RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

PMA-KKN Ungkap Modus Penggunaan Bukti Palsu, Partai Pengusung Kenapa Membiarkan?

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN //TintaPos.Com// – PMA-KKN melalui Ketua Umumnya, Angga Rambe menyampaikan bahwa setelah melaporkan AHH, Anggota DPRD Padang Lawas ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran pasal 391,392 dan 393 UU No. 1 tahun 2023, AHH juga berpotensi dijerat atas pelanggaran pasal 278 UU No. 1 Tahun 2023 karena juga diduga telah melampirkan bukti palsu dalam permohonan perubahan tahun lahirnya di Pengadilan Sibuhuan tahun 2023 silam.

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan Angga Rambe kepada awak media bahwa terdapat beberapa dugaan kejanggalan terkait hal itu.

“Bahwa pada tanggal 14 Mei 2023, AHH secara resmi mendaftarkan dirinya ke KPU Padang Lawas sebagai bacaleg DPRD II Padang Lawas menggunakan KTP yang terbit pada tahun 2020 dan bertahun lahir 2003”, ucap Angga Rambe.

Lanjutnya, bahwa pada dokumen surat pernyataan dan daftar riwayat hidup AHH yang ditujukan ke DPC Partai Demokrat Padang Lawas bertanda tangan pada 20 Juni 2023, AHH secara sadar mengakui bahwa ia lahir pada tahun 2003 dan masih berumur 20 tahun pada saat itu, yang mana secara jelas tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, ujar Angga Rambe.

“Anehnya, bahwa pada 17 Juli 2023, diketahui AHH mendaftarkan permohonan perubahan tahun lahir ke PN Sibuhuan menggunakan KTP dan KK yang terbit 04 Juli 2023, yang bertahun lahir 2002”, ujar Angga Rambe Ketum PMA-KKN.

Baca Juga:  Latihan Negosiator dan Pasukan Dalmas Polres Banyuasin, Siap Hadapi Aksi Massa dan Antisipasi Demo Hari Buruh

Untuk diketahui secara yuridis dan substansi hukum jika KTP dan KK yang terbit tanpa ada putusan pengadilan tersebut merupakan suatu produk dokumen ilegal, dan oleh karena dokumen tersebut disertakan sebagai bukti di pengadilan maka dapat dikatakan bahwa AHH telah melanggar pasal 278 KUHP baru.

“Kami meminta kepada Polda Sumut agar segera mengusut tuntas laporan yang telah kami sampaikan agar kejahatan terhadap konstitusi, upaya sistematis mengelabui hukum serta merendahkan amanah rakyat tidak dapat ditolerir sama sekali. Segera usut tuntas, tangkap dan periksa seluruh oknum yang terlibat dalam pelanggaran hukum yang sistematis ini”, tegasnya.

PMA-KKN juga menyayangkan bahwa partai politik yang harusnya menciptakan kader yang berkualitas malah diduga ikut serta dalam upaya meloloskan anak dibawah umur sebagai bacaleg DPRD II Padang Lawas.

“Jelas bahwa dalam daftar riwayat hidup dan surat pernyataan AHH ke DPC Partai Demokrat tertanda tangan 20 Juni 2023 bahwa AHH masih berumur 20 tahun dan bertahun lahir 2003. Partai Demokrat harusnya menjunjung tinggi nilai demokrasi dan bukan malah berperan aktif dalam merusak demokrasi di Padang Lawas. Miris sekali”, tutup Angga Rambe Ketum PMA-KKN secara tegas.

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu
Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Berita Terbaru