RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Tak Transparan Kelola Anggaran Media, Dinas PUTR Nias Selatan Tuai Kritik

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 14/05/2026 — Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan yang tidak merealisasikan anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari kalangan wartawan media online maupun media cetak.

Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Selatan, Kasiaro Ndruru, mengakui adanya alokasi anggaran publikasi dalam dokumen resmi dinas saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Selasa (12/05/2026).

Dalam dokumen tersebut tercatat belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah sebesar Rp142,4 juta, serta belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp35,7 juta. Namun hingga kini, anggaran tersebut disebut tidak direalisasikan kepada media.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD semestinya digunakan sesuai peruntukan dan prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sejumlah insan pers menilai sikap Dinas PUTR Nias Selatan terkesan mengabaikan peran media sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

“Media bukan musuh pemerintah. Pers adalah pilar demokrasi dan corong informasi publik. Kalau anggaran media sudah tersedia tetapi tidak direalisasikan, publik berhak mempertanyakan pengelolaannya,” ujar salah seorang wartawan di Nias Selatan.

Selain menjadi sorotan publik, persoalan tersebut juga dinilai berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 3 disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

Baca Juga:  Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sawit Rp 25.825.000,00, Berhasil di Amankan Polsek Kuantan Mudik

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan membuka akses informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, pengelolaan anggaran daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa seluruh belanja daerah wajib dilaksanakan sesuai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Jika anggaran publikasi telah dianggarkan namun tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, maka hal itu berpotensi menjadi perhatian aparat pengawasan internal maupun penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Pihak wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR Nias Selatan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan tidak direalisasikannya anggaran publikasi media tersebut.

Masyarakat dan insan pers berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dapat lebih terbuka serta menjunjung kemitraan dengan media sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan dan keterbukaan informasi publik di daerah. (Deni Zega)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru