RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Pasangan Suami Istri Dapat Ancaman dan Peneroran Oleh Oknum diduga Rentenir

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : ilustrasi/net

 

Serang Banten //TintaPos.Com// – Sepasang Suami istri inisial RI (Suami) NS (Istri) mendapatkan ancaman dan peneroran dari oknum yang diduga sebagai Rentenir, senin, 16/02/2026

Hal itu didapatkan saat oknum rentenir datang menagih utang, dia mengancam akan mempermalukan di depan publik, bukan hanya itu saja dia juga meneror lewat handphone dan pesan, dengan kejadian seperti ini si korban merasa syok dan sangat terganggu.

“Kami memang ada pinjaman, kami bukan kami lari dari tanggung jawab, pinjaman yang diberikan ada bunganya, per 1 juta rupiah bunganya 400 ribu rupiah per satu bulan dan ini membuat kami merasa diperas oleh oknum rentenir tersebut.

Kami juga merasa syok dan terganggu akibat ancaman dan teror yang di berikan kepada kami oleh oknum rentenir tersebut, ” Ujarnya

Untuk diketahui bahwa Rentenir ilegal dan tindakan pemerasan dalam penagihan utang dapat dijerat pidana berdasarkan KUHP Baru (UU 1/2023) Pasal 273 dengan ancaman penjara 1 tahun/denda Rp50 juta, serta pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP). Ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi juga melanggar UU ITE dan UU PDP.

Baca Juga:  Dukungan Perrmukiman Layak dan Tertata,PTBA Serahkan Fasos dan Fansus

Rentenir/Pinjaman Ilegal (KUHP Baru Pasal 273): Mulai 2026, pelaku usaha pinjam-meminjam uang tanpa izin resmi (rentenir ilegal) yang meresahkan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP): Rentenir yang memaksa membayar utang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (termasuk merampas. barang) dapat dijerat pasal pemerasan. Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP): Tindakan intimidasi, mendatangi rumah dengan kasar, atau menekan korban secara melawan hukum saat menagih utang.

Penyebaran Data Pribadi (UU ITE & UU PDP): Pelaku yang mengancam atau memviralkan data pribadi (foto, kontak) untuk menagih utang melanggar UU ITE Pasal 27B dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022).

Untuk pasangan suami istri yang sudah merasa terancam oleh kelakuan yang kurang mengenakan dari oknum rentenir, maka dari itu korban melapor kan tindakan pemerasan ini kepada pihak yg berwajib. (Ron)

Berita Terkait

Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:13

Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres

Rabu, 2 September 2026 - 01:39

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28

Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:32

RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:56

WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:55

Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:50

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:44

Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Berita Terbaru