RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Lapas Kelas IIA Tenggarong Berikan Remisi Kepada 635 Orang Warga Binaan Permasyarakat Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2026

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI KARTANEGARA //TintaPos.Com// – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong memberikan kabar gembira bagi ratusan warga binaan. Sebanyak 635 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idulfitri tahun 2026. Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya dinyatakan langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Proses pengusulan ini dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Pada Lebaran tahun ini, dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, kami mengusulkan 635 orang untuk mendapatkan remisi khusus. Dari jumlah itu, delapan orang mendapatkan RK II, yang berarti setelah mendapatkan remisi, mereka langsung bebas pada hari yang sama,” ujar Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Suparman menambahkan, dari delapan WBP yang bebas tersebut, dua orang di antaranya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider) sebelum benar-benar menghirup udara bebas. Proses administrasi kepulangan mereka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong dihuni oleh 1.333 orang WBP, dengan tingkat overkapasitas mencapai 320 persen dari kapasitas ideal yang hanya mampu menampung sekitar 400 orang. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak lapas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kami berharap dengan adanya remisi ini, setidaknya dapat sedikit mengurangi kepadatan hunian. Namun yang lebih penting, remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jagung Menguning, Harapan Tumbuh : Panen Raya 2 Hektare Ramaikan Desa Lubuk Enau

Remisi Khusus Idulfitri diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat substantif dan administratif. Syarat substantif meliputi penilaian bahwa WBP aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta tidak pernah melanggar tata tertib atau tercatat dalam Register F. Sementara dari sisi administratif, WBP harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan pada saat remisi diberikan dan melengkapi dokumen penahanan yang diperlukan.

Proses pengusulan remisi ini dilakukan secara online melalui SDP, sehingga datanya langsung terpantau oleh pusat. Hal ini juga untuk meminimalisir potensi kesalahan atau manipulasi data.

Pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong memastikan bahwa seluruh proses pengusulan remisi tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat atau keluarga WBP yang menemukan indikasi pungutan liar atau pelanggaran dalam proses ini diminta untuk segera melapor.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat atau WBP yang bersangkutan jika menemukan pelanggaran. Ini adalah hak mereka, dan kami akan tindak lanjuti sesuai aturan,” tegas Suparman.

Pemberian remisi di momen Idulfitri diharapkan tidak hanya menjadi pengurang masa hukuman, tetapi juga momentum bagi para WBP untuk introspeksi diri dan mempersiapkan kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan sikap yang lebih baik.

Bagi delapan WBP yang langsung bebas, Hari Raya Idulfitri tahun ini akan menjadi momen yang sangat istimewa karena dapat berkumpul kembali dengan keluarga di luar lapas. Sementara bagi yang lainnya, remisi ini menjadi penyemangat untuk menjalani sisa masa pidana dengan lebih disiplin.

Hingga saat ini, usulan remisi tersebut masih dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat keputusan pemberian remisi dijadwalkan akan diterima dan diumumkan pada hari raya Idulfitri nanti.

Penulis : Anggi Triomi

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru