Kota Bekasi, //TintaPos.Com// – Lembaga Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti proyek Penataan Pedestrian Jalan Chairil Anwar (Simpang Cut Mutia–Joyo Martono), Kota Bekasi, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp3,46 miliar Jum’at tanggal 4 April 2026
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan analisis dokumen pengadaan, NCW menemukan sejumlah indikasi serius yang mengarah pada lemahnya perencanaan, minimnya transparansi, serta dugaan ketidaktepatan sasaran pembangunan.
Temuan Investigatif
1. Drainase Diduga Tidak Memiliki Sistem Pembuangan
Tim investigasi NCW menemukan indikasi bahwa saluran drainase yang sedang dibangun tidak memiliki ujung pembuangan (outlet) yang jelas. Saluran tersebut berpotensi hanya menampung air hujan sementara dan tidak terintegrasi dengan sistem drainase yang lebih besar, meskipun lokasi proyek berada dekat dengan saluran air besar Kalimalang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana air akan dialirkan jika tidak tersedia jalur pembuangan yang memadai?
2. Papan Proyek Ditutup, Transparansi Dipertanyakan
Dalam temuan yang disampaikan oleh Bidang Investigasi NCW DPD Bekasi Raya, Endi Arbiyanto, papan informasi proyek di lokasi pekerjaan diketahui dalam kondisi tertutup plastik sehingga informasi penting tidak dapat diakses masyarakat.
Hal ini dinilai menghambat transparansi, mengurangi fungsi kontrol sosial, serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam penggunaan anggaran negara.
3. Indikasi Lemahnya Perencanaan Teknis
NCW menilai, jika drainase tidak memiliki outlet dan tidak terhubung dengan sistem eksisting, maka pembangunan berpotensi menimbulkan genangan baru dan tidak menyelesaikan persoalan drainase secara menyeluruh. Kondisi ini mengarah pada proyek yang tidak efektif dan berisiko tidak memberikan manfaat optimal.
4.Risiko Keselamatan di Lokasi Proyek
Selain persoalan teknis, ditemukan pula potensi risiko keselamatan di lapangan, seperti saluran terbuka tanpa pengaman yang memadai. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki yang melintas di sekitar proyek.
Analisis Proses Pengadaan
NCW juga mencermati adanya indikasi kejanggalan dalam proses tender proyek, di antaranya nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang hampir identik dengan pagu anggaran serta penurunan harga hasil negosiasi yang tidak signifikan. Pola ini dinilai berpotensi tidak mencerminkan kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan.
Pernyataan Ketua NCW
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menegaskan bahwa proyek ini menyimpan persoalan serius.
“Kami melihat ada persoalan dalam logika pembangunan proyek ini. Drainase yang dibangun tanpa sistem pembuangan yang jelas berpotensi tidak memiliki fungsi optimal. Ini bukan sekadar soal konstruksi, tetapi menyangkut kualitas perencanaan dan penggunaan anggaran publik.”
ia juga menyoroti aspek keterbukaan informasi:
“Fakta bahwa papan informasi proyek ditutup adalah bentuk nyata minimnya transparansi. Padahal, proyek yang dibiayai uang rakyat wajib terbuka untuk diawasi masyarakat.”
Lebih lanjut, ia mengingatkan potensi dampak terhadap keuangan daerah:
“Jika pembangunan dilakukan tanpa kebutuhan riil dan perencanaan matang, maka ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran. Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan.”
Ia pun memberi peringatan tegas:
“Kami meminta seluruh pihak tidak bermain-main dalam proyek infrastruktur. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum.”
Tuntutan NCW
NCW DPD Bekasi Raya mendesak:
-Dinas terkait membuka dokumen perencanaan (DED dan kajian drainase) secara transparan
-Inspektorat Daerah melakukan audit teknis dan administratif
-Evaluasi kesesuaian antara desain dan kondisi lapangan
-Penguatan sistem transparansi proyek infrastruktur
🔍 Langkah Lanjutan
NCW menyatakan akan terus mengawal proyek ini dengan melakukan penelusuran lanjutan terhadap jalur.Sep






















