Belum ditindak, Puluhan Rakit Dompeng di Pulau Bayur dan teluk pauh masih beraktivitas, Masyarakat: Jangan Sampai Ada Oknum APH yang Terlibat

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing//TintaPos.Com// – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai Kuantan Kecamatan Cerenti kini semakin tak terkendali. Sepanjang aliran sungai kuantan Puluhan mesin tambang ilegal beroperasi secara terbuka memperlihatkan aktivitas tambang ilegal yang mencolok di depan mata publik.

Seorang masyarakat Cerenti yang enggan disebutkan namanya menyuarakan kegelisahan warga atas maraknya praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat merasa dirugikan secara lingkungan maupun sosial akibat aktivitas PETI dan meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.

“Kami meminta pihak kepolisian segera menindak para pelaku PETI serta cukong emas yang dengan bebas melakukan transaksi hasil ilegal tersebut ” ujarnya, Rabu (01/10/2025).

Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum yang bermain mata dalam aktivitas Dompeng ini. “Kami berharap tidak ada oknum aparat yang terlibat atau membiarkan hal ini terjadi. Aktivitas PETI ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Negara juga dirugikan,” tegasnya.

Kegiatan PETI di Sungai Kuantan Cerenti diduga kuat telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, kegiatan yang merusak lingkungan hidup dapat dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Warga Kecamatan Tamanan Menambal Jalan Berlubang Seadanya

Tak hanya pelaku tambang, para pembeli emas ilegal juga berpotensi dijerat hukum. Berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, membeli barang hasil tindak pidana merupakan kejahatan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum.

Pihak media menerbitkan berita ini sebagai bagian dari pengawasan publik dan bentuk laporan kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak. Diharapkan, Polres Kuansing dan Polda Riau menanggapi laporan masyarakat ini dengan serius dan melakukan penindakan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap operator lapangan tetapi juga kepada aktor intelektual dan cukong di balik aktivitas PETI.

Berita Terkait

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket
Polsek Kuantan Tengah Tindak 5 Unit Mesin Robin Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI Ilegal di Pintu Gobang Kari
Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Mesin PETI di Desa Pantai
Polres Kuansing Tindak 7 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan di Tempat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:50

Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:32

Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:26

Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:54

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Mesin PETI di Desa Pantai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:29

Polres Kuansing Tindak 7 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan di Tempat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:39

Polsek Singingi Tindak Empat Rakit PETI di Desa Kebun Lado, Seluruhnya Dibakar

Berita Terbaru