BIMA, NTB-//Tintapos.com// Minggu-20 September 2026–
Kasus dugaan kekerasan berat terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum aparat kepolisian kembali terjadi. Seorang oknum anggota polisi berinisial Sahrudin, yang diketahui bertugas sebagai anggota Buser (Opsnal) Satresnarkoba Polres Bima Kota, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang pelajar SMA berinisial RR (17).
Laporan resmi tersebut telah dilayangkan oleh perwakilan keluarga korban, Puji Rahayu (25), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota pada Minggu (20/09/2026) siang dengan nomor laporan STTLP / K / 1153 / IX / 2026 / NTB / Res Bima Kota.
Tak hanya laporan pidana, pihak keluarga hari ini juga langsung melaporkan oknum tersebut ke Unit Propam Polres Bima Kota terkait pelanggaran kode etik profesi, serta menjalani pemeriksaan sanksi pidana di Unit Pidum 1 Satreskrim.
Kronologi Kejadian Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu pagi (19/09/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di Lapangan Tembaromba yang berada persis di depan SMAN 1 Lambu, Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Kejadian bermula ketika terjadi gesekan atau perkelahian antar pelajar di area tersebut. Oknum polisi, Sahrudin, yang berada di lokasi bukannya melakukan tindakan persuasif untuk melerai sesuai prosedur, namun diduga langsung melakukan tindakan represif dengan memukul kepala korban RR yang saat itu tengah menggunakan helm.
Korban yang ketakutan mencoba menyelamatkan diri dengan berlari menuju area parkir sekolah untuk mengambil sepeda motornya agar bisa segera pulang.
Namun, pelaku tetap mengejar korban. Di area parkir tersebut, pelaku kembali memukul korban secara bertubi-tubi menggunakan helm, serta melakukan serangan fisik berat berupa tendangan keras menggunakan lutut langsung ke arah perut korban.
Akibat hantaman trauma tumpul yang keras pada bagian perut, korban berinisial RR mengalami cedera luka dalam yang serius. Remaja kelas 3 SMA tersebut dilaporkan langsung dilarikan ke RSUD Bima dan hingga saat ini masih harus menjalani perawatan intensif di ruang perawatan dengan bantuan selang oksigen dan cairan infus karena kondisi fisik yang menurun drastis.
Keluarga Tuntut Keadilan Transparan
Pihak keluarga korban mengecam keras aksi arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, terlebih korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi oleh undang-undang.
Saat ini, korban didampingi pihak keluarga sedang memberikan keterangan (BAP) di Unit Pidum 1 Satreskrim Polres Bima Kota setelah sebelumnya menyelesaikan aduan resmi di Unit Propam.
Keluarga mendesak Kapolres Bima Kota untuk menindak tegas pelaku, menonaktifkan oknum tersebut dari kedinasan selama proses hukum berjalan, serta memproses kasus ini secara transparan tanpa ada intervensi internal.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara, serta sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara melalui sidang kode etik internal Polri.
Red.




















