Tolitoli, //Tintapos.com// – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di sejumlah wilayah Kabupaten Tolitoli dan memicu perhatian publik. Dalam beberapa hari terakhir, praktik ilegal tersebut dilaporkan semakin meningkat dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta tata kelola sumber daya alam.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Tolitoli, Risman, menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap belum optimalnya penanganan aktivitas tambang ilegal oleh pihak terkait. Ia menilai, praktik PETI yang terus berlangsung dapat merugikan daerah, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.
“Ini sudah menjadi persoalan serius. Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara luas jika tidak segera ditangani,” ujar Risman, Rabu (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong penertiban melalui jalur kelembagaan. Namun demikian, menurutnya, upaya tersebut belum direspons secara maksimal oleh dinas teknis maupun aparat penegak hukum.
“Kami sudah menyampaikan melalui mekanisme resmi. Namun hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret yang signifikan di lapangan,” katanya.
Risman juga mengingatkan bahwa dampak dari aktivitas PETI tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat. Selain itu, praktik ilegal tersebut dinilai dapat menghambat upaya pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Di sisi lain, masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Penindakan yang konsisten dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah hingga kini diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret melalui pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang tegas. Dengan demikian, potensi kerusakan lingkungan dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.





















