RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

BAPEKA-NTB LAPORKAN DUGAAN PELANGGARAN BERAT KEPALA BPBJ KEPADA SEKDA KOTA BIMA  

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dasar Hukum Tak Dapat Dipatahkan; Sekda Wajib Memeriksa Sebelum Lanjut ke Instansi Lain

KOTA BIMA

//Tintapos.com//

Selasa,11 Agustus 2026

 

Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Nusa Tenggara Barat secara resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran disiplin berat dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima kepada Sekretaris Daerah Kota Bima. Laporan disampaikan sebagai langkah hukum pertama yang wajib ditempuh, karena menurut seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sekretaris Daerah adalah pihak yang pertama kali dan wajib memeriksa.

BAPEKA-NTB merangkum dua dugaan pelanggaran utama yang terjadi pada pengelolaan keuangan daerah Kota Bima, yakni pada Proyek Rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima serta Proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Ule. Kedua proyek tersebut diduga kuat melanggar aturan pengadaan dengan cara memecah paket pekerjaan serta melakukan penunjukan langsung melebihi batas maksimal yang diizinkan peraturan.

Dugaan pelanggaran tersebut tergolong pelanggaran disiplin berat yang dapat menjatuhkan hukuman paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

BAPEKA-NTB melampirkan dasar hukum yang saling menguatkan dan tidak dapat dipatahkan, meliputi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bima yang berlaku.

Secara khusus ditegaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, atasan langsung wajib memanggil dan memeriksa terlebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran sebelum ada langkah lain. Atasan langsung yang mengetahui pelanggaran tetapi tidak memeriksa juga dapat dikenakan hukuman disiplin.

Karena Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berada langsung di bawah Sekretariat Daerah, maka Sekretaris Daerah-lah yang wajib memeriksa pertama kali. Instansi lain tidak berwenang melompati langkah tersebut. Jika dilakukan oleh pihak lain tanpa melibatkan Sekretaris Daerah dan Inspektorat, maka proses pemeriksaan cacat prosedur dan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga:  BAPEKA-NTB RENCANA AKSI TANGGAP KEMERDEKAAN: KONSOLIDASI ASPIRASI, DESAK TINDAK LANJUT LAPORAN KORUPSI & PENYALAHGUNAAN WEWENANG

BAPEKA-NTB menegaskan urutan penanganan yang tidak boleh diubah atau dilompati: Sekretaris Daerah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal, kemudian meneruskan hasilnya kepada Inspektorat untuk dilakukan audit investigasi guna memverifikasi kebenaran dugaan dan menghitung kerugian keuangan daerah. Apabila cukup bukti pelanggaran berat, maka dibentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan BKPSDM.

BAPEKA-NTB meminta Sekretaris Daerah Kota Bima segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, menyusun Berita Acara Pemeriksaan, serta meneruskan hasilnya kepada pihak berwenang sesuai urutan hukum yang berlaku.

Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, menyampaikan pernyataan khusus: “Saat seluruh rakyat Indonesia sedang merayakan dan memaknai Bulan Kemerdekaan di bulan Agustus ini, kemerdekaan yang sesungguhnya bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik, melainkan juga bebas dari penindasan, bebas dari pengkhianatan amanah, dan bebas dari perampokan harta kekayaan rakyat sendiri. Merdeka berarti tegaknya keadilan dan kemakmuran yang menjadi cita-cita Proklamasi 1945.”

Sementara itu, Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif, menegaskan: “Kami tidak menuntut di luar jalur hukum. Yang kami minta adalah satu hal: proses berjalan sesuai jalur yang sah. Jika Sekretaris Daerah mengabaikan kewajibannya memeriksa, maka jangan salahkan kami apabila rakyat menilai bahwa ada pihak yang sengaja melindungi pelanggaran demi menutupi kesalahan. Amanat Penderitaan Rakyat bukan ancaman, melainkan kewajiban kami untuk memastikan amanah rakyat tidak dikhianati oleh siapa pun.”

BAPEKA-NTB menegaskan akan terus mengawal proses ini. Jika dalam waktu yang wajar belum ada langkah nyata dari Sekretaris Daerah untuk memproses sesuai aturan, maka BAPEKA-NTB bersama seluruh elemen masyarakat akan melaksanakan Gerakan Kemerdekaan atas Amanat Penderitaan Rakyat demi tegaknya keadilan.

Red.

 

Berita Terkait

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.
ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL
KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL
ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 11:11

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:37

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:34

FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:22

KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

Berita Terbaru