RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 12:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Ketua Umum Lembaga Pemantauan Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB), Tasrif, menyatakan kegeramannya atas sikap PT. Brantas Abipraya yang dinilai mengingkari janji dan melanggar aturan. Pihaknya akan melaksanakan aksi demonstrasi besar-besaran yang rencananya akan ditandai dengan penyegelan lokasi proyek.

Rencana aksi tersebut telah resmi disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Maksimal (SPM) yang diserahkan langsung oleh Tasrif ke Unit Intelkam Polres Bima Kota, Jumat (10/04/2026).

Janji Pemberdayaan Dibatalkan

Menurut Tasrif, kemarahan masyarakat dan lembaga bermula dari janji pemberdayaan yang tidak kunjung ditepati. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa masyarakat lokal, khususnya warga Kelurahan Penatoi, akan dilibatkan dan diberi kesempatan kerja dalam proyek tersebut.

“Kami kecewa berat. Kesepakatan untuk memberdayakan masyarakat Penatoi hanya tinggal janji manis yang sampai saat ini tidak pernah direalisasikan. Apalagi Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB sendiri merupakan putra asli Penatoi yang sangat peduli dengan nasib warganya,” ujar Tasrif dengan nada tinggi.

Jadwal dan Lokasi Aksi

Aksi damai sekaligus rencana penyegelan akan digelar pada:

– Hari/Tanggal: Senin, 13 April 2026
– Titik 1: Di depan Kantor/Base Camp PT. Brantas Abipraya, Kelurahan Sambinae.
– Titik 2: Di Lokasi Pekerjaan Batching Plant, Kelurahan Ule.

Baca Juga:  P-MAKI NTB Akan Gelar Aksi Damai, Dorong Penanganan Kasus SPAM dan Perbaikan Layanan PLN di Kota Bima

Sejumlah Pelanggaran Fatal Ditemukan

Selain soal janji politik dan pemberdayaan, BAPEKA-NTB juga menemukan sejumlah pelanggaran hukum dan teknis yang sangat serius, antara lain:

1. Tanpa Izin Resmi: Kegiatan di Batching Plant Kelurahan Ule berjalan bertahun-tahun namun TIDAK MEMILIKI Izin Usaha dan Izin Operasional yang sah.
2. Status Izin Galian C (Quarry): Keabsahan izin sumber material masih sangat diragukan dan perlu diverifikasi ulang.
3. Pelanggaran Spesifikasi Teknis: Pihak kontraktor TIDAK MENGGUNAKAN BATCHING PLANT sesuai dokumen perencanaan, melainkan menggunakan BENCINGPLONG (MOLEN). Hal ini diduga kuat sebagai upaya licik untuk menghindari pengawasan serta menyembunyikan pelanggaran izin yang sebenarnya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika aturan dilanggar dan janji diingkari, maka konsekuensinya harus dijalankan. Kami akan lakukan penyegelan demi menegakkan hukum dan keadilan,” tegas Tasrif.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembangunan haruslah yang taat aturan dan berpihak kepada rakyat, bukan pembangunan yang merugikan negara dan mengabaikan nasib masyarakat setempat.

Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu
Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Berita Terbaru