KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

BAWAS Mahkamah Agung (MA) Sanksi 8 Hakim PN Medan, LBH MEDAN : Hakim Yang Dijatuhi Sanksi Tak Layak Bersidang Di PN Medan, Mendesak MA Harus Bersih-Bersih

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Gedung Pengadilan Negeri Medan

Sejarah Buruk Dunia Peradilan

MEDAN //TintaPos.Com// – Sumatera Utara khususnya kota Medan kembali menjadi buah bibir rakyat Indonesia/viral bukan karena prestasinya yang membanggakan atau berhasil mengetaskan kemisikinan bahkan kejahatan, Tapi karena mencoreng dunia peradilan.

Berdasarkan Pengumuman Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS) Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 Tentang Sanksi/Hukuman Disiplin, pada 30 April 2026, Bawas menjatuhkan sanksi terhadap 19 Hakim (Karir), 7 Hakim Ad Hoc, 1 Panitera dan 1 Panitera Penggangti dengan total sejumlah 28 orang dari 11 Pengadilan (Negeri dan Agama).

Namun, sangat mengejutkan 8 hakim dan 1 Panitera Pengganti dari 28 jumlah yang diajuhi sanksi berasal dari Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dengan klasifikasi *4 Hakim Karir dan 4 Hakim Ad hoc* yaitu:
1.DR. S S, SH.,MH,
2.F, SH,
3.M S,SH.,M.H,
4.L S D, SH,.MH; dan
5.Dr. M A G P H G,SH.,MH,
6.U T, SH.,MH,
7.M L.SH,
8.SD,S.H.,S.E.,M.H.,MM.

Adapun Sanksi yang dijatuhkan berupa larangan bersidang/non palu selama 6 bulan (sedang) terhadap 1 orang hakim ad hoc PHI dan 7 Lainnya berupa teguran tertulis (ringan).

Hal ini disampaikan oleh LBH Medan melalui rilis yang diterima kru media, Rabu (13/05/2026), yang dalam keterangan rilisnya menilai sanksi yang dijatukan kepada 8 hakim PN Medan merupkan *sejarah buruk dan mencoreng dunia Peradilan di Indonesia*.

Bukan tanpa alasan, dari data yang dihimpun LBH Medan dan pemantauan di lapangan baru kali ini dalam sejarah dunia peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dijatuhi sanksi sebanyak 8 hakim di Pengadilan yang sama yakni PN Medan.

Bahkan Sanksi terhadap para hakim membuktikan bahwa terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya prinsip berperilaku Adil, Integritas, dan Profesionalitas.

*Aturan Hukum Yang Dilanggar 8 Hakim PN Medan (Etika Profesi)*

Delapan hakim yang dijatuhi sanksi oleh Bawas Mahkamah Agung RI melanggar aturan hukum diantaranya :
1. Huruf C Angka 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim “Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum”;
2. Pasal 12 Jo 18 ayat (4) Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim “Berperilaku disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kardah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan” dan Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadr yang tertib d1 dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk rnenjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

*Gaji Tinggi Hakim Tidak Jaminan Terhindar dari Pelanggaran*

Gaji tinggi yang diterima hakim tidak serta-merta menjadi jaminan terhindarnya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Banyak kasus menunjukkan bahwa hakim dengan gaji di atas rata-rata masih saja melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bahkan tindak pidana.

Hal ini membuktikan bahwa faktor materi semata tidak cukup kuat untuk membentengi seorang hakim dari praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas, berperilaku adil, baik, arif, serta profesional.

Padahal, pada Oktober 2024 lalu, melalui gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan dukungan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), melakukan cuti massal dan mogok sidang selama lima hari, yaitu dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Dengan tuntutan agar hakim mengalami kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar 142%, karena gaji hakim (berdasarkan PP 94/2012) sudah tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun.

Baca Juga:  Lelah Berujung Musibah: Detik-Detik Menegangkan Motor Terjun ke Sungai di Jembatan Koncer Bondowoso

Selain itu, juga menuntut revisi regulasi terkait kesejahteraan hakim, perbaikan tunjangan, serta penghargaan yang lebih layak mengingat beban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi, namun pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tetap saja terjadi.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan etika profesi dikalangan hakim bukan semata-mata soal besaran gaji, melainkan juga lemahnya pengawasan, penegakan sanksi yang tidak konsisten, serta rendahnya akuntabilitas internal.

Oleh karena itu menurut LBH Medan tidak cukup hanya penjatuhan non palu dan sanksi disiplin, Mahkamah Agung juga harus bersih-bersih PN Medan dengan cara tidak lagi memberikan hakim yang dijatuhi sanksi untuk bersidang di PN Medan. Melaikan mendapatkan pembinaan khusus dan pemindahan tugas di daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban nyata.

Mengapa demikian, sanksi tertulis tidak akan memberikan efek jera. Perlu diketauhi publik ketidak layakan bersidang di PN Medan adalah hal yang patut secara moral dan hukum karena para hakim karir yang terkena sanksi sebelumnya merupakan Hakim Ketua/Wakil Ketua di Pengadilan Daerah atau Hakim Senior yang seharusnya sangat paham aturan tersebut dan menjadi tauladan bagi hakim-hakim lainya.

LBH Medan dengan tegas mendesak Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk segera memberikan tindakan tegas dengan memindahkan (mutasi) hakim yang melanggar kode etik dan integritas dari PN Medan.

Pemindahan bukanlah hukuman tambahan, melainkan langkah strategis preventif sekaligus restoratif guna menjaga keutuhan integritas peradilan. Hal ini penting dilakukan agar publik, khususnya pekerja dan pelaku usaha yang berperkara di PHI, dapat kembali percaya bahwa proses peradilan berjalan secara bersih, adil, dan imparsial.

LBH Medan akan terus mengawal proses mutasi ini sebagai bagian dari komitmen advokasi penegakan etika dan reformasi peradilan. LBH Medan meyakini bahwa hanya dengan langkah konkret, transparan dan menjaga integritas hakim, marwah lembaga peradilan dapat dipulihkan dan diperkuat demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat.

*Desakan Peran Aktif Preventif KOMISI YUDISIAL Bukan Hanya BAWAS MA*

Pengawasan internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) saja jelas tidak cukup untuk menjaga integritas hakim. Pendekatan yang bersifat reaktif dan internal tersebut kerap kali lambat, kurang tegas, serta rawan konflik kepentingan karena berada dalam satu institusi yang sama.

Akibatnya, pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terus berulang meskipun gaji sudah tinggi dan tuntutan kesejahteraan terus digaungkan. Justru, peran KY harus lebih masif seharusnya untuk mencegah pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh hakim, mengawasi gerak langkah hakim yang mencoba bertindak dan berperilaku diluar nilai-nilai kode etik dan perilaku hakim.

LBH Medan mendesak Komisi Yudisial (KY) harus segera mengambil peran aktif preventif yang lebih kuat bukan sekadar pelengkap, melalui pemantauan dini, sosialisasi ketat, pembinaan karakter bagi hakim, sehingga pengawasan tidak terus-menerus bersifat pemadam kebakaran yang hanya selesai sekelebat, justru menjadi tameng menjaga marwah peradilan agar tercipta sistem pengawasan yang komprehensif dan akuntabel.

LBH Medan menilai pelanggaran yang dilakukan oleh delapan hakim PN Medan dan satu Panitera Pengganti diduga bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM dan UU Kekuasaan Kehakiman. Serta DUHAM dan ICCPR.

Demikianlah rilis ini kami buat untuk bisa digunakan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Narahubung :
Irvan Saputra, S.H., M.H.
Abdi Negara Situmeang, S.H.

Berita Terkait

Tragedi Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Mafirion: Negara Lalai Lindungi Warganya
MR. FAJRIN : KRITIK EFEKTIVITAS INVESTASI DAN PEMBANGUNAN KOTA BIMA Disampaikan melalui Media Sosial Facebook Fajrin Harn
Polres Tolitoli Gandeng OKP Mahasiswa Perkuat Kolaborasi Pencegahan Narkoba
POF Jama’ah Muslimin Siapkan Pelatihan Hisab dan Rukyat di Cileungsi
Di Situbondo,8 Desa Mengadakan PAW
Aliansi Petani Sawit Tolitoli Gelar Aksi Damai, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan dan Plasma
PGRI Lubuk Tarok Gelar Konsolidasi, Perkuat Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan Abad ke-21
Anggota DPRD Sumbar Gustami Hidayat Realisasikan Pokir Melalui Bimtek Generasi Muda
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:55

Tragedi Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Mafirion: Negara Lalai Lindungi Warganya

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:51

MR. FAJRIN : KRITIK EFEKTIVITAS INVESTASI DAN PEMBANGUNAN KOTA BIMA Disampaikan melalui Media Sosial Facebook Fajrin Harn

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:49

Polres Tolitoli Gandeng OKP Mahasiswa Perkuat Kolaborasi Pencegahan Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:42

BAWAS Mahkamah Agung (MA) Sanksi 8 Hakim PN Medan, LBH MEDAN : Hakim Yang Dijatuhi Sanksi Tak Layak Bersidang Di PN Medan, Mendesak MA Harus Bersih-Bersih

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:39

POF Jama’ah Muslimin Siapkan Pelatihan Hisab dan Rukyat di Cileungsi

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:26

Aliansi Petani Sawit Tolitoli Gelar Aksi Damai, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan dan Plasma

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:25

PGRI Lubuk Tarok Gelar Konsolidasi, Perkuat Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan Abad ke-21

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:23

Anggota DPRD Sumbar Gustami Hidayat Realisasikan Pokir Melalui Bimtek Generasi Muda

Berita Terbaru