Kota Bima ,//Tintapos.com//–Rabu,24 Juni 2026- Suasana di Kantor Kelurahan Lelamase sempat memanas menjelang penutupan proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kelurahan, Ahmad Robak, S.Sos. Ketegangan bermula saat pimpinan memerintahkan staf untuk memanggil Sekretaris Kelurahan guna menyusun surat kesepakatan, agar proses penyelesaian persoalan utang-piutang tersebut dapat ditutup secara resmi dan jelas.
Saat itu diketahui Sekretaris Kelurahan sedang tidak berada di tempat dan bertepatan dengan jam istirahat. Namun alih-alih melaporkan kondisi tersebut dengan sopan dan tetap mendampingi pimpinan yang masih menjalankan tugas, salah satu staf berstatus P3K bernama Eka Watika justru bereaksi dengan nada lantang dan mengeluarkan ucapan yang dianggap tidak pantas serta melanggar norma kedinasan.
Lebih memprihatinkan, semua peristiwa ini berlangsung secara terbuka di hadapan wartawan dan perwakilan LSM yang turut mendampingi masyarakat dalam proses mediasi. Di hadapan mereka, dengan suara keras ia menyatakan: “Ngapain repot-repot urus yang tidak penting itu, itu kan urusan pribadi!” Ucapan ini disertai sikap yang tidak menghargai proses kerja maupun kedudukan pimpinan.
Langgar Aturan: Tidak Boleh Meninggalkan Pimpinan yang Masih Bekerja
Dalam aturan kedinasan dan tata krama kerja, ditegaskan bahwa selama pimpinan masih melaksanakan kegiatan atau tugas kedinasan, bawahan tidak dibenarkan meninggalkan tempat atau menghentikan pendampingan tanpa izin dan alasan yang jelas. Kehadiran dan dukungan staf adalah kewajiban agar jalannya tugas berjalan lancar, meskipun waktu sudah masuk jam istirahat.
Peristiwa yang berlangsung di hadapan pihak luar ini semakin memperburuk citra lembaga kelurahan. Sikap dan ucapan yang tidak pantas tidak hanya melanggar disiplin internal, tetapi juga terlihat oleh publik dan pihak pengawas, sehingga menimbulkan kesan negatif terhadap kualitas pelayanan dan kedisiplinan aparatur.
Kepala Kelurahan Ahmad Robak menegaskan bahwa mediasi tetap menjadi bagian tugas lembaga untuk mencegah perselisihan warga membesar. “Saya masih menjalankan tugas, seharusnya staf tetap mendampingi, bukan bereaksi dengan ucapan kasar dan sikap tidak hormat apalagi di depan tamu dan pihak yang hadir. Ini bukan soal urusan pribadi, tapi menjaga ketertiban lingkungan dan martabat instansi,” tegasnya.
Etika Kerja Harus Dijaga di Depan Umum
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur, baik PNS maupun P3K, untuk memegang teguh disiplin, sopan santun, dan rasa hormat kepada pimpinan dalam segala situasi, termasuk saat berada di hadapan masyarakat, wartawan, maupun lembaga pengawas. Setiap ucapan dan tindakan aparatur mencerminkan citra pemerintahan di mata publik.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari staf yang bersangkutan maupun pihak berwenang. Pihak Kelurahan Lelamase berharap peristiwa ini menjadi evaluasi serius agar tidak terulang di kemudian hari.
Red.





















