Batam //TintaPos.Com// – Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam mengeluarkan himbauan partisipasi dan dukungan kepada masyarakat Minang di Batam untuk mengikuti Aksi Demo Damai yang akan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 10 Februari 2026.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan protes terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Pengurus IKSB Kota Batam menilai putusan tersebut cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum, serta berpotensi berdampak terhadap keberadaan lahan IKSB Kota Batam yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 629 K/TUN/2025.
Dalam surat resmi bernomor 06/IKSB-BTM/II/2026, IKSB mengajak tokoh masyarakat Minang, ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama, organisasi Minang, komunitas pemuda, hingga masyarakat Batam asal Sumatera Barat untuk ikut serta dalam aksi secara tertib dan damai.
Adapun rencana pelaksanaan aksi sebagai berikut:
Hari/Tanggal: Selasa, 10 Februari 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB – selesai
Tempat: Pengadilan Negeri Batam
Tujuan: Menyampaikan aspirasi dan protes atas putusan PN Batam Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm
Koordinator aksi ditunjuk Rizki Firmanda dan Osamaru Dt. Maruhum Basa.
Dalam pelaksanaannya, IKSB juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polresta Barelang guna menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Surat himbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum IKSB Kota Batam, AKBP (Purn) H. M. Marzoni S.H, dan Sekretaris Umum, Indra Sudirman, SE, tertanggal 5 Februari 2026.
IKSB menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum secara damai dan bertanggung jawab
























