RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Proyek Kandang Ternak Diduga Mangkrak, Ketua BUMDes Lologolu Terancam Dilaporkan ke Kejari

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, //TintaPos.Com// 15/05/2026 — Dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Kabupaten Nias Barat. Ketua BUMDes Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, berinisial SRG, diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran BUMDes Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp530.000.000 (lima ratus tiga puluh juta rupiah).

Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa program pembangunan kandang ternak yang direncanakan sebanyak tiga unit hingga kini belum terealisasi sepenuhnya. Dari target tersebut, pengurus BUMDes melalui ketuanya hanya membangun dua unit kandang, itupun disebut masih belum selesai dan belum dapat difungsikan oleh masyarakat.

“Seharusnya ada tiga unit kandang ternak yang dibangun, namun yang dikerjakan hanya dua unit dan sampai sekarang belum selesai maupun dimanfaatkan masyarakat,” ungkap salah seorang warga kepada media melalui sambungan WhatsApp, Kamis (14/05/2026).

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya juga menyesalkan pelaksanaan program BUMDes yang dinilai tidak berjalan sesuai perencanaan. Ia menduga anggaran BUMDes tersebut telah disalahgunakan sehingga program pembangunan kandang ternak mangkrak.

“Dana BUMDes kami sangat disayangkan tidak terlaksana. Diduga dana itu sudah dilenyapkan sehingga pembangunan kandang ternak sampai saat ini belum terealisasi,” ujar sumber terpercaya tersebut.

Tak hanya itu, SRG juga disebut merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes sekaligus Guru PPPK. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan terkait konflik kepentingan dan profesionalisme jabatan.

Baca Juga:  Nasib Pasutri Paruga Terjebak 'Klaim Lahan' – Rumah Tak Layak Huni Tak Bisa Dibereskan

Adapun dasar hukum yang disoroti antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan ASN termasuk PPPK wajib menjaga profesionalitas serta menghindari konflik kepentingan.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebagai perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menekankan pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada SRG melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Nias Barat menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BUMDes tersebut ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

LSM KCBI menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat yang berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. (Deni Zega)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru