RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

BAPEKA-NTB: Meski Sudah Mengakui & Beri Hak Anak, Konsekuensi Pelanggaran ASN Tetap Harus Dijalankan

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima-//Tintapos.com//—Sabtu,20 Juni 2026- Fakta sudah terang benderang Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima telah secara terbuka mengakui perbuatannya, bahkan mulai memenuhi hak nafkah dan kebutuhan anak kandungnya. Namun bagi Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB, hal itu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab kedisiplinan dan konsekuensi hukum yang harus dijalankan.

Melalui pengumuman rencana Aksi Damai Penyampaian Aspirasi yang akan digelar pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WITA, BAPEKA-NTB menegaskan: pengakuan dan pemenuhan hak anak adalah kewajiban dasar, bukan alat untuk menghindari sanksi pelanggaran jabatan.

Kegiatan akan dimulai di halaman Kantor Kesbangpol Kota Bima, lalu berlanjut ke halaman Kantor DP3A Kota Bima. Diperkirakan diikuti sekitar 25 orang peserta dengan pakaian rapi dan sopan.

Koordinator Lapangan BAPEKA-NTB, Ibnu Adam, menjelaskan dengan tegas:
“Kami apresiasi jika yang bersangkutan sudah berani mengakui kesalahan dan mulai memenuhi hak anaknya. Itu hal yang wajib dilakukan setiap orang tua. Tapi ingat: ia juga seorang ASN yang terikat aturan kedisiplinan, norma etika, dan kode perilaku jabatan. Mengakui dan memberi nafkah tidak menghapus pelanggaran yang sudah dilakukan, konsekuensinya tetap harus dijalankan.”

Ia menambahkan, jika kesalahan dibiarkan begitu saja hanya karena sudah mengakui, maka akan menjadi preseden buruk. “Nanti muncul anggapan: ASN boleh melanggar aturan, cukup minta maaf dan beri uang, selesai. Itu salah besar. Kepercayaan publik terhadap birokrasi bisa runtuh,” tegasnya.

Baca Juga:  Untuk Efisiensi Anggaran, Kabupaten Situbondo Terapkan WFH ASN

BAPEKA-NTB menuntut instansi terkait bertindak tegas dan adil:
– Kesbangpol Kota Bima segera keluarkan rekomendasi pelanggaran disiplin dan teruskan ke BKPSDM Kota Bima untuk pemeriksaan lanjutan;
– Proses kedisiplinan tetap berjalan meski sudah ada pengakuan dan pemenuhan hak anak — keduanya terpisah, tidak saling meniadakan;
– Serahkan seluruh bukti dan hasil mediasi yang sebenarnya sebagai dasar penilaian;
-DP3A Kota Bima tetap lapor ke pihak berwenang sesuai kewajiban hukum, karena kasus ini menyangkut kepatuhan aparatur negara.

Tuntutan ini berlandaskan aturan yang jelas:
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN & PP No. 94 Tahun 2021: Pelanggaran etika dan kewajiban jabatan tetap dikenakan sanksi meski sudah ada upaya perbaikan;
– UU No. 35 Tahun 2014: Pemenuhan hak anak adalah kewajiban mutlak, bukan syarat untuk menutupi kesalahan;
– UU No. 9 Tahun 1998: Aksi diselenggarakan dalam koridor hukum dan damai.

Koordinator Umum Aksi, Thoafikudi, menegaskan sikap lembaganya:
“Kami tidak ingin menghukum semata, tapi ingin menegakkan aturan. Sudah mengakui dan memberi hak anak itu kewajiban, bukan kelebihan. Konsekuensi sebagai ASN tetap harus dijalankan agar adil bagi semua pihak dan menjadi pelajaran bagi aparatur lain.”Tegasnya.

BAPEKA-NTB akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan yang tegas, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Red.

Berita Terkait

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN
Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28

VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:08

Membanggakan, Polwan Polres Mentawai Goes Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus 88 dan Polda Sumbar Dalami Motif Pelaku

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:36

Skandal Anggaran Serasuba Rp.3,34 Miliar: Temuan BPK RI Kunci pelanggaran Hukum.

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:25

Satlantas Polres Banyuasin Intensifkan Strong Point Sore dan Patroli Hunting, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar

Berita Terbaru