KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Kamis, 30 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) menyuarakan kecaman keras atas berlarut-larutnya penyerahan hasil kesimpulan pemeriksaan lapangan dan pencocokan sertifikat tanah milik Bapak Ismail yang diduga diserobot. Melalui Sekretaris Jenderalnya, Adim, lembaga ini menegaskan dugaan kuat adanya persekongkolan di balik penundaan tersebut sekaligus memberikan batas waktu tegas.
Fakta ini terungkap jelas saat Adim menemui langsung Kepala Bagian Penanganan Sengketa BPN Kota Bima di ruang kerjanya pada Senin, 27 Juli 2026. Saat ditanyakan perkembangannya, pejabat tersebut mengakui sudah dua kali turun ke lokasi melakukan pengecekan. Pada pengecekan pertama, disampaikan bahwa belum ditemukan indikasi penyerobotan lahan. Namun ketika dilakukan pengecekan untuk kedua kalinya, hingga saat ini alasan yang dikemukakan adalah: “anak buah saya masih dalam tahap menganalisa”.
“Sekarang ini yang paling mencurigakan dan tidak masuk akal: pihak BPN beralasan masih menganalisa. Padahal siapa yang mengukur batas tanah? Siapa yang menerbitkan sertifikat? Siapa yang menyimpan seluruh data riwayat tanah itu? Semua itu dikerjakan, dibuat, dan dipegang penuh oleh pihak BPN sendiri. Lalu apa lagi yang susah untuk disimpulkan berbulan-bulan lamanya? Ini sangat tidak wajar dan kuat dugaan kami ada kongkalikongkan yang terjadi di baliknya, sengaja diperlama agar korban mau memenuhi tuntutan tertentu sebelum hasil dikeluarkan,” tegas Adim.
Ia juga mengingatkan fakta bahwa terhadap objek tanah yang sama, sudah pernah ada putusan penyelesaian kasus penyerobotan sebelumnya. Seharusnya hal ini justru mempermudah pemeriksaan, bukan dijadikan alasan berlarut-larut.
“Kami sudah konfirmasi langsung, sudah dua kali turun lokasi, namun sampai hari ini belum ada titik terang. Ini bentuk pelayanan yang tidak profesional dan sengaja menghambat jalannya penegakan hukum. Kami tidak akan diam melihat keadilan dipermainkan,” tambahnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekjen BAPEKA-NTB memberikan tenggang waktu yang sangat jelas:
“Kami beri waktu tepat DALAM 2 HARI KE DEPAN ini. Jika sampai batas waktu tersebut belum juga ada kejelasan dan hasil kesimpulan resmi diserahkan kepada penyidik Polres Bima Kota, maka kami nyatakan dengan tegas: Hari Senin depan kami bersama elemen masyarakat akan turun melakukan Aksi Damai di depan Kantor BPN Kota Bima.”
BAPEKA-NTB juga menilai bahwa kinerja Kepala Kantor BPN Kota Bima, Kepala Bagian Sengketa, maupun Kepala Bagian Pengukuran sangat tidak layak dipertahankan jabatannya jika terus membiarkan hal ini terjadi. “Kami minta secepatnya diperiksa dan diproses sampai ke pemecatan jika terbukti bersalah,” pungkas Adim.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Kantor BPN Kota Bima.
Red.






















