RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 12:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Ketua Umum Lembaga Pemantauan Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB), Tasrif, menyatakan kegeramannya atas sikap PT. Brantas Abipraya yang dinilai mengingkari janji dan melanggar aturan. Pihaknya akan melaksanakan aksi demonstrasi besar-besaran yang rencananya akan ditandai dengan penyegelan lokasi proyek.

Rencana aksi tersebut telah resmi disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Maksimal (SPM) yang diserahkan langsung oleh Tasrif ke Unit Intelkam Polres Bima Kota, Jumat (10/04/2026).

Janji Pemberdayaan Dibatalkan

Menurut Tasrif, kemarahan masyarakat dan lembaga bermula dari janji pemberdayaan yang tidak kunjung ditepati. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa masyarakat lokal, khususnya warga Kelurahan Penatoi, akan dilibatkan dan diberi kesempatan kerja dalam proyek tersebut.

“Kami kecewa berat. Kesepakatan untuk memberdayakan masyarakat Penatoi hanya tinggal janji manis yang sampai saat ini tidak pernah direalisasikan. Apalagi Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB sendiri merupakan putra asli Penatoi yang sangat peduli dengan nasib warganya,” ujar Tasrif dengan nada tinggi.

Jadwal dan Lokasi Aksi

Aksi damai sekaligus rencana penyegelan akan digelar pada:

– Hari/Tanggal: Senin, 13 April 2026
– Titik 1: Di depan Kantor/Base Camp PT. Brantas Abipraya, Kelurahan Sambinae.
– Titik 2: Di Lokasi Pekerjaan Batching Plant, Kelurahan Ule.

Baca Juga:  Sorotan Terhadap Manajemen Semen Padang FC: Dugaan Permasalahan Keuangan dan Desakan Audit

Sejumlah Pelanggaran Fatal Ditemukan

Selain soal janji politik dan pemberdayaan, BAPEKA-NTB juga menemukan sejumlah pelanggaran hukum dan teknis yang sangat serius, antara lain:

1. Tanpa Izin Resmi: Kegiatan di Batching Plant Kelurahan Ule berjalan bertahun-tahun namun TIDAK MEMILIKI Izin Usaha dan Izin Operasional yang sah.
2. Status Izin Galian C (Quarry): Keabsahan izin sumber material masih sangat diragukan dan perlu diverifikasi ulang.
3. Pelanggaran Spesifikasi Teknis: Pihak kontraktor TIDAK MENGGUNAKAN BATCHING PLANT sesuai dokumen perencanaan, melainkan menggunakan BENCINGPLONG (MOLEN). Hal ini diduga kuat sebagai upaya licik untuk menghindari pengawasan serta menyembunyikan pelanggaran izin yang sebenarnya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika aturan dilanggar dan janji diingkari, maka konsekuensinya harus dijalankan. Kami akan lakukan penyegelan demi menegakkan hukum dan keadilan,” tegas Tasrif.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembangunan haruslah yang taat aturan dan berpihak kepada rakyat, bukan pembangunan yang merugikan negara dan mengabaikan nasib masyarakat setempat.

Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28

VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:08

Membanggakan, Polwan Polres Mentawai Goes Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58

Densus 88 AT Polri Bekali 775 Siswa SMA di Palembang Cegah Paham IRET di Era Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Berita Terbaru