RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Tuntas Hak Pengangkut: Oknum Direktur Baru PT Citra Nusa Persada Cabang Bima Dilaporkan Dugaan Penipuan, Siap Didemostrasikan dan Disegel

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 19:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima //TintaPos.Com// – 23 Maret 2026 – Masalah pembayaran ongkos mobil yang tidak diselesaikan secara adil oleh PT Citra Nusa Persada Cabang Bima memicu ketidakpuasan serius di kalangan pihak pengangkut. Lebih dari itu, oknum Pak Ilham selaku direktur baru cabang ini dituding sebagai otak dari kejahatan yang terjadi di perusahaan tersebut, dengan berbagai pola tindakan yang terstruktur dan dinaungi langsung oleh direktur pusat.

Pada hari ini, Senin (23/3), pertemuan yang diadakan di kafe sebelah Rutan Bima yang mengundang Pak Ilham justru berujung pada keputusan pihak pengangkut untuk mengambil langkah hukum dan aksi demonstrasi. Dalam pertemuan tersebut, Alfa, salah satu pihak pengangkut, dipanggil berbicara empat mata dengan Pak Ilham. Alfa mengungkapkan kepada awak media bahwa Pak Ilham menyampaikan bahwa uang ongkos sebesar Rp6.000.000 hanya bisa diambil setengahnya, sesuai instruksi Pak Steven selaku bos Kantor Pusat. Karena Alfa tidak menyepakati hal tersebut, Pak Ilham memberikan pesan terakhir dengan bahasa Bima yang berarti: “Walaupun kalian laporkan ke polisi, tidak akan bisa, karena itu urusan utang piutang.” Pernyataan ini jelas menolak upaya penyelesaian yang adil dan mengabaikan hak pihak pengangkut, sekaligus menunjukkan adanya pola yang sudah diatur dari tingkat pusat hingga cabang.

Selain Alfa, Muhlis, pihak pengangkut lain yang membicarakan ongkos mobil truk, juga mengalami nasib yang sama. Pak Ilham menawarkan pembayaran ongkos dari Rp1.600.000 menjadi hanya Rp1.000.000 dengan alasan tidak ada tensif kerja. Padahal, pada bulan Januari 2026, meskipun tidak ada tensif, pembayaran ongkos tetap dapat dicairkan secara penuh. Tindakan ini jelas tidak konsisten dan merugikan pihak pengangkut, serta menjadi bukti adanya pola terstruktur yang diterapkan oleh oknum direktur baru dengan dukungan dari pusat.

Menyikapi tindakan yang dianggap tidak adil, merugikan, dan merupakan bagian dari kejahatan terstruktur di perusahaan ini, pihak pengangkut didampingi oleh Lembaga Pemantauan Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat telah memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Pak Ilham selaku Direktur PT Citra Nusa Persada Cabang Bima, serta menyingkap keterlibatan pihak pusat yang menaungi pola tersebut. Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan ini adalah:

Baca Juga:  Diduga Kurangnya pengawasan dari APH aktivitas PETI di Desa Petapahan semakin Merajalela

1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan. Khusus dalam kasus ini, berlaku juga ketentuan tentang kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan oleh lebih dari satu pihak.
2. Pasal 1365 KUHPerdata: Yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut, termasuk jika kerugian ditimbulkan oleh pola terstruktur yang melibatkan beberapa pihak di dalam perusahaan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Khususnya pasal yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi hak konsumen, termasuk hak atas pembayaran yang tepat dan sesuai dengan kesepakatan, serta larangan melakukan praktik yang merugikan konsumen secara terstruktur.

Selain pelaporan hukum, BAPEKA NTB juga telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai rencana aksi demonstrasi dan penyegelan kantor PT Citra Nusa Persada Cabang Nusa Tenggara Barat. Aksi ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 25 Maret 2026, jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan dari pihak perusahaan, termasuk penanganan terhadap oknum direktur baru dan pihak pusat yang terlibat.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Citra Nusa Persada Cabang Bima maupun Kantor Pusat terkait masalah ini dan tuduhan kejahatan terstruktur. Pihak pengangkut menuntut penyelesaian yang adil dan segera, pembayaran ongkos secara penuh sesuai dengan kesepakatan, serta penindakan tegas terhadap oknum direktur baru dan pihak pusat yang menjadi dalang di balik pola kejahatan ini. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, pihak pengangkut siap melaksanakan rencana aksi demonstrasi dan penyegelan kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru