RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Sorotan Tajam Proyek Pengaman Pantai di Belakang RSU Bethesda Gunungsitoli, Diduga Sarat Kepentingan Pejabat

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli,//TintaPos.Com// – 23/03/2026, Proyek pembangunan pengaman pantai di belakang RSU Bethesda Kota Gunungsitoli yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp390.881.000 kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Pasalnya, proyek yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik tersebut diduga kuat justru mengarah pada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lokasi pembangunan berkaitan dengan aset milik seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Gunungsitoli, serta memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD setempat.

Kondisi ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan dan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, pembangunan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli.

Ketua Ormas DPC GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut.

“Kami menilai ini bukan sekadar proyek biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan. Oleh karena itu, kami telah melaporkan kasus ini kepada BPK RI untuk dilakukan audit secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga:  18 SPPG di Jember,Operasionalnya Di Hentikan Sementara

Ia menambahkan bahwa dugaan tersebut mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Selain itu, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 juga secara tegas melarang pejabat untuk bertindak sewenang-wenang atau mencampuradukkan kewenangan.

Tak hanya itu, proyek ini juga dinilai berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan di wilayah perairan memiliki izin resmi.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), Wija Zega, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat kini menanti transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum serta hasil audit dari BPK RI untuk mengungkap apakah proyek ini benar-benar sarat pelanggaran atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan golongan pribadi. (Deni Zega)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru