Kota Bima-//Tintapos.com//-Kamis,18 Juni 2026–Dugaan tindak penganiayaan terhadap warga sipil kembali mencuat di Kota Bima. Seorang warga bernama Agus Pardin (47), yang dikenal dengan panggilan Egon Musafir, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) di kawasan Jalan Lingkar Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Berdasarkan keterangan korban dan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.26 WITA di kawasan lapak milik warga di Jalan Baru Amahami. Saat itu korban sedang beraktivitas dan berhibur bersama sejumlah rekannya. Namun situasi berubah ketika seorang oknum yang diduga anggota TNI AL (BN) datang ke lokasi.
Korban menduga pelaku berada dalam pengaruh minuman keras dan bertindak agresif. Pelaku disebut-sebut mengokang senjata api dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan luka-luka di beberapa bagian tubuh.
Atas kejadian tersebut, korban secara resmi membuat Laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/B/162/VI/2026/SPKT/Sek. Rasanae Barat/Res. Bima Kota/Polda NTB pada tanggal 13 Juni 2026.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, Polsek Rasanae Barat menerbitkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor: B/57/VI/2026/SPKT/Polsek Rasanae Barat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Paruga, Kota Bima.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa korban bernama Agus Pardin, laki-laki, umur 47 tahun, beralamat di Kelurahan Mande, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Baru Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan keterangan korban, korban mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh, di antaranya bagian punggung dan lengan kiri akibat benturan benda tumpul yang diduga terjadi saat peristiwa penganiayaan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak ada upaya untuk menghambat pengungkapan fakta.
Korban Beserta keluarga menuntut tindakan keadilan hukum kepada Apara. TNI angkatan Laut Mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum TNI AL dalam kasus penganiayaan terhadap warga sipil di Kota Bima.
Mendesak Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota yang diduga terlibat serta mengumumkan perkembangan penanganan kasus kepada publik.
Menuntut agar oknum yang terbukti melakukan penganiayaan diproses sesuai hukum pidana militer dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.
Mendesak TNI AL memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, keluarga korban, dan para saksi dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan selama proses hukum berlangsung.
Meminta Komnas HAM dan lembaga pengawas terkait untuk turut memantau penanganan kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban.
Menuntut pemulihan hak-hak korban serta pertanggungjawaban hukum dari pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan.
Kami menghormati institusi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara dan bagian dari rakyat Indonesia. Namun, apabila terdapat oknum yang diduga melakukan tindakan melawan hukum terhadap masyarakat sipil, maka penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat.
“Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap rakyat. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”




















