Kota Bima-//Tintaspos.com//-Minggu,21 Jumat 2025- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) secara resmi menyampaikan laporan khusus kepada Anggota DPR RI Komisi VIII Daerah Pemilihan NTB 1, Hj. Mahdalena, S.S., M.M. Laporan bernomor 027/BAPEKA-NTB/LAP-KHUSUS/VI/2026 ini memuat dugaan pengingkaran hubungan darah dan penelantaran anak yang dilakukan oleh Fachrul Anam, seorang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Laporan ini disampaikan mengingat ruang lingkup tugas Komisi VIII yang membidangi urusan perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, sosial, dan agama, sehingga diharapkan dapat memberikan pengawasan dan penyelesaian yang adil.
Berdasarkan uraian lengkap dalam dokumen tersebut, peristiwa bermula pada 10 Agustus 2012, ketika Fachrul Anam melangsungkan perkawinan secara agama atau nikah siri dengan Nandri Indryana di wilayah Kelurahan Melayu, Kota Bima. Dari hubungan tersebut, lahir seorang anak laki-laki bernama Ibrahim Ghazy Sobirin pada 20 Mei 2013.
Beberapa hari setelah kelahiran anak, keluarga Nandri Indryana telah mendatangi Fachrul Anam untuk meminta tanggung jawab sebagai orang tua. Namun bantuan yang diberikan sangat terbatas, hanya sebesar Rp250.000 pada satu kesempatan saja. Setelah kurang lebih empat bulan memberikan nafkah, Fachrul Anam memutus hubungan dan tidak lagi memberikan dukungan ekonomi, perawatan, maupun perlindungan apa pun terhadap anaknya hingga saat laporan ini disusun.
Upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan melalui mediasi pada 17 hingga 18 Juni 2026, yang difasilitasi oleh Kantor Kesbangpol Kota Bima, didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima serta Kepala UPTD PPA Bapak Muhammad Jafar.
Dalam pertemuan tersebut terungkap fakta penting:
– Fachrul Anam secara lisan mengakui bahwa Ibrahim Ghazy Sobirin adalah anak kandungnya;
– Namun ia menolak menuangkan pengakuan tersebut ke dalam pernyataan tertulis yang bersifat mengikat;
– Hanya pihak ibu yang bersedia menandatangani kesepakatan, sedangkan Fachrul Anam tidak memberikan jaminan hukum apa pun;
– Permintaan keluarga agar Fachrul Anam membuat pernyataan tertulis dan bersedia menjalani tes DNA sebagai bukti penguatan juga belum dipenuhi.
Melalui laporan ini, BAPEKA-NTB memohon perhatian dan peran Hj. Mahdalena untuk mengetahui secara rinci fakta dan perkembangan kasus, memastikan proses berjalan adil dan transparan sesuai ketentuan hukum, serta mendorong agar Fachrul Anam memenuhi kewajibannya sebagai orang tua sekaligus menjaga sikap dan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara. Laporan ini juga bertujuan agar hak-hak anak Ibrahim Ghazy Sobirin terpenuhi sepenuhnya dan mendapatkan kepastian hukum yang melindungi masa depannya.
Saat dimintai tanggapan, Hj. Mahdalena menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus sepenuhnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan, nafkah, pendidikan, dan perlindungan tanpa diskriminasi. Sebagai ASN, ia tidak hanya bertugas melayani masyarakat, tetapi juga wajib menjadi teladan. Mengabaikan tanggung jawab sebagai orang tua jelas bertentangan dengan norma dan aturan kedinasan,” ujarnya.
Ia menambahkan pengakuan lisan saja tidak cukup menjamin hak anak. “Tes DNA boleh dilakukan sebagai pembuktian, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan kewajiban. Kami akan terus memantau dan meminta instansi terkait mengawal proses ini secara serius,” tegasnya.
Menyikapi tanggapan tersebut, Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdulatif, menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya.
“Perhatian ini menjadi semangat bagi kami. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan hak anak terpenuhi sepenuhnya. Kami juga akan tetap berkoordinasi dengan DP3A dan pendamping hukum agar proses berjalan transparan,” pungkasnya.
Red.





















