RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Banyuasin Laksanakan Upacara PTDH Dua Personel sebagai Bentuk Penegakan Disiplin

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin //Tintapos.Com// – Polres Banyuasin melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (22/6/2026).

Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Banyuasin tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., serta dihadiri Wakapolres Banyuasin, para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Banyuasin, serta personel lainnya.

Kedua personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Aipda T.S.S. NRP 85030408 dan Bripka M.P., S.H., M.M. NRP 89050299. Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2026.

Sebelum dijatuhkan sanksi PTDH, kedua personel tersebut telah menjalani proses pemeriksaan serta Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil sidang, keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas, disiplin, profesionalisme, serta mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Baca Juga:  KONI KABUPATEN BIMA DILANTIK, BUPATI TITIPKAN AMANAH BESAR: "Jadilah Mesin Penggerak, Bawa Olahraga Bima Melesat Lebih Tinggi!"

Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan keputusan PTDH yang dilanjutkan dengan pencoretan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol telah berakhirnya status keanggotaan yang bersangkutan sebagai anggota Polri.

Kapolres Banyuasin dalam amanatnya menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan, disiplin, kode etik profesi Polri, serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi.

Kapolres juga menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun institusi Polri.

Pelaksanaan PTDH ini diharapkan menjadi pembelajaran dan pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Polres Banyuasin menunjukkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat.

Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat, tertib, aman, dan lancar hingga selesai.
(Jontp)

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Berita Terbaru