KABUPATEN DOMPU //TintaPos.Com// – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) mengambil langkah hukum dan advokasi yang sangat tegas. Pihak lembaga mendampingi empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang menjadi korban dugaan pemerasan, dalam proses mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnasker) Kabupaten Dompu, Selasa (28/04/2026).
Keempat korban tersebut yakni Rugaya, Dinda Aulia, Rahmawati, dan Arfan, diduga menjadi korban praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum PT Sukses Mandiri Utama (SMU). Sangat menyakitkan dan tidak manusiawi, para korban dipaksa membayar biaya yang mencapai angka fantastis sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) per orang, padahal mereka baru mengikuti proses atau bekerja hanya selama SATU HARI.
Dalam proses mediasi tersebut, Ketua DPP BAPEKA-NTB, H. Tasrif, didampingi langsung oleh Sekretaris Jenderal, Adim, menuntut agar persoalan ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tasrif menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT SMU sangat mencederai rasa keadilan dan melanggar hak asasi manusia.
“Kami mendasarkan tindakan ini pada landasan hukum yang sangat jelas dan kuat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (1) secara tegas menjamin hak setiap orang untuk bebas memilih tempat tinggal, meninggalkan wilayah negara, serta berhak kembali. Hak ini tidak boleh dibatasi atau diperas dengan alasan apapun,” tegas Tasrif.
Lebih lanjut, Tasrif menjabarkan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran sudah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi landasan utama. Undang-undang ini mengatur perlindungan PMI secara utuh mulai dari tahap pra-keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga pasca-kembali. Jadi, sangat jelas bahwa meminta uang Rp 8 Juta hanya untuk proses 1 hari adalah bentuk PEMERASAN dan PENIPUAN yang nyata,” tandasnya.
BAPEKA-NTB menyampaikan tuntutan dan ultimatum yang sangat jelas dalam mediasi ini:Meminta pihak Dinas segera memanggil perwakilan cabang Dompu PT Sukses Mandiri Utama (SMU) untuk dihadirkan dalam proses penyelesaian ini,Menuntut PT SMU mengembalikan SELURUH UANG yang telah diterima dari para korban secara penuh dan seketika,ANCAMAN TINDAKAN LANJUT:”Apabila uang tersebut tidak dikembalikan dan persoalan tidak diselesaikan dengan baik, maka DPP BAPEKA-NTB bersama massa akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyegelan terhadap kantor cabang PT SMU di Dompu,” tegas H. Tasrif.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dompu, H. Abdul Syahid, menyampaikan langkah konkret yang akan segera diambil.
“Kami sangat berterima kasih kepada teman-teman LSM dan Media yang mau peduli atas nasib 4 CPMI yang diperas oleh PT SMU. Persoalan ini kami tidak akan diam saja, dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku sampai tuntas,” pungkasnya.
LANGKAH TEKIS YANG AKAN DIAMBIL:
“Kami akan segera mengeluarkan SURAT PANGGILAN dan PEMBERITAHUAN resmi. Melalui surat tersebut, kami akan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT Sukses Mandiri Utama (SMU) di wilayah Kabupaten Dompu selama persoalan hukum dan kewajiban terhadap korban ini belum diselesaikan dengan tuntas,” tegas Abdul Syahid.
Lebih jauh, Abdul Syahid menyatakan akan segera mengambil langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari banyaknya penyimpangan yang terjadi di daerah ini terkait penempatan tenaga kerja.
“Kami akan menyurati seluruh Lurah dan Kepala Desa agar tidak sembarangan memberikan rekomendasi kerja ke luar negeri. Hal ini kami lakukan karena surat rekomendasi sering menjadi pintu masuk dan celah konspirasi keluarnya pekerja migran secara ilegal yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Beliau juga menegaskan bahwa langkah ini diambil agar kedepannya tidak ada lagi warga Dompu yang menjadi korban modus operandi serupa.
Red.





















