RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Sorotan Tajam Proyek Pengaman Pantai di Belakang RSU Bethesda Gunungsitoli, Diduga Sarat Kepentingan Pejabat

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli,//TintaPos.Com// – 23/03/2026, Proyek pembangunan pengaman pantai di belakang RSU Bethesda Kota Gunungsitoli yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp390.881.000 kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Pasalnya, proyek yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik tersebut diduga kuat justru mengarah pada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lokasi pembangunan berkaitan dengan aset milik seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Gunungsitoli, serta memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD setempat.

Kondisi ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan dan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, pembangunan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli.

Ketua Ormas DPC GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut.

“Kami menilai ini bukan sekadar proyek biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan. Oleh karena itu, kami telah melaporkan kasus ini kepada BPK RI untuk dilakukan audit secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga:  Libur Lebaran 2026, Kabupaten Jember tawarkan paket wisata terintegrasi. Mulai dari Canyoneering, edukasi cerutu, hingga jaminan harga seafood transparan di Pantai Papuma.

Ia menambahkan bahwa dugaan tersebut mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Selain itu, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 juga secara tegas melarang pejabat untuk bertindak sewenang-wenang atau mencampuradukkan kewenangan.

Tak hanya itu, proyek ini juga dinilai berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan di wilayah perairan memiliki izin resmi.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), Wija Zega, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat kini menanti transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum serta hasil audit dari BPK RI untuk mengungkap apakah proyek ini benar-benar sarat pelanggaran atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan golongan pribadi. (Deni Zega)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru