebijakan (evidence-based policy) sebagai dasar pembaruan hukum pidana nasional.

Hasil dari program ini diharapkan tidak hanya menghasilkan lulusan akademik, tetapi juga policy brief, rekomendasi kebijakan, dan rancangan pembaruan hukum yang dapat diimplementasikan secara langsung dalam sistem peradilan pidana.

Dalam penegakan hukum pidana, Kejaksaan RI melalui Bidang Tindak Pidana Umum memiliki mandat luas — mulai dari penyidikan dan penuntutan perkara umum, pelindungan korban dan saksi, penanganan keadilan restoratif, hingga pelaksanaan kebijakan kriminal nasional.
Oleh karena itu, kerja sama dengan Universitas Padjadjaran menjadi langkah konkret memperkuat kapasitas aparatur Kejaksaan menghadapi tantangan hukum di era digital dan globalisasi.

> “Kami yakin, dengan dukungan akademik dari Universitas Padjadjaran, setiap kebijakan dan tindakan penegakan hukum dapat didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat dan data yang akurat,” tutup Jampidum.

Turut hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Sekretaris JAM PIDUM Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., serta para Direktur di lingkungan JAM PIDUM.
Dari pihak Universitas Padjadjaran turut hadir para Dekan dan Civitas Akademika Fakultas Hukum

Berita Terkait

JEJAK DIGITAL TERBONGKAR: MELVA PARDEDE DIDUGA BUKAN OJOL ASLI, MELAINKAN AKTOR LAPANGAN POLITIK
SEJARAH TERULANG: SEPERTI BANJIR MASA NUH, NEPAL DILANDA AIR DAHSYAT SETELAH MENINDAS UMAT ISLAM DAN MERUSAK MASJID
Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri
Lewat 22 60 Hari, NasPol NTB Desak APH Usut Kelebihan Bayar Belanja ATK Rp. 481 Juta di Pemkab Bima
SELAMAT HUT RI KE-81: KEPALA SMAS MUHAMMADIYAH SAPE PANGGIL SEMANGAT KEMERDEKAAN MELALUI PENDIDIKAN BERKARAKTER DAN BERKUALITAS
DIRGAHAYU RI KE-81: KEPALA DINAS PERHUBUNGAN NTB AJAK JADIKAN KEMERDEKAAN PEMACU KEMAJUAN LAYANAN TRANSPORTASI
MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO
REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru