RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Belum ditindak, Puluhan Rakit Dompeng di Pulau Bayur dan teluk pauh masih beraktivitas, Masyarakat: Jangan Sampai Ada Oknum APH yang Terlibat

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing//TintaPos.Com// – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai Kuantan Kecamatan Cerenti kini semakin tak terkendali. Sepanjang aliran sungai kuantan Puluhan mesin tambang ilegal beroperasi secara terbuka memperlihatkan aktivitas tambang ilegal yang mencolok di depan mata publik.

Seorang masyarakat Cerenti yang enggan disebutkan namanya menyuarakan kegelisahan warga atas maraknya praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat merasa dirugikan secara lingkungan maupun sosial akibat aktivitas PETI dan meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.

“Kami meminta pihak kepolisian segera menindak para pelaku PETI serta cukong emas yang dengan bebas melakukan transaksi hasil ilegal tersebut ” ujarnya, Rabu (01/10/2025).

Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum yang bermain mata dalam aktivitas Dompeng ini. “Kami berharap tidak ada oknum aparat yang terlibat atau membiarkan hal ini terjadi. Aktivitas PETI ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Negara juga dirugikan,” tegasnya.

Kegiatan PETI di Sungai Kuantan Cerenti diduga kuat telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, kegiatan yang merusak lingkungan hidup dapat dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Siswa Siswi MI Unggulan Nuris,Boyong Medali Olimpiade

Tak hanya pelaku tambang, para pembeli emas ilegal juga berpotensi dijerat hukum. Berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, membeli barang hasil tindak pidana merupakan kejahatan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum.

Pihak media menerbitkan berita ini sebagai bagian dari pengawasan publik dan bentuk laporan kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak. Diharapkan, Polres Kuansing dan Polda Riau menanggapi laporan masyarakat ini dengan serius dan melakukan penindakan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap operator lapangan tetapi juga kepada aktor intelektual dan cukong di balik aktivitas PETI.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru