RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

BAPEKA-NTB LAPORKAN ASN KOTA BIMA KE DPR RI: AKUI ANAK SECARA LISAN, TAPI TOLAK BERIKAN JAMINAN HUKUM

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima-//Tintaspos.com//-Minggu,21 Jumat 2025- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) secara resmi menyampaikan laporan khusus kepada Anggota DPR RI Komisi VIII Daerah Pemilihan NTB 1, Hj. Mahdalena, S.S., M.M. Laporan bernomor 027/BAPEKA-NTB/LAP-KHUSUS/VI/2026 ini memuat dugaan pengingkaran hubungan darah dan penelantaran anak yang dilakukan oleh Fachrul Anam, seorang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Laporan ini disampaikan mengingat ruang lingkup tugas Komisi VIII yang membidangi urusan perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, sosial, dan agama, sehingga diharapkan dapat memberikan pengawasan dan penyelesaian yang adil.

Berdasarkan uraian lengkap dalam dokumen tersebut, peristiwa bermula pada 10 Agustus 2012, ketika Fachrul Anam melangsungkan perkawinan secara agama atau nikah siri dengan Nandri Indryana di wilayah Kelurahan Melayu, Kota Bima. Dari hubungan tersebut, lahir seorang anak laki-laki bernama Ibrahim Ghazy Sobirin pada 20 Mei 2013.

Beberapa hari setelah kelahiran anak, keluarga Nandri Indryana telah mendatangi Fachrul Anam untuk meminta tanggung jawab sebagai orang tua. Namun bantuan yang diberikan sangat terbatas, hanya sebesar Rp250.000 pada satu kesempatan saja. Setelah kurang lebih empat bulan memberikan nafkah, Fachrul Anam memutus hubungan dan tidak lagi memberikan dukungan ekonomi, perawatan, maupun perlindungan apa pun terhadap anaknya hingga saat laporan ini disusun.

Upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan melalui mediasi pada 17 hingga 18 Juni 2026, yang difasilitasi oleh Kantor Kesbangpol Kota Bima, didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima serta Kepala UPTD PPA Bapak Muhammad Jafar.

Dalam pertemuan tersebut terungkap fakta penting:
– Fachrul Anam secara lisan mengakui bahwa Ibrahim Ghazy Sobirin adalah anak kandungnya;
– Namun ia menolak menuangkan pengakuan tersebut ke dalam pernyataan tertulis yang bersifat mengikat;
– Hanya pihak ibu yang bersedia menandatangani kesepakatan, sedangkan Fachrul Anam tidak memberikan jaminan hukum apa pun;
– Permintaan keluarga agar Fachrul Anam membuat pernyataan tertulis dan bersedia menjalani tes DNA sebagai bukti penguatan juga belum dipenuhi.

Baca Juga:  Wakapolres Bima Kota Diperiksa Polda NTB – Tegaskan Tak Terlibat Kasus Suap Bandar Narkoba

Melalui laporan ini, BAPEKA-NTB memohon perhatian dan peran Hj. Mahdalena untuk mengetahui secara rinci fakta dan perkembangan kasus, memastikan proses berjalan adil dan transparan sesuai ketentuan hukum, serta mendorong agar Fachrul Anam memenuhi kewajibannya sebagai orang tua sekaligus menjaga sikap dan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara. Laporan ini juga bertujuan agar hak-hak anak Ibrahim Ghazy Sobirin terpenuhi sepenuhnya dan mendapatkan kepastian hukum yang melindungi masa depannya.

Saat dimintai tanggapan, Hj. Mahdalena menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus sepenuhnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan, nafkah, pendidikan, dan perlindungan tanpa diskriminasi. Sebagai ASN, ia tidak hanya bertugas melayani masyarakat, tetapi juga wajib menjadi teladan. Mengabaikan tanggung jawab sebagai orang tua jelas bertentangan dengan norma dan aturan kedinasan,” ujarnya.

Ia menambahkan pengakuan lisan saja tidak cukup menjamin hak anak. “Tes DNA boleh dilakukan sebagai pembuktian, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan kewajiban. Kami akan terus memantau dan meminta instansi terkait mengawal proses ini secara serius,” tegasnya.

Menyikapi tanggapan tersebut, Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdulatif, menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya.

“Perhatian ini menjadi semangat bagi kami. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan hak anak terpenuhi sepenuhnya. Kami juga akan tetap berkoordinasi dengan DP3A dan pendamping hukum agar proses berjalan transparan,” pungkasnya.

Red.

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN
Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru