RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

GURU P3K BERSERTIFIKAT 2024 TAK DAPAT KELAS PENUH, MALAH GURU ASN BARU SERTIFIKASI 2026 YANG DAPAT: BUKAN MENEGAKKAN ATURAN,DIDUGA KEPALA DINAS MALAH MENYURUH PATUNGAN BERI UANG KOMPENSASI

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA–//Tintapos.com//– Ketidakadilan dalam penugasan pembagian kelas dialami oleh Indrawaty, seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meski sudah lebih dulu lulus dan memegang sertifikat kompetensi, haknya untuk mendapatkan beban mengajar satu kelas penuh justru tak kunjung dipenuhi.

Informasi ini dihimpun langsung oleh Wartawan Tinta Pos dari berbagai sumber pada selasa,14 juli 2026. Diketahui, Indrawaty telah resmi memperoleh sertifikat kompetensi dari Universitas Mataram pada tahun 2024. Namun sejak saat itu hingga masuk tahun ajaran baru di SDN 61 Kota Bima, ia belum pernah sekalipun ditugaskan mengajar satu kelas penuh sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi guru yang telah bersertifikasi.

Ironisnya, dalam pembagian kelas untuk tahun ajaran baru yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, justru dua orang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru menyandang sertifikasi pada tahun 2026 masing-masing mendapatkan penugasan satu kelas penuh.

Informasi yang beredar menyebutkan, untuk meredam potensi protes atas ketimpangan tersebut, diduga terjadi kesepakatan tidak wajar. Konon, kedua guru ASN bersertifikasi 2026 itu bersama Kepala Sekolah telah melakukan kesepakatan yang melibatkan pemberian uang kontribusi.

Baca Juga:  Sekda Hadiri dan Buka RAT KSPPS PNS Kota Bima “Kasubua Ade” Tahun Buku 2025

Puncaknya, ketika Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima beserta Kepala Bidang terkait turun langsung ke sekolah untuk menengahi masalah ini, bukannya menegakkan regulasi dan memeriksa dugaan pelanggaran, justru Kepala Dinas lah yang memerintahkan agar dilakukan patungan uang untuk diberikan sebagai kompensasi kepada Indrawaty, dengan harapan guru tersebut mau menerima kondisi apa adanya.

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan menempatkan penyelesaian di bawah tangan di atas aturan yang berlaku. Warga sekolah berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini dan menempatkan beban tugas guru sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Saat dilakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Dikpora Kota Bima melalui pesan obrolan daring, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan maupun jawaban yang diberikan,redaksi Tinta Pos akan menunggu klarifikasi pihak terkait.

Red.

(ADIM Kaperwil-ntb)
Kontak:082-116-080-732
 

Berita Terkait

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Antisipasi Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Deli Tua Gencarkan Monitoring serta Pengaturan Lalu Lintas di SPBU
Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini Rumah KPR dalam Webinar Nasional
HUT ke-58 BPJS Kesehatan:Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama
DPRD KOTA BIMA TANGGAPI ASPIRASI FUI: DORONG REVISI PERDA KETERTIBAN UMUM SECARA MENYELURUH
PBB Gratis Ditarget Berlaku Januari 2027, Pemkab Bondowoso Verifikasi 460 Ribu Warga Desil 1
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus 88 dan Polda Sumbar Dalami Motif Pelaku
Ketua Umum UAR Apresiasi Tim Usai Tuntaskan Misi di IISAR 2026
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57