KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Pasangan Suami Istri Dapat Ancaman dan Peneroran Oleh Oknum diduga Rentenir

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : ilustrasi/net

 

Serang Banten //TintaPos.Com// – Sepasang Suami istri inisial RI (Suami) NS (Istri) mendapatkan ancaman dan peneroran dari oknum yang diduga sebagai Rentenir, senin, 16/02/2026

Hal itu didapatkan saat oknum rentenir datang menagih utang, dia mengancam akan mempermalukan di depan publik, bukan hanya itu saja dia juga meneror lewat handphone dan pesan, dengan kejadian seperti ini si korban merasa syok dan sangat terganggu.

“Kami memang ada pinjaman, kami bukan kami lari dari tanggung jawab, pinjaman yang diberikan ada bunganya, per 1 juta rupiah bunganya 400 ribu rupiah per satu bulan dan ini membuat kami merasa diperas oleh oknum rentenir tersebut.

Kami juga merasa syok dan terganggu akibat ancaman dan teror yang di berikan kepada kami oleh oknum rentenir tersebut, ” Ujarnya

Untuk diketahui bahwa Rentenir ilegal dan tindakan pemerasan dalam penagihan utang dapat dijerat pidana berdasarkan KUHP Baru (UU 1/2023) Pasal 273 dengan ancaman penjara 1 tahun/denda Rp50 juta, serta pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP). Ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi juga melanggar UU ITE dan UU PDP.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Jaringan Kartel Narkoba, Kasat Narkoba Polres Bima Kota (AKP M) Diamankan Polda NTB – Masyarakat Minta Tindakan Tegas

Rentenir/Pinjaman Ilegal (KUHP Baru Pasal 273): Mulai 2026, pelaku usaha pinjam-meminjam uang tanpa izin resmi (rentenir ilegal) yang meresahkan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP): Rentenir yang memaksa membayar utang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (termasuk merampas. barang) dapat dijerat pasal pemerasan. Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP): Tindakan intimidasi, mendatangi rumah dengan kasar, atau menekan korban secara melawan hukum saat menagih utang.

Penyebaran Data Pribadi (UU ITE & UU PDP): Pelaku yang mengancam atau memviralkan data pribadi (foto, kontak) untuk menagih utang melanggar UU ITE Pasal 27B dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022).

Untuk pasangan suami istri yang sudah merasa terancam oleh kelakuan yang kurang mengenakan dari oknum rentenir, maka dari itu korban melapor kan tindakan pemerasan ini kepada pihak yg berwajib. (Ron)

Berita Terkait

Pemda Tolitoli Petakan Komunitas Adat Terpencil di 9 Desa, Data Diperbarui untuk Intervensi Tepat Sasaran
Bulog Tolitoli Pastikan Serap Beras Petani, Tegaskan Stok dari Luar Bukan Pembelian Baru
Negara Lalai, Komodo Diperdagangkan: Manggarai Timur Jadi Ladang Perburuan Satwa Dilindungi
MODUS TPPO DI KOTA BIMA: DIJANJIKAN RIYADH, MARFUAH TERJEBAK DI OMAN SEJAK 2025, GAJI KECIL & PROSEDUR ILEGAL
Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
NADIELA GLOW BAGI-BAGI REWARD, DIREKTUR MENGHARGAI SETIAP TETES KERINGAT PARA RESELER
HAMDIN AL-HASBY KECAM KERAS KINERJA APARAT, DESAK INVESTIGASI DUGAAN HILANGNYA BARANG BUKTI DI POLRES BIMA KOTA
TINTA POS NTB TEGAS: BANTUAN INTERNASIONAL BUKAN TAMENG, ADIM: KAMI AWASI SESUAI DASAR HUKUM JURNALISTIK
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:44

Pemda Tolitoli Petakan Komunitas Adat Terpencil di 9 Desa, Data Diperbarui untuk Intervensi Tepat Sasaran

Senin, 20 April 2026 - 15:43

Bulog Tolitoli Pastikan Serap Beras Petani, Tegaskan Stok dari Luar Bukan Pembelian Baru

Senin, 20 April 2026 - 13:27

Negara Lalai, Komodo Diperdagangkan: Manggarai Timur Jadi Ladang Perburuan Satwa Dilindungi

Senin, 20 April 2026 - 13:00

MODUS TPPO DI KOTA BIMA: DIJANJIKAN RIYADH, MARFUAH TERJEBAK DI OMAN SEJAK 2025, GAJI KECIL & PROSEDUR ILEGAL

Senin, 20 April 2026 - 12:58

Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Senin, 20 April 2026 - 12:12

HAMDIN AL-HASBY KECAM KERAS KINERJA APARAT, DESAK INVESTIGASI DUGAAN HILANGNYA BARANG BUKTI DI POLRES BIMA KOTA

Senin, 20 April 2026 - 09:32

TINTA POS NTB TEGAS: BANTUAN INTERNASIONAL BUKAN TAMENG, ADIM: KAMI AWASI SESUAI DASAR HUKUM JURNALISTIK

Senin, 20 April 2026 - 08:05

DANLANUD PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DINAS OPERASI LANUD SAM RATULANGI

Berita Terbaru