RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Banyuasin Bekuk Buruh Pengedar Sabu 10,60 Gram di Pinggir Jalan Palembang-Betung

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin //TintaPos.Com// – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan meringkus seorang buruh berinisial DH (43) di pinggir Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan DH yang berdomisili di Jalan Palembang Betung Dusun III, Kelurahan Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang laki-laki yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim kami melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan warga. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, kami segera melakukan upaya paksa tangkap tangan di TKP,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin

Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,60 gram yang tersimpan rapi di kantong celana sebelah kiri milik DH. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone android yang saat itu berada di tangan kanan pelaku, yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga:  PENJELASAN KADIS DLH TERKAIT PENEBANGAN POHON DI TAMAN RIA DINILAI BELUM MEMUASKAN, BAPEKA MINTA DOKUMEN AMDAL DIPERTANGGUNGJAWABKAN

“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan dan bawa ke Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

DH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan pasal berlapis tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan berhenti memburu pengedar dan bandar narkoba. Partisipasi masyarakat sangat berharga bagi kami,” ujar kasat

(JonTp)

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru