Aniaya Pelajar di Bawah Umur, Anggota Buser Satresnarkoba Polres Bima Kota Dilaporkan ke Pidum dan Propam.

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 08:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA, NTB-//Tintapos.com// Minggu-20 September 2026–

Kasus dugaan kekerasan berat terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum aparat kepolisian kembali terjadi. Seorang oknum anggota polisi berinisial Sahrudin, yang diketahui bertugas sebagai anggota Buser (Opsnal) Satresnarkoba Polres Bima Kota, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang pelajar SMA berinisial RR (17).

Laporan resmi tersebut telah dilayangkan oleh perwakilan keluarga korban, Puji Rahayu (25), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota pada Minggu (20/09/2026) siang dengan nomor laporan STTLP / K / 1153 / IX / 2026 / NTB / Res Bima Kota.

Tak hanya laporan pidana, pihak keluarga hari ini juga langsung melaporkan oknum tersebut ke Unit Propam Polres Bima Kota terkait pelanggaran kode etik profesi, serta menjalani pemeriksaan sanksi pidana di Unit Pidum 1 Satreskrim.

Kronologi Kejadian Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu pagi (19/09/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di Lapangan Tembaromba yang berada persis di depan SMAN 1 Lambu, Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Kejadian bermula ketika terjadi gesekan atau perkelahian antar pelajar di area tersebut. Oknum polisi, Sahrudin, yang berada di lokasi bukannya melakukan tindakan persuasif untuk melerai sesuai prosedur, namun diduga langsung melakukan tindakan represif dengan memukul kepala korban RR yang saat itu tengah menggunakan helm.

Korban yang ketakutan mencoba menyelamatkan diri dengan berlari menuju area parkir sekolah untuk mengambil sepeda motornya agar bisa segera pulang.

Baca Juga:  KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Namun, pelaku tetap mengejar korban. Di area parkir tersebut, pelaku kembali memukul korban secara bertubi-tubi menggunakan helm, serta melakukan serangan fisik berat berupa tendangan keras menggunakan lutut langsung ke arah perut korban.

Akibat hantaman trauma tumpul yang keras pada bagian perut, korban berinisial RR mengalami cedera luka dalam yang serius. Remaja kelas 3 SMA tersebut dilaporkan langsung dilarikan ke RSUD Bima dan hingga saat ini masih harus menjalani perawatan intensif di ruang perawatan dengan bantuan selang oksigen dan cairan infus karena kondisi fisik yang menurun drastis.

Keluarga Tuntut Keadilan Transparan

Pihak keluarga korban mengecam keras aksi arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, terlebih korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi oleh undang-undang.

Saat ini, korban didampingi pihak keluarga sedang memberikan keterangan (BAP) di Unit Pidum 1 Satreskrim Polres Bima Kota setelah sebelumnya menyelesaikan aduan resmi di Unit Propam.

Keluarga mendesak Kapolres Bima Kota untuk menindak tegas pelaku, menonaktifkan oknum tersebut dari kedinasan selama proses hukum berjalan, serta memproses kasus ini secara transparan tanpa ada intervensi internal.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara, serta sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara melalui sidang kode etik internal Polri.

Red.

Berita Terkait

PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
BUKA FAKTA BARU ASET SITAAN NEGARA DI SANTI DIJUAL & DISEWAKAN-TERKAIT KASUS TPPU MANTAN KABID PNFI DIKPORA KOTA BIMA TERBENGKALAI LEBIH DARI SATU DEKADE.
Sekretaris Jenderal BAPEKA‑NTB: Laporkan ke Propam & Wasidik Polda NTB — Oknum Polres Bima Kota “Ind” Diduga Jadi Tameng & Penagih Taufan, Ke Brigadir Ghazali dan Istrinya.
SERUAN AKSI “AKBAR INVALIDE”TUNTUT PEMUSNAHAN OBAT KEDALUWARSA & TRANSPARANSI PENGELOLAAN
Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.
Buntut Pasca-Sidak, LATSKAR Kunci Bukti Korupsi Serasuba Tantang Kajari Bima Buka Gelar Perkara & Penetapan Tersangka Terbuka
KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR
Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri
Berita ini 521 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Kamis, 24 September 2026 - 01:08

Polsek Sekayu Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Lumpatan II Muba

Senin, 21 September 2026 - 18:13

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap

Kamis, 10 September 2026 - 11:44

Karhutla Banyuasin Capai 26,5 Hektare, Polda Sumsel Fokus Padamkan dan Dinginkan Area Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru