RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 12:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Ketua Umum Lembaga Pemantauan Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB), Tasrif, menyatakan kegeramannya atas sikap PT. Brantas Abipraya yang dinilai mengingkari janji dan melanggar aturan. Pihaknya akan melaksanakan aksi demonstrasi besar-besaran yang rencananya akan ditandai dengan penyegelan lokasi proyek.

Rencana aksi tersebut telah resmi disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Maksimal (SPM) yang diserahkan langsung oleh Tasrif ke Unit Intelkam Polres Bima Kota, Jumat (10/04/2026).

Janji Pemberdayaan Dibatalkan

Menurut Tasrif, kemarahan masyarakat dan lembaga bermula dari janji pemberdayaan yang tidak kunjung ditepati. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa masyarakat lokal, khususnya warga Kelurahan Penatoi, akan dilibatkan dan diberi kesempatan kerja dalam proyek tersebut.

“Kami kecewa berat. Kesepakatan untuk memberdayakan masyarakat Penatoi hanya tinggal janji manis yang sampai saat ini tidak pernah direalisasikan. Apalagi Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB sendiri merupakan putra asli Penatoi yang sangat peduli dengan nasib warganya,” ujar Tasrif dengan nada tinggi.

Jadwal dan Lokasi Aksi

Aksi damai sekaligus rencana penyegelan akan digelar pada:

– Hari/Tanggal: Senin, 13 April 2026
– Titik 1: Di depan Kantor/Base Camp PT. Brantas Abipraya, Kelurahan Sambinae.
– Titik 2: Di Lokasi Pekerjaan Batching Plant, Kelurahan Ule.

Baca Juga:  Kasus Aspal Curah Ilegal DPRD Kota Bima: Bendahara PKS dan 4 Perusahaan Diuji Tipikor Polres, Kasus Dilimpahkan ke Inspektorat Namun Dapat Kritik

Sejumlah Pelanggaran Fatal Ditemukan

Selain soal janji politik dan pemberdayaan, BAPEKA-NTB juga menemukan sejumlah pelanggaran hukum dan teknis yang sangat serius, antara lain:

1. Tanpa Izin Resmi: Kegiatan di Batching Plant Kelurahan Ule berjalan bertahun-tahun namun TIDAK MEMILIKI Izin Usaha dan Izin Operasional yang sah.
2. Status Izin Galian C (Quarry): Keabsahan izin sumber material masih sangat diragukan dan perlu diverifikasi ulang.
3. Pelanggaran Spesifikasi Teknis: Pihak kontraktor TIDAK MENGGUNAKAN BATCHING PLANT sesuai dokumen perencanaan, melainkan menggunakan BENCINGPLONG (MOLEN). Hal ini diduga kuat sebagai upaya licik untuk menghindari pengawasan serta menyembunyikan pelanggaran izin yang sebenarnya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika aturan dilanggar dan janji diingkari, maka konsekuensinya harus dijalankan. Kami akan lakukan penyegelan demi menegakkan hukum dan keadilan,” tegas Tasrif.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembangunan haruslah yang taat aturan dan berpihak kepada rakyat, bukan pembangunan yang merugikan negara dan mengabaikan nasib masyarakat setempat.

Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru