RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Tuntas Hak Pengangkut: Oknum Direktur Baru PT Citra Nusa Persada Cabang Bima Dilaporkan Dugaan Penipuan, Siap Didemostrasikan dan Disegel

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 19:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima //TintaPos.Com// – 23 Maret 2026 – Masalah pembayaran ongkos mobil yang tidak diselesaikan secara adil oleh PT Citra Nusa Persada Cabang Bima memicu ketidakpuasan serius di kalangan pihak pengangkut. Lebih dari itu, oknum Pak Ilham selaku direktur baru cabang ini dituding sebagai otak dari kejahatan yang terjadi di perusahaan tersebut, dengan berbagai pola tindakan yang terstruktur dan dinaungi langsung oleh direktur pusat.

Pada hari ini, Senin (23/3), pertemuan yang diadakan di kafe sebelah Rutan Bima yang mengundang Pak Ilham justru berujung pada keputusan pihak pengangkut untuk mengambil langkah hukum dan aksi demonstrasi. Dalam pertemuan tersebut, Alfa, salah satu pihak pengangkut, dipanggil berbicara empat mata dengan Pak Ilham. Alfa mengungkapkan kepada awak media bahwa Pak Ilham menyampaikan bahwa uang ongkos sebesar Rp6.000.000 hanya bisa diambil setengahnya, sesuai instruksi Pak Steven selaku bos Kantor Pusat. Karena Alfa tidak menyepakati hal tersebut, Pak Ilham memberikan pesan terakhir dengan bahasa Bima yang berarti: “Walaupun kalian laporkan ke polisi, tidak akan bisa, karena itu urusan utang piutang.” Pernyataan ini jelas menolak upaya penyelesaian yang adil dan mengabaikan hak pihak pengangkut, sekaligus menunjukkan adanya pola yang sudah diatur dari tingkat pusat hingga cabang.

Selain Alfa, Muhlis, pihak pengangkut lain yang membicarakan ongkos mobil truk, juga mengalami nasib yang sama. Pak Ilham menawarkan pembayaran ongkos dari Rp1.600.000 menjadi hanya Rp1.000.000 dengan alasan tidak ada tensif kerja. Padahal, pada bulan Januari 2026, meskipun tidak ada tensif, pembayaran ongkos tetap dapat dicairkan secara penuh. Tindakan ini jelas tidak konsisten dan merugikan pihak pengangkut, serta menjadi bukti adanya pola terstruktur yang diterapkan oleh oknum direktur baru dengan dukungan dari pusat.

Menyikapi tindakan yang dianggap tidak adil, merugikan, dan merupakan bagian dari kejahatan terstruktur di perusahaan ini, pihak pengangkut didampingi oleh Lembaga Pemantauan Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat telah memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Pak Ilham selaku Direktur PT Citra Nusa Persada Cabang Bima, serta menyingkap keterlibatan pihak pusat yang menaungi pola tersebut. Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan ini adalah:

Baca Juga:  Satgas Pangan Banyuwangi memberikan peringatan untuk segera menarik produk pangan dan minuman yang mendekati masa kedaluwarsa

1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan. Khusus dalam kasus ini, berlaku juga ketentuan tentang kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan oleh lebih dari satu pihak.
2. Pasal 1365 KUHPerdata: Yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut, termasuk jika kerugian ditimbulkan oleh pola terstruktur yang melibatkan beberapa pihak di dalam perusahaan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Khususnya pasal yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi hak konsumen, termasuk hak atas pembayaran yang tepat dan sesuai dengan kesepakatan, serta larangan melakukan praktik yang merugikan konsumen secara terstruktur.

Selain pelaporan hukum, BAPEKA NTB juga telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai rencana aksi demonstrasi dan penyegelan kantor PT Citra Nusa Persada Cabang Nusa Tenggara Barat. Aksi ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 25 Maret 2026, jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan dari pihak perusahaan, termasuk penanganan terhadap oknum direktur baru dan pihak pusat yang terlibat.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Citra Nusa Persada Cabang Bima maupun Kantor Pusat terkait masalah ini dan tuduhan kejahatan terstruktur. Pihak pengangkut menuntut penyelesaian yang adil dan segera, pembayaran ongkos secara penuh sesuai dengan kesepakatan, serta penindakan tegas terhadap oknum direktur baru dan pihak pusat yang menjadi dalang di balik pola kejahatan ini. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, pihak pengangkut siap melaksanakan rencana aksi demonstrasi dan penyegelan kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru