KOTA BIMA – //Tintapos.com// SABTU 19 SEPTEMBER 2026
Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pemerasan terus berjalan di Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota. Hari ini Sabtu 19 September 2026 telah selesai dilakukan pendampingan pemeriksaan saksi sekaligus korban atas nama Siti Nur Maqqinah di Unit 3 Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 482 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berdasarkan pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan bernomor B/1561/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 14 September 2026, laporan pengaduan telah dinyatakan diterima dan memasuki tahap penyelidikan. Penyidik Pembantu Brigpol Jaenal Ichan SH telah ditunjuk untuk menangani perkara ini.
Langkah selanjutnya telah dipastikan pada hari Senin 21 September 2026 dua orang saksi tambahan akan dihadirkan untuk diperiksa. Kehadiran kedua saksi ini diharapkan semakin memperkuat rangkaian pembuktian atas dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan.
Adim Sekretaris Jenderal BAPEKA‑NTB menyampaikan pernyataan sikapnya bahwa kami tetap selalu konsisten mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan‑rekan penyidik Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit Pidum 3 yang telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak pelapor menegaskan akan terus memantau jalannya proses hukum dan memastikan setiap tahapan berjalan transparan serta sesuai ketentuan perundang‑undangan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap peristiwa ini secara tuntas dan menindak tegas pihak yang terbukti bersalah.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik.
Red.



















