KOTA BIMA-//Tintapos.com//-14 JULI 2026 –Aktivis pemerhati antikorupsi Ady Tovan bersama rekannya Imam Plur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan penyimpangan anggaran daerah dengan menyerahkan Laporan Tambahan Bukti Komprehensif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Berkas tersebut merupakan penguatan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Penataan Lapangan Serasuba Kota Bima Tahun Anggaran 2025–2026 yang telah lebih dahulu dilaporkan pada 13 April 2026.
Menurut keduanya, dokumen tambahan memperkuat konstruksi dugaan pelanggaran dari sisi administrasi, tetapi juga memuat bukti-bukti yang dinilai relevan untuk memperdalam penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan aset daerah, serta penggunaan anggaran negara.
Mereka berharap seluruh alat bukti tersebut dapat menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Bima untuk melakukan pendalaman perkara secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berkas tambahan tersebut memuat dokumen yang menurut Mereka menjadi bukti penting, yakni salinan otentik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi NTB atas LKPD Kota Bima Tahun Anggaran 2025, beserta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Ady Tovan, menyatakan bahwa hasil kajian terhadap dokumen tersebut menunjukkan adanya dugaan rangkaian pelanggaran yang saling berkaitan, mulai dari aspek pengelolaan aset, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.
Berdasarkan LHP BPK RI, Dinas PUPR Kota Bima tercatat merealisasikan Belanja Modal sebesar Rp3.345.328.684,00 yang kemudian dicatat sebagai aset tetap pada KIB C (Gedung dan Bangunan). Namun, menurutnya, lokasi pembangunan tersebut belum tercatat sebagai KIB A (Aset Tanah) Pemerintah Kota Bima dan belum memiliki dokumen kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Kota Bima di Kantor pertanahan.
Menurut Ady Tovan, kondisi tersebut patut dikaji lebih lanjut dalam perspektif Hukum sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai pengelolaan aset dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporan juga melampirkan Daftar Barang Milik Daerah (BMD) Aset Tetap Tanah Intrakomptabel Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2025 yang ditandatangani pada 28 April 2026. Dalam dokumen tersebut, objek Lapangan Merdeka/Serasuba tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bima dengan Nomor Register: 120152062600000000000103, yang berada dalam satu kawasan cagar budaya bersama Museum Asi Mbojo.
Selain itu, Imam Plur menilai LHP BPK RI juga memuat tanggapan Pemerintah Kota Bima terhadap temuan BPK mengenai pengamanan aset daerah. MenurutNya, hal tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami aparat penegak hukum dalam proses pembuktian lebih lanjut.
Adanya Dugaan Pemborosan Anggaran
Sebagai bukti tambahan terbaru yang menunjukkan bangunan toilet umum di kawasan Serasuba dalam kondisi tertutup lembaran seng serta belum berfungsi karena utilitas listrik dan air belum tersedia.
Aparat penegak hukum di minta dalami sejumlah item pekerjaan lain yang menurut mereka perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk kondisi pekerjaan paving block, keberadaan Video Wall/Outdoor LED Screen, serta fasilitas playground yang tercantum dalam dokumen proyek.
Adanya Dugaan Risiko Kerugian Keuangan Daerah Imam Plur, turut menyoroti kebijakan pergeseran anggaran melalui Peraturan Wali Kota Bima Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026, sementara dokumen pinjam pakai lahan baru terbit pada 22 Mei 2026.
MenurutNya, kondisi tersebut berujung pada penundaan pelaksanaan proyek tahap II senilai sekitar Rp5 miliar, sebagaimana tercermin dalam surat dari BPKAD Provinsi NTB dan DPRD Kota Bima tertanggal 2 Juni 2026. Penundaan tersebut dinilai berdampak terhadap efektivitas penggunaan anggaran daerah serta aktivitas puluhan pedagang kaki lima yang telah direlokasi.
Dari Rangkaian alat bukti, mulai dari dokumen LHP BPK RI hingga dokumen pendukung lainnya, menurut kami telah menunjukkan adanya dugaan keterkaitan peristiwa yang layak ditingkatkan ke proses penyidikan. Karena itu, kami berharap Kejaksaan Negeri Bima melakukan pendalaman secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar imam plur.
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Bima, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, agar menjadikan temuan dalam LHP BPK RI halaman 70–74 sebagai salah satu alat bukti surat yang dianalisis dalam proses penegakan hukum sesuai Pasal 184 KUHAP, serta mempertimbangkan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup.
Meminta Inspektorat Kota Bima (APIP) Segera memberikan balasan Hasil Audit melalui berkas laporan Yang di layangkan Oleh Kejari bima sebagai pendalaman perkara tersebut sesuai dengan batas waktu yang wajar, Peringatan keras Lembaga APIP dilarang keras menjadi instrumen atau tameng pelindung bagi para pejabat daerah yang melanggar hukum Tanpa intervensi pihak mana pun.
Sebagai bentuk pengawasan publik, mereka menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara. Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tidak terdapat perkembangan yang dinilai signifikan, Mereka berencana akan menggelar aksi lanjutan tanpa spasi serta menyampaikan laporan beserta bukti tambahan kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK RI.
Red.





















