MATARAM, NTB //TintaPos.Com// – 26 FEBRUARI 2026 – Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi pemerasan dan pungli terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata (Dikbudpora) Kabupaten Bima.
Dalam siaran pers, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK. menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah melalui mekanisme gelar perkara.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada tahun 2019 sampai dengan 2025,” ungkap Kombes Endriadi.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen terkait. Dari hasil pendalaman penyidikan ditemukan bahwa para guru penerima tunjangan diminta menyerahkan uang untuk disetorkan kepada IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Kombes Endriadi menegaskan bahwa para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan. “Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., mengungkap temuan lain bahwa tersangka telah menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami aliran dana terkait kasus ini serta membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.






















