Pasangan Suami Istri Dapat Ancaman dan Peneroran Oleh Oknum diduga Rentenir

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : ilustrasi/net

 

Serang Banten //TintaPos.Com// – Sepasang Suami istri inisial RI (Suami) NS (Istri) mendapatkan ancaman dan peneroran dari oknum yang diduga sebagai Rentenir, senin, 16/02/2026

Hal itu didapatkan saat oknum rentenir datang menagih utang, dia mengancam akan mempermalukan di depan publik, bukan hanya itu saja dia juga meneror lewat handphone dan pesan, dengan kejadian seperti ini si korban merasa syok dan sangat terganggu.

“Kami memang ada pinjaman, kami bukan kami lari dari tanggung jawab, pinjaman yang diberikan ada bunganya, per 1 juta rupiah bunganya 400 ribu rupiah per satu bulan dan ini membuat kami merasa diperas oleh oknum rentenir tersebut.

Kami juga merasa syok dan terganggu akibat ancaman dan teror yang di berikan kepada kami oleh oknum rentenir tersebut, ” Ujarnya

Untuk diketahui bahwa Rentenir ilegal dan tindakan pemerasan dalam penagihan utang dapat dijerat pidana berdasarkan KUHP Baru (UU 1/2023) Pasal 273 dengan ancaman penjara 1 tahun/denda Rp50 juta, serta pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP). Ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi juga melanggar UU ITE dan UU PDP.

Baca Juga:  Perkuatan Koordinasi Internal Kepolisian, Wakapolda Kalimantan Tengah lakukan Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Murung Raya

Rentenir/Pinjaman Ilegal (KUHP Baru Pasal 273): Mulai 2026, pelaku usaha pinjam-meminjam uang tanpa izin resmi (rentenir ilegal) yang meresahkan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP): Rentenir yang memaksa membayar utang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (termasuk merampas. barang) dapat dijerat pasal pemerasan. Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP): Tindakan intimidasi, mendatangi rumah dengan kasar, atau menekan korban secara melawan hukum saat menagih utang.

Penyebaran Data Pribadi (UU ITE & UU PDP): Pelaku yang mengancam atau memviralkan data pribadi (foto, kontak) untuk menagih utang melanggar UU ITE Pasal 27B dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022).

Untuk pasangan suami istri yang sudah merasa terancam oleh kelakuan yang kurang mengenakan dari oknum rentenir, maka dari itu korban melapor kan tindakan pemerasan ini kepada pihak yg berwajib. (Ron)

Berita Terkait

Polsek Benai Tindak PETI di Dua Desa, Satu Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan
Polsek Benai Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Geringging Baru, Dua Rakit Dimusnahkan
Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan
Subuh Keliling Polda Riau, Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Gaungkan Green Policing
Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:49

Polsek Benai Tindak PETI di Dua Desa, Satu Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:47

Polsek Benai Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Geringging Baru, Dua Rakit Dimusnahkan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:09

Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:10

Subuh Keliling Polda Riau, Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Gaungkan Green Policing

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:50

Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:32

Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket

Berita Terbaru