Sorotan Tajam Proyek Pengaman Pantai di Belakang RSU Bethesda Gunungsitoli, Diduga Sarat Kepentingan Pejabat

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli,//TintaPos.Com// – 23/03/2026, Proyek pembangunan pengaman pantai di belakang RSU Bethesda Kota Gunungsitoli yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp390.881.000 kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Pasalnya, proyek yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik tersebut diduga kuat justru mengarah pada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lokasi pembangunan berkaitan dengan aset milik seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Gunungsitoli, serta memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD setempat.

Kondisi ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan dan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, pembangunan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli.

Ketua Ormas DPC GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut.

“Kami menilai ini bukan sekadar proyek biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan. Oleh karena itu, kami telah melaporkan kasus ini kepada BPK RI untuk dilakukan audit secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polsek Serang Baru Selamatkan Anak Perempuan yang Dilaporkan Hilang

Ia menambahkan bahwa dugaan tersebut mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Selain itu, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 juga secara tegas melarang pejabat untuk bertindak sewenang-wenang atau mencampuradukkan kewenangan.

Tak hanya itu, proyek ini juga dinilai berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan di wilayah perairan memiliki izin resmi.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), Wija Zega, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat kini menanti transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum serta hasil audit dari BPK RI untuk mengungkap apakah proyek ini benar-benar sarat pelanggaran atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan golongan pribadi. (Deni Zega)

Berita Terkait

AWG Ajak Masyarakat Hadiri Pembukaan Bulan Solidaritas Palestina & Apel Akbar 1000 Relawan di Monas
Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
Respons Cepat Layanan Kepolisian 110, Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan PETI di Sungai Kuantan
Polsek Cerenti Tindak PETI di Sungai Batang Kuantan, Satu Rakit Dibakar
Polres Kuansing Tertibkan PETI di Benai, Delapan Rakit Dimusnahkan
Dugaan Penyerobotan Tanah di Kurao Pagang Dilaporkan ke Polresta Padang, Pelapor Minta Kepastian Hukum
Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026
PUTRA SOLOK BANGGAKAN TANAH KELAHIRAN DIPERANTAUAN LHOKSEUMAWE
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:27

AWG Ajak Masyarakat Hadiri Pembukaan Bulan Solidaritas Palestina & Apel Akbar 1000 Relawan di Monas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:41

Respons Cepat Layanan Kepolisian 110, Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan PETI di Sungai Kuantan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:35

Polsek Cerenti Tindak PETI di Sungai Batang Kuantan, Satu Rakit Dibakar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:26

Polres Kuansing Tertibkan PETI di Benai, Delapan Rakit Dimusnahkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:41

Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:45

PUTRA SOLOK BANGGAKAN TANAH KELAHIRAN DIPERANTAUAN LHOKSEUMAWE

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:59

Polres Kuansing Raih Juara 1 Batik Carnival Semarak HUT Kuansing ke-27

Berita Terbaru