Kota Bima-//Tintapos.com//—Sabtu,20 Juni 2026- Fakta sudah terang benderang Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima telah secara terbuka mengakui perbuatannya, bahkan mulai memenuhi hak nafkah dan kebutuhan anak kandungnya. Namun bagi Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB, hal itu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab kedisiplinan dan konsekuensi hukum yang harus dijalankan.
Melalui pengumuman rencana Aksi Damai Penyampaian Aspirasi yang akan digelar pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WITA, BAPEKA-NTB menegaskan: pengakuan dan pemenuhan hak anak adalah kewajiban dasar, bukan alat untuk menghindari sanksi pelanggaran jabatan.
Kegiatan akan dimulai di halaman Kantor Kesbangpol Kota Bima, lalu berlanjut ke halaman Kantor DP3A Kota Bima. Diperkirakan diikuti sekitar 25 orang peserta dengan pakaian rapi dan sopan.
Koordinator Lapangan BAPEKA-NTB, Ibnu Adam, menjelaskan dengan tegas:
“Kami apresiasi jika yang bersangkutan sudah berani mengakui kesalahan dan mulai memenuhi hak anaknya. Itu hal yang wajib dilakukan setiap orang tua. Tapi ingat: ia juga seorang ASN yang terikat aturan kedisiplinan, norma etika, dan kode perilaku jabatan. Mengakui dan memberi nafkah tidak menghapus pelanggaran yang sudah dilakukan, konsekuensinya tetap harus dijalankan.”
Ia menambahkan, jika kesalahan dibiarkan begitu saja hanya karena sudah mengakui, maka akan menjadi preseden buruk. “Nanti muncul anggapan: ASN boleh melanggar aturan, cukup minta maaf dan beri uang, selesai. Itu salah besar. Kepercayaan publik terhadap birokrasi bisa runtuh,” tegasnya.
BAPEKA-NTB menuntut instansi terkait bertindak tegas dan adil:
– Kesbangpol Kota Bima segera keluarkan rekomendasi pelanggaran disiplin dan teruskan ke BKPSDM Kota Bima untuk pemeriksaan lanjutan;
– Proses kedisiplinan tetap berjalan meski sudah ada pengakuan dan pemenuhan hak anak — keduanya terpisah, tidak saling meniadakan;
– Serahkan seluruh bukti dan hasil mediasi yang sebenarnya sebagai dasar penilaian;
-DP3A Kota Bima tetap lapor ke pihak berwenang sesuai kewajiban hukum, karena kasus ini menyangkut kepatuhan aparatur negara.
Tuntutan ini berlandaskan aturan yang jelas:
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN & PP No. 94 Tahun 2021: Pelanggaran etika dan kewajiban jabatan tetap dikenakan sanksi meski sudah ada upaya perbaikan;
– UU No. 35 Tahun 2014: Pemenuhan hak anak adalah kewajiban mutlak, bukan syarat untuk menutupi kesalahan;
– UU No. 9 Tahun 1998: Aksi diselenggarakan dalam koridor hukum dan damai.
Koordinator Umum Aksi, Thoafikudi, menegaskan sikap lembaganya:
“Kami tidak ingin menghukum semata, tapi ingin menegakkan aturan. Sudah mengakui dan memberi hak anak itu kewajiban, bukan kelebihan. Konsekuensi sebagai ASN tetap harus dijalankan agar adil bagi semua pihak dan menjadi pelajaran bagi aparatur lain.”Tegasnya.
BAPEKA-NTB akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan yang tegas, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Red.





















