KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Parkir Bus Sembarangan di Lokasi Wisata Amahami Bima: Wajah Kota Terancam, Pemerintah Diminta Tegas Soal Izin Trayek

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, NTB //TintaPos.Com//– Fenomena parkir bus antar provinsi yang tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Kali ini, masalah terlihat jelas di area lokasi wisata Amahami, di mana puluhan bus dengan trayek Bima-Mataram-Bali-Surabaya-Jakarta terlihat memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, baik di pinggir jalan raya maupun di area yang seharusnya menjadi ruang publik dan wisata.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merusak tata kota dan wajah wisata Bima yang seharusnya menjadi daya tarik bagi pengunjung. Banyak warga dan pengunjung wisata mengeluhkan bahwa jalan di sekitar Amahami menjadi sempit dan berbahaya akibat parkir bus yang tidak teratur, serta mengurangi kenyamanan dan keindahan area wisata tersebut.

Menurut pengamatan di lapangan, bus-bus tersebut tampaknya tidak memiliki tempat parkir atau garasi yang layak, sehingga memanfaatkan jalan raya dan area publik sebagai tempat penyimpanan kendaraan ketika tidak beroperasi. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap peraturan perizinan trayek, di mana salah satu syarat mutlak bagi Perusahaan Otobus (PO) untuk mendapatkan izin operasional adalah memiliki pool atau garasi yang sah dan layak.

“Kami heran, bagaimana bus-bus ini bisa mendapatkan izin trayek jika tidak memiliki garasi sendiri? Jalan raya dan area wisata bukanlah tempat parkir yang seharusnya. Ini sangat mengganggu dan merusak citra Kota Bima,” ujar salah satu warga setempat.

Merespons masalah ini, Iwan Kurniawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitikan Indonesia (KPSPI) Kota Bima, mengambil langkah tegas dalam upaya menuntaskan masalah parkir bus yang sembarangan, baik di jalan raya maupun di luar area terminal di wilayah Bima. Ia menyatakan: “Kami akan melakukan pemboikotan jalan di Amahami, untuk memeriksa kelengkapan administrasi di semua bus yang beroperasi.”

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya fenomena parkir bus yang tidak sesuai aturan, yang selama ini telah mengganggu kelancaran lalu lintas, keamanan masyarakat, serta tata kota dan keindahan area wisata Amahami. Selain itu, kondisi ini juga mempertanyakan kepatuhan operator bus terhadap syarat perizinan, termasuk bukti kepemilikan kendaraan dan keberadaan garasi yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Penggeledahan Disaksikan Perangkat Desa, Polisi Temukan Sabu dan Ganja di Beberapa Titik Kontrakan

“Kami tidak bisa membiarkan masalah ini terus berlanjut. Oleh karena itu, kami akan melakukan pemboikotan jalan di Amahami untuk memeriksa satu per satu kelengkapan administrasi bus yang beroperasi di sana. Kami ingin memastikan bahwa setiap bus memiliki legalitas yang jelas dan memenuhi semua syarat perizinan yang berlaku,” tambah Iwan Kurniawan.

Ia menegaskan bahwa tujuan dari pemboikotan ini bukan untuk mengganggu aktivitas masyarakat atau pelaku usaha, melainkan untuk menuntut penegakan hukum dan ketertiban di sektor transportasi. Ia berharap dengan langkah ini, pihak berwenang dan operator bus dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, serta masalah parkir bus sembarangan dapat segera diselesaikan secara tuntas.

Masyarakat dan berbagai lembaga pemantau kini mendesak pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan, untuk lebih tegas dalam menindaklanjuti masalah ini. Mereka menuntut agar izin trayek tidak diberikan kepada PO bus yang belum memenuhi syarat kepemilikan pool atau garasi, sehingga Kota Bima tidak lagi dijadikan “lahan parkir” yang menyebabkan kemacetan dan kerusakan tata kota.

“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap PO yang beroperasi memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang sesuai aturan. Jika tidak, seharusnya izin tidak dikeluarkan atau dicabut. Masalah parkir sembarangan ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena merugikan kepentingan umum dan merusak wajah kota kita,” tegas seorang aktivis masyarakat.

Selain itu, pihak terkait juga diminta untuk melakukan penertiban secara berkala dan tegas terhadap bus-bus yang memarkirkan kendaraannya di area yang tidak diizinkan, termasuk di lokasi wisata Amahami. Diharapkan dengan langkah-langkah yang tegas dan terkoordinasi, masalah parkir bus sembarangan di Bima dapat segera diselesaikan, sehingga kelancaran lalu lintas terjaga, keindahan kota dan area wisata terpelihara, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dapat terjamin.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Provinsi NTB maupun dinas terkait terkait desakan ini dan rencana pemboikotan yang akan dilakukan oleh KPSPI Kota Bima. Namun, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak cepat dan tepat untuk menyelesaikan masalah yang sudah lama menjadi keluhan ini.
Red .

Berita Terkait

Proyek Rp14,6 Miliar di Murung Raya Disorot, Kadis PUPR: Belum Mangkrak
Harga Plastik Naik, DLH Kota Bima Imbau Masyarakat Kurangi Plastik Sekali Pakai
Fatmawati Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Jember Lewat PAW
HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”
Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya
100 Persen Buatan Lokal, PT INKA Banyuwangi Kirim Rangkaian Ke-14 Gerbong Datar ke Palembang
HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: “Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang”
HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: “Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia”
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 02:36

Proyek Rp14,6 Miliar di Murung Raya Disorot, Kadis PUPR: Belum Mangkrak

Sabtu, 11 April 2026 - 02:19

Harga Plastik Naik, DLH Kota Bima Imbau Masyarakat Kurangi Plastik Sekali Pakai

Sabtu, 11 April 2026 - 02:18

Fatmawati Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Jember Lewat PAW

Jumat, 10 April 2026 - 13:35

HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”

Jumat, 10 April 2026 - 12:57

Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya

Jumat, 10 April 2026 - 12:54

HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: “Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang”

Jumat, 10 April 2026 - 10:41

HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: “Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia”

Jumat, 10 April 2026 - 10:40

DPRD dan Pemkab Tolitoli Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Terbaru