Bima- //Tintapos.com//-Jumat,18 September 2026 — TINTA POS
Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil melakukan penindakan dan menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan samping Kantor Camat Woha, Kabupaten Bima. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Tim Satresnarkoba, Adi Aprianto (Sella),bersama teamnya.
Penangkapan berlangsung di dalam sebuah kendaraan yang menjadi lokasi transaksi jual beli sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak hanya menemukan barang bukti narkotika, melainkan juga senjata berbahaya yang turut diamankan.
Saat pemeriksaan identitas, muncul fakta yang sangat mengkhawatirkan. Salah satu orang yang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba ini ternyata adalah residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun, terjerat kasus pembunuhan seorang anak kecil beserta neneknya.
Kembali beraktivitas di peredaran narkoba sekaligus membawa senjata, menunjukkan betapa tingginya ancaman yang ditimbulkan tersangka bagi masyarakat,Barang Bukti yang Disita Narkotika jenis sabu,Senjata tajam,Sebuah senjata api,dan Empat butir peluru
Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Markas Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan penindakan peredaran narkoba akan terus diperketat, terutama yang melibatkan pelaku berulang dengan rekam jejak berbahaya.
“Peredaran narkoba diiringi kepemilikan senjata adalah ancaman nyata bagi ketertiban umum. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk kembali mengganggu keamanan warga,” tegas Sella.,
Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya kepada pihak berwajib.
Red .
(Adim Kaperwil-ntb)



















