RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dugaan Laporan Ijazah Kepala Desa Balohao Belum Transparan, Warga Soroti Kinerja Aparat

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan //TintaPos.Com// – Seorang warga berinisial SB menyoroti penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Balohao berinisial FB di Nias Selatan. Hingga kini, SB mengaku belum menerima informasi perkembangan resmi atas laporan yang telah disampaikannya sejak April 2025.

SB menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah saat yang bersangkutan mencalonkan diri dan menjabat sebagai kepala desa. Ia menilai persoalan ini penting karena menyangkut integritas jabatan publik.

“Sebagai pelapor, saya berharap ada keterbukaan informasi mengenai sejauh mana proses hukum berjalan,” ujar SB kepada awak media.

Dalam keterangannya, SB merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

*Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
*Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur sanksi terhadap kepala desa apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Implementasi Presisi, Polda Sumsel Pastikan Senjata Api Dinas Sesuai Prosedur

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sanksi dapat berupa pidana penjara, denda, hingga pemberhentian dari jabatan.

SB juga berharap pihak Polres Nias Selatan dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait perkembangan laporan tersebut. Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status penanganan laporan dimaksud.

Masyarakat berharap agar seluruh proses berjalan profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak. (DZ)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru