Pasangan Suami Istri Dapat Ancaman dan Peneroran Oleh Oknum diduga Rentenir

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : ilustrasi/net

 

Serang Banten //TintaPos.Com// – Sepasang Suami istri inisial RI (Suami) NS (Istri) mendapatkan ancaman dan peneroran dari oknum yang diduga sebagai Rentenir, senin, 16/02/2026

Hal itu didapatkan saat oknum rentenir datang menagih utang, dia mengancam akan mempermalukan di depan publik, bukan hanya itu saja dia juga meneror lewat handphone dan pesan, dengan kejadian seperti ini si korban merasa syok dan sangat terganggu.

“Kami memang ada pinjaman, kami bukan kami lari dari tanggung jawab, pinjaman yang diberikan ada bunganya, per 1 juta rupiah bunganya 400 ribu rupiah per satu bulan dan ini membuat kami merasa diperas oleh oknum rentenir tersebut.

Kami juga merasa syok dan terganggu akibat ancaman dan teror yang di berikan kepada kami oleh oknum rentenir tersebut, ” Ujarnya

Untuk diketahui bahwa Rentenir ilegal dan tindakan pemerasan dalam penagihan utang dapat dijerat pidana berdasarkan KUHP Baru (UU 1/2023) Pasal 273 dengan ancaman penjara 1 tahun/denda Rp50 juta, serta pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP). Ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi juga melanggar UU ITE dan UU PDP.

Baca Juga:  Dibalik Masker Medis yang Basah Air Mata – Kisah Pilu Ibu Perawat yang Menangani Anaknya yang Tewas

Rentenir/Pinjaman Ilegal (KUHP Baru Pasal 273): Mulai 2026, pelaku usaha pinjam-meminjam uang tanpa izin resmi (rentenir ilegal) yang meresahkan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP): Rentenir yang memaksa membayar utang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (termasuk merampas. barang) dapat dijerat pasal pemerasan. Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP): Tindakan intimidasi, mendatangi rumah dengan kasar, atau menekan korban secara melawan hukum saat menagih utang.

Penyebaran Data Pribadi (UU ITE & UU PDP): Pelaku yang mengancam atau memviralkan data pribadi (foto, kontak) untuk menagih utang melanggar UU ITE Pasal 27B dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022).

Untuk pasangan suami istri yang sudah merasa terancam oleh kelakuan yang kurang mengenakan dari oknum rentenir, maka dari itu korban melapor kan tindakan pemerasan ini kepada pihak yg berwajib. (Ron)

Berita Terkait

GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:24

GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:59

REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:46

Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:05

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:53

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:34

PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT

Berita Terbaru