RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

BAPEKA-NTB: Meski Sudah Mengakui & Beri Hak Anak, Konsekuensi Pelanggaran ASN Tetap Harus Dijalankan

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima-//Tintapos.com//—Sabtu,20 Juni 2026- Fakta sudah terang benderang Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima telah secara terbuka mengakui perbuatannya, bahkan mulai memenuhi hak nafkah dan kebutuhan anak kandungnya. Namun bagi Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB, hal itu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab kedisiplinan dan konsekuensi hukum yang harus dijalankan.

Melalui pengumuman rencana Aksi Damai Penyampaian Aspirasi yang akan digelar pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WITA, BAPEKA-NTB menegaskan: pengakuan dan pemenuhan hak anak adalah kewajiban dasar, bukan alat untuk menghindari sanksi pelanggaran jabatan.

Kegiatan akan dimulai di halaman Kantor Kesbangpol Kota Bima, lalu berlanjut ke halaman Kantor DP3A Kota Bima. Diperkirakan diikuti sekitar 25 orang peserta dengan pakaian rapi dan sopan.

Koordinator Lapangan BAPEKA-NTB, Ibnu Adam, menjelaskan dengan tegas:
“Kami apresiasi jika yang bersangkutan sudah berani mengakui kesalahan dan mulai memenuhi hak anaknya. Itu hal yang wajib dilakukan setiap orang tua. Tapi ingat: ia juga seorang ASN yang terikat aturan kedisiplinan, norma etika, dan kode perilaku jabatan. Mengakui dan memberi nafkah tidak menghapus pelanggaran yang sudah dilakukan, konsekuensinya tetap harus dijalankan.”

Ia menambahkan, jika kesalahan dibiarkan begitu saja hanya karena sudah mengakui, maka akan menjadi preseden buruk. “Nanti muncul anggapan: ASN boleh melanggar aturan, cukup minta maaf dan beri uang, selesai. Itu salah besar. Kepercayaan publik terhadap birokrasi bisa runtuh,” tegasnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Gunungsitoli Diduga Jadi Korban Pemerasan, Tiga Pelaku Diamankan, Ini Identitas 3 Terduga Pemeras Anggota DPRD Kota Gunungsitoli

BAPEKA-NTB menuntut instansi terkait bertindak tegas dan adil:
– Kesbangpol Kota Bima segera keluarkan rekomendasi pelanggaran disiplin dan teruskan ke BKPSDM Kota Bima untuk pemeriksaan lanjutan;
– Proses kedisiplinan tetap berjalan meski sudah ada pengakuan dan pemenuhan hak anak — keduanya terpisah, tidak saling meniadakan;
– Serahkan seluruh bukti dan hasil mediasi yang sebenarnya sebagai dasar penilaian;
-DP3A Kota Bima tetap lapor ke pihak berwenang sesuai kewajiban hukum, karena kasus ini menyangkut kepatuhan aparatur negara.

Tuntutan ini berlandaskan aturan yang jelas:
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN & PP No. 94 Tahun 2021: Pelanggaran etika dan kewajiban jabatan tetap dikenakan sanksi meski sudah ada upaya perbaikan;
– UU No. 35 Tahun 2014: Pemenuhan hak anak adalah kewajiban mutlak, bukan syarat untuk menutupi kesalahan;
– UU No. 9 Tahun 1998: Aksi diselenggarakan dalam koridor hukum dan damai.

Koordinator Umum Aksi, Thoafikudi, menegaskan sikap lembaganya:
“Kami tidak ingin menghukum semata, tapi ingin menegakkan aturan. Sudah mengakui dan memberi hak anak itu kewajiban, bukan kelebihan. Konsekuensi sebagai ASN tetap harus dijalankan agar adil bagi semua pihak dan menjadi pelajaran bagi aparatur lain.”Tegasnya.

BAPEKA-NTB akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan yang tegas, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Red.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS
Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL
KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru