KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Sabtu,02 Mei 2026 , Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Buruh Sedunia, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Nusa Tenggara Barat akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Senin mendatang. Langkah tegas ini diambil untuk membela hak-hak masyarakat yang menjadi korban dugaan praktik ilegal dan kejahatan yang meresahkan.
Aksi akan dimulai pukul sembilan pagi bertempat di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bima. Selain menyuarakan aspirasi, tim BAPEKA juga akan menyerahkan laporan resmi lengkap dengan bukti-bukti kuat ke Kantor Polres Bima Kota guna meminta proses hukum yang adil.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, terungkap adanya kegiatan yang mengatasnamakan sebuah perusahaan penempatan pekerja migran namun beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Lokasi yang diduga menjadi pusat kegiatan tersebut berada di Kelurahan Santi, Kota Bima, dan menjadi tempat transaksi serta pengurusan dokumen yang tidak sesuai prosedur.
Ditemukan fakta bahwa pihak yang mengaku sebagai pengelola tidak terdaftar secara resmi dalam struktur perusahaan maupun data pemerintah.
Salah satu temuan yang mencolok adalah praktik pelatihan yang dilakukan bukanlah lembaga resmi milik perusahaan. Kegiatan ini berjalan di luar jalur yang sah, di mana biaya pelatihan dikenakan kepada calon pekerja, namun tenaga pengajar yang terlibat tidak memiliki sertifikat kompetensi maupun sertifikat pendidik yang resmi dan diakui. Hal ini jelas merugikan masyarakat yang berharap mendapatkan bekal keterampilan yang layak.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah modus operandi yang dilakukan dengan cara memanipulasi kepercayaan publik melalui jabatan resmi.
Pelaku diketahui memanfaatkan status suaminya yang menjabat sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (ABJATI) Wilayah Bima-Dompu.
Apa fungsi dan peran jabatan tersebut?
ABJATI adalah organisasi profesi yang beranggotakan para ahli hukum, advokat, dan penegak keadilan. Fungsinya adalah memberikan bantuan hukum, perlindungan hukum, dan menjadi tameng bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Namun, jabatan mulia ini justru disalahgunakan untuk kejahatan:
1. Alat Penarik Kepercayaan: Nama besar dan jabatan sebagai Ketua Organisasi Hukum digunakan untuk meyakinkan masyarakat bahwa kegiatan tersebut legal, aman, dan diawasi oleh orang-orang berkompeten.
2. Menghilangkan Kecurigaan: Calon pekerja merasa aman dan percaya karena yang memimpin adalah orang hukum, sehingga mereka menyerahkan uang dan data diri tanpa rasa takut.
3. Kedok Pelindung: Jabatan tersebut seolah menjadi “perisai” agar pihak lain enggan atau takut untuk mempertanyakan legalitas usaha mereka.
Padahal, di balik kedok jabatan tersebut, mereka justru melakukan praktik perekrutan ilegal, pemerasan, dan penipuan yang bertentangan dengan kode etik profesi hukum itu sendiri.
Korban diiming-imingi dapat berangkat ke luar negeri dengan janji manis yang tidak terpenuhi. Saat korban merasa dirugikan dan ingin membatalkan keberangkatan, mereka justru mengalami intimidasi dan dipaksa membayar biaya yang jauh melebihi ketentuan yang wajar.
Dalam aksinya nanti, BAPEKA menuntut beberapa hal utama kepada pihak berwenang:
– Segera melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang praktik ilegal tersebut.
– Memproses hukum semua pihak yang terlibat, termasuk oknum yang menyalahgunakan jabatan organisasi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
– Memberikan perlindungan maksimal serta penyelesaian hak-hak bagi seluruh korban yang telah dirugikan.
“Hari Buruh adalah momen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, bukan untuk membiarkan mereka ditipu dan diperas, apalagi oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung hukum. Kami tidak akan tinggal diam melihat nasib rakyat dimainkan,” tegas perwakilan BAPEKA.
Aksi ini dijamin akan berjalan dengan aman, tertib, dan tetap dalam koridor hukum demi menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya korban baru di kemudian hari.





















