RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Salah Tangkap di Nias Selatan: Bukan Pelaku, Warga Justru Ditahan Polisi

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 13:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, 06/04/2026 //Tintapos.com// – Kasus sengketa lahan yang berujung pada dugaan pengancaman dan salah tangkap kini menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB

Desa Hilialita Saua, Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara ini melibatkan warga setempat dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan keluarga korban berinisial AD, insiden bermula saat terjadi dugaan pengancaman di lokasi lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa (Kopdes). Dalam peristiwa tersebut, keluarga menyebut bahwa pelaku pengancaman diduga adalah Jugianto Lature. Namun, yang justru diamankan oleh pihak kepolisian adalah Siguan Lature.

Keluarga korban menilai telah terjadi kekeliruan serius dalam proses penegakan hukum. Mereka menduga adanya salah tangkap yang dilakukan oleh aparat Polres Nias Selatan.

“Suami saya tidak pernah melakukan pengancaman, tetapi justru ditangkap. Kami merasa dizalimi,” ungkap istri korban dengan nada kecewa saat dikonfirmasi.

Sengketa ini sendiri dipicu oleh persoalan kepemilikan lahan. Pihak keluarga korban menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik orang tua mereka, almarhum Karasi Lature. Namun, pihak lain mengklaim kepemilikan dan bahkan disebut telah menghibahkan lahan tersebut untuk pembangunan Kopdes.

Baca Juga:  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kejuaraan Bola Voli Kapolres Bitung Cup Berakhir Meriah, Pererat Kebersamaan dan Soliditas Personel

Tidak hanya itu, keluarga juga mengungkap bahwa seluruh tanaman di atas lahan tersebut telah dimusnahkan oleh pihak yang mengklaim kepemilikan, sehingga memicu ketegangan yang berujung pada insiden tersebut.

Dari sisi hukum, tindakan pengancaman diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 335. Sementara itu, dugaan penangkapan atau penahanan yang tidak sah juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Keluarga korban mengaku telah berulang kali mencoba berkoordinasi dengan penyidik, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Mereka bahkan merasa tidak mendapatkan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak Humas Polres Nias Selatan melalui pesan WhatsApp juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, yang berharap adanya penanganan secara adil, transparan, dan profesional dari aparat penegak hukum guna mengungkap fakta sebenarnya. (Deni Zega)

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru