RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Sorotan Tajam Proyek Pengaman Pantai di Belakang RSU Bethesda Gunungsitoli, Diduga Sarat Kepentingan Pejabat

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli,//TintaPos.Com// – 23/03/2026, Proyek pembangunan pengaman pantai di belakang RSU Bethesda Kota Gunungsitoli yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp390.881.000 kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Pasalnya, proyek yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik tersebut diduga kuat justru mengarah pada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lokasi pembangunan berkaitan dengan aset milik seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Gunungsitoli, serta memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD setempat.

Kondisi ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan dan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, pembangunan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli.

Ketua Ormas DPC GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut.

“Kami menilai ini bukan sekadar proyek biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan. Oleh karena itu, kami telah melaporkan kasus ini kepada BPK RI untuk dilakukan audit secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Program Prioritas Nasional, Kapolres Banyuasin Salurkan Bantuan Sosial di Air Kumbang

Ia menambahkan bahwa dugaan tersebut mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Selain itu, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 juga secara tegas melarang pejabat untuk bertindak sewenang-wenang atau mencampuradukkan kewenangan.

Tak hanya itu, proyek ini juga dinilai berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan di wilayah perairan memiliki izin resmi.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), Wija Zega, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat kini menanti transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum serta hasil audit dari BPK RI untuk mengungkap apakah proyek ini benar-benar sarat pelanggaran atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan golongan pribadi. (Deni Zega)

Berita Terkait

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28

VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:08

Membanggakan, Polwan Polres Mentawai Goes Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus 88 dan Polda Sumbar Dalami Motif Pelaku

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:36

Skandal Anggaran Serasuba Rp.3,34 Miliar: Temuan BPK RI Kunci pelanggaran Hukum.

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:25

Satlantas Polres Banyuasin Intensifkan Strong Point Sore dan Patroli Hunting, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar

Berita Terbaru