RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

MOMEN HARI BURUH: BAPEKA NTB GELAR AKSI DAMAI, TUNTUT PENYEGELAN DAN PROSES HUKUM OKNUM PENIPU PMI

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Sabtu,02 Mei 2026 , Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Buruh Sedunia, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Nusa Tenggara Barat akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Senin mendatang. Langkah tegas ini diambil untuk membela hak-hak masyarakat yang menjadi korban dugaan praktik ilegal dan kejahatan yang meresahkan.

Aksi akan dimulai pukul sembilan pagi bertempat di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bima. Selain menyuarakan aspirasi, tim BAPEKA juga akan menyerahkan laporan resmi lengkap dengan bukti-bukti kuat ke Kantor Polres Bima Kota guna meminta proses hukum yang adil.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, terungkap adanya kegiatan yang mengatasnamakan sebuah perusahaan penempatan pekerja migran namun beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Lokasi yang diduga menjadi pusat kegiatan tersebut berada di Kelurahan Santi, Kota Bima, dan menjadi tempat transaksi serta pengurusan dokumen yang tidak sesuai prosedur.

Ditemukan fakta bahwa pihak yang mengaku sebagai pengelola tidak terdaftar secara resmi dalam struktur perusahaan maupun data pemerintah.

Salah satu temuan yang mencolok adalah praktik pelatihan yang dilakukan bukanlah lembaga resmi milik perusahaan. Kegiatan ini berjalan di luar jalur yang sah, di mana biaya pelatihan dikenakan kepada calon pekerja, namun tenaga pengajar yang terlibat tidak memiliki sertifikat kompetensi maupun sertifikat pendidik yang resmi dan diakui. Hal ini jelas merugikan masyarakat yang berharap mendapatkan bekal keterampilan yang layak.

Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah modus operandi yang dilakukan dengan cara memanipulasi kepercayaan publik melalui jabatan resmi.

Pelaku diketahui memanfaatkan status suaminya yang menjabat sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (ABJATI) Wilayah Bima-Dompu.

Apa fungsi dan peran jabatan tersebut?
ABJATI adalah organisasi profesi yang beranggotakan para ahli hukum, advokat, dan penegak keadilan. Fungsinya adalah memberikan bantuan hukum, perlindungan hukum, dan menjadi tameng bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Baca Juga:  Sempat Tertunda Akibat Kesulitan BBM, Tim UAR Lanjut Perjalanan ke Aceh

Namun, jabatan mulia ini justru disalahgunakan untuk kejahatan:
1. Alat Penarik Kepercayaan: Nama besar dan jabatan sebagai Ketua Organisasi Hukum digunakan untuk meyakinkan masyarakat bahwa kegiatan tersebut legal, aman, dan diawasi oleh orang-orang berkompeten.
2. Menghilangkan Kecurigaan: Calon pekerja merasa aman dan percaya karena yang memimpin adalah orang hukum, sehingga mereka menyerahkan uang dan data diri tanpa rasa takut.
3. Kedok Pelindung: Jabatan tersebut seolah menjadi “perisai” agar pihak lain enggan atau takut untuk mempertanyakan legalitas usaha mereka.

Padahal, di balik kedok jabatan tersebut, mereka justru melakukan praktik perekrutan ilegal, pemerasan, dan penipuan yang bertentangan dengan kode etik profesi hukum itu sendiri.

Korban diiming-imingi dapat berangkat ke luar negeri dengan janji manis yang tidak terpenuhi. Saat korban merasa dirugikan dan ingin membatalkan keberangkatan, mereka justru mengalami intimidasi dan dipaksa membayar biaya yang jauh melebihi ketentuan yang wajar.

Dalam aksinya nanti, BAPEKA menuntut beberapa hal utama kepada pihak berwenang:
– Segera melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang praktik ilegal tersebut.
– Memproses hukum semua pihak yang terlibat, termasuk oknum yang menyalahgunakan jabatan organisasi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
– Memberikan perlindungan maksimal serta penyelesaian hak-hak bagi seluruh korban yang telah dirugikan.

“Hari Buruh adalah momen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, bukan untuk membiarkan mereka ditipu dan diperas, apalagi oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung hukum. Kami tidak akan tinggal diam melihat nasib rakyat dimainkan,” tegas perwakilan BAPEKA.

Aksi ini dijamin akan berjalan dengan aman, tertib, dan tetap dalam koridor hukum demi menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya korban baru di kemudian hari.

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28

VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58

Densus 88 AT Polri Bekali 775 Siswa SMA di Palembang Cegah Paham IRET di Era Digital

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus 88 dan Polda Sumbar Dalami Motif Pelaku

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:36

Skandal Anggaran Serasuba Rp.3,34 Miliar: Temuan BPK RI Kunci pelanggaran Hukum.

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:25

Satlantas Polres Banyuasin Intensifkan Strong Point Sore dan Patroli Hunting, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar

Berita Terbaru