RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Banyuasin Bekuk Buruh Pengedar Sabu 10,60 Gram di Pinggir Jalan Palembang-Betung

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin //TintaPos.Com// – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan meringkus seorang buruh berinisial DH (43) di pinggir Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan DH yang berdomisili di Jalan Palembang Betung Dusun III, Kelurahan Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang laki-laki yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim kami melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan warga. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, kami segera melakukan upaya paksa tangkap tangan di TKP,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin

Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,60 gram yang tersimpan rapi di kantong celana sebelah kiri milik DH. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone android yang saat itu berada di tangan kanan pelaku, yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga:  Hari Pers Nasional, Humas Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Tegaskan Pers Benteng Demokrasi

“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan dan bawa ke Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

DH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan pasal berlapis tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan berhenti memburu pengedar dan bandar narkoba. Partisipasi masyarakat sangat berharga bagi kami,” ujar kasat

(JonTp)

Berita Terkait

Tim Bola AH03 Asuhan April Hadi Akan Berangkat ke Semarang Usai Berhasil Menjadi Juara 2 Dalam Ajang Piala Bela Negara “Road To Semarang Zona Kuansing Riau”
Kapolda Sumsel: Penanganan Karhutla Harus Dimulai dari Edukasi hingga Rehabilitasi
Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:36

Tim Bola AH03 Asuhan April Hadi Akan Berangkat ke Semarang Usai Berhasil Menjadi Juara 2 Dalam Ajang Piala Bela Negara “Road To Semarang Zona Kuansing Riau”

Rabu, 9 September 2026 - 04:34

Kapolda Sumsel: Penanganan Karhutla Harus Dimulai dari Edukasi hingga Rehabilitasi

Selasa, 8 September 2026 - 05:09

Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton

Senin, 7 September 2026 - 11:13

Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres

Senin, 7 September 2026 - 04:22

Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”

Rabu, 2 September 2026 - 01:39

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28

Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:32

RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP

Berita Terbaru