RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Pasangan Suami Istri Dapat Ancaman dan Peneroran Oleh Oknum diduga Rentenir

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : ilustrasi/net

 

Serang Banten //TintaPos.Com// – Sepasang Suami istri inisial RI (Suami) NS (Istri) mendapatkan ancaman dan peneroran dari oknum yang diduga sebagai Rentenir, senin, 16/02/2026

Hal itu didapatkan saat oknum rentenir datang menagih utang, dia mengancam akan mempermalukan di depan publik, bukan hanya itu saja dia juga meneror lewat handphone dan pesan, dengan kejadian seperti ini si korban merasa syok dan sangat terganggu.

“Kami memang ada pinjaman, kami bukan kami lari dari tanggung jawab, pinjaman yang diberikan ada bunganya, per 1 juta rupiah bunganya 400 ribu rupiah per satu bulan dan ini membuat kami merasa diperas oleh oknum rentenir tersebut.

Kami juga merasa syok dan terganggu akibat ancaman dan teror yang di berikan kepada kami oleh oknum rentenir tersebut, ” Ujarnya

Untuk diketahui bahwa Rentenir ilegal dan tindakan pemerasan dalam penagihan utang dapat dijerat pidana berdasarkan KUHP Baru (UU 1/2023) Pasal 273 dengan ancaman penjara 1 tahun/denda Rp50 juta, serta pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP). Ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi juga melanggar UU ITE dan UU PDP.

Baca Juga:  Fatmawati Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Jember Lewat PAW

Rentenir/Pinjaman Ilegal (KUHP Baru Pasal 273): Mulai 2026, pelaku usaha pinjam-meminjam uang tanpa izin resmi (rentenir ilegal) yang meresahkan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP): Rentenir yang memaksa membayar utang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (termasuk merampas. barang) dapat dijerat pasal pemerasan. Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP): Tindakan intimidasi, mendatangi rumah dengan kasar, atau menekan korban secara melawan hukum saat menagih utang.

Penyebaran Data Pribadi (UU ITE & UU PDP): Pelaku yang mengancam atau memviralkan data pribadi (foto, kontak) untuk menagih utang melanggar UU ITE Pasal 27B dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022).

Untuk pasangan suami istri yang sudah merasa terancam oleh kelakuan yang kurang mengenakan dari oknum rentenir, maka dari itu korban melapor kan tindakan pemerasan ini kepada pihak yg berwajib. (Ron)

Berita Terkait

Ketua Umum DPP Yayasan GANISA Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H / 16 Juni 2026 M
KASUS VIRAL BRI BIMA: TIDAK ADA KEPUTUSAN JELAS, DISEBUT RAHASIA BANK — SAMA SAJA MENYEMBUNYIKAN PERSOALAN, APAKAH CUKUP UNTUK MEMPERBAIKI RUMAH TANGGA YANG SUDAH RUSAK?
Transformasi Nyata Di Secata Rindam XIII/Merdeka: Letkol Infanteri Ade Rohmat Humanis Wujudkan Lingkungan Layak Prajurit
Kepala Dinas Pakai Mobil Pribadi Ngantor,Karena Semua Mobil Dinas OPD Ditarik
Juprizal Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Bersatu Menyukseskan Pelaksanaan MTQ XLIV
Tragedi Malam Minggu: Kios Terbakar, Seorang Wanita Paruh Baya Tewas Terjebak di Dalam
Menyambut Usia ke-68, Kodam XIII/Merdeka Perkuat Semangat Prajurit Melalui Bantuan dan Perhatian
58 Pengurus PBVSI Tolitoli Resmi Dilantik, Bidik Prestasi hingga PON 2028
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 04:13

BAZNAS KOTA BIMA SALURKAN BANTUAN: HADIRKAN KEBAHAGIAAN DAN HARAPAN BAGI MASYARAKAT

Senin, 15 Juni 2026 - 03:19

KETUA RW DAN RT LAYANGKAN SURAT, DESAK KELURAHAN KIRIM KLARIFIKASI KE BPBD DAN PERKIM TERKAIT NASIB IBU JUNARI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:24

DLH KOTA BIMA TERIMA BANTUAN TEMPAT SAMPAH DARI IPEMI KOTA BIMA Wujud Sinergi dan Kepedulian Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih Sesuai Jargon “Kota Bima BISA”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:03

NASIB IBU JUNARI, WARGA KOTA BIMA: LAHAN DIAMBIL UNTUK RELOKASI BANTARAN SUNGAI PADOLO, GANTI RUGI TAK JELAS HINGGA KINI

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:06

KISAH PILU DAN LANGKAH HUKUM: Ibu Siap Tes DNA Bukti Hak Anak; FAN Bantah Tuduhan, DP3A & Kesbangpol Ambil Alih Penanganan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:16

KISAH PILU DI KOTA BIMA: ANAK DITOLAK AYAHNYA YANG BERSTATUS PNS, SOSOK IBU AKAN MENANTANG TES DNA

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:23

KASUS VIRAL: ISTRI SAH (RP) MENDATANGI KANTOR BRI, DESAK PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK TERHORMAT KEPADA SAUDARI SENIA (SW) TETAP DAN PENGEMBALIAN SEMUA PEMBERIAN; TERUNGKAP BABAK BARU DAN BUKTI BARU.

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

ISTRI OKNUM POLISI DOMPU DITANGKAP MILIKI SABU, PERLAKUAN KHUSUS DAN TRANSPARANSI DIpertanyakan

Berita Terbaru