Kota Bima,//Tintapos.com//-22 Juni 2026–Suara masyarakat dan lembaga pembela hak warga yang disampaikan dalam aksi hari ini tidak berakhir sebagai seruan semata. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima, Syahruddin, S.H., M.M., menegaskan: setiap aspirasi akan ditindaklanjuti dengan kerja nyata, demi memastikan keadilan benar-benar terjangkau bagi semua pihak.
Sebagai bukti keseriusan itu, UPTD PPA bersama Bidang PP&PPA DP3A Kota Bima didampingi langsung oleh Ibu Vivin Kurniati, ST serta Adim selaku Sekjen BAPEKA-NTB melangkahkan kaki menuju wilayah Lela Jatibaru. Di sana, mereka menerima pernyataan resmi dari Bapak A. Hamid selaku wali hakim, yang disampaikan dengan kesadaran penuh dan tanpa tekanan apa pun.
Dalam surat pernyataan bermeterai cukup tertanggal hari ini, Bapak A. Hamid menegaskan bahwa ia bertindak selaku wali hakim dalam pernikahan antara Nindry Andriani dan Fachrul Aram. Ikatan itu dilangsungkan pada Jumat malam, 10 Agustus 2012 pukul 20.00 WITA, di kediaman H. Hafid, Lingkungan Melayu, Kecamatan Asakota — sebuah kenyataan yang kini dicatat secara sah untuk melengkapi fakta hukum yang selama ini dibutuhkan.
“Langkah ini bukan sekadar mengurus berkas. Ini adalah upaya kami mengembalikan kepastian hukum bagi mereka yang haknya sedang diperjuangkan. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar tuntas, dan keadilan terasa nyata bagi pihak yang membutuhkan perlindungan,” ujar Kepala DP3A Syahruddin dengan nada tegas namun penuh perhatian.
Menutup rangkaian langkah awal ini, UPTD PPA telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada pihak terlapor. Proses Mediasi Akhir dijadwalkan berlangsung besok, Selasa 23 Juni 2026, di Ruang Mediasi UPTD PPA Kota Bima. Semua pihak diharapkan hadir dengan hati terbuka, agar jalan keluar yang adil dan damai dapat ditemukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Perjuangan melengkapi bukti dan mengawal proses ini menjadi bukti nyata: suara yang disampaikan akan didengar, hak yang dimiliki akan diperjuangkan, dan keadilan adalah hak setiap warga negara.
Red.





















