KOTA BIMA–//Tintapos.com//– Ketidakadilan dalam penugasan pembagian kelas dialami oleh Indrawaty, seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meski sudah lebih dulu lulus dan memegang sertifikat kompetensi, haknya untuk mendapatkan beban mengajar satu kelas penuh justru tak kunjung dipenuhi.
Informasi ini dihimpun langsung oleh Wartawan Tinta Pos dari berbagai sumber pada selasa,14 juli 2026. Diketahui, Indrawaty telah resmi memperoleh sertifikat kompetensi dari Universitas Mataram pada tahun 2024. Namun sejak saat itu hingga masuk tahun ajaran baru di SDN 61 Kota Bima, ia belum pernah sekalipun ditugaskan mengajar satu kelas penuh sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi guru yang telah bersertifikasi.
Ironisnya, dalam pembagian kelas untuk tahun ajaran baru yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, justru dua orang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru menyandang sertifikasi pada tahun 2026 masing-masing mendapatkan penugasan satu kelas penuh.
Informasi yang beredar menyebutkan, untuk meredam potensi protes atas ketimpangan tersebut, diduga terjadi kesepakatan tidak wajar. Konon, kedua guru ASN bersertifikasi 2026 itu bersama Kepala Sekolah telah melakukan kesepakatan yang melibatkan pemberian uang kontribusi.
Puncaknya, ketika Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima beserta Kepala Bidang terkait turun langsung ke sekolah untuk menengahi masalah ini, bukannya menegakkan regulasi dan memeriksa dugaan pelanggaran, justru Kepala Dinas lah yang memerintahkan agar dilakukan patungan uang untuk diberikan sebagai kompensasi kepada Indrawaty, dengan harapan guru tersebut mau menerima kondisi apa adanya.
Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan menempatkan penyelesaian di bawah tangan di atas aturan yang berlaku. Warga sekolah berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini dan menempatkan beban tugas guru sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Saat dilakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Dikpora Kota Bima melalui pesan obrolan daring, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan maupun jawaban yang diberikan,redaksi Tinta Pos akan menunggu klarifikasi pihak terkait.
Red.
(ADIM Kaperwil-ntb)
Kontak:082-116-080-732





















