RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

BAPEKA-NTB LAPORKAN ASN KOTA BIMA KE DPR RI: AKUI ANAK SECARA LISAN, TAPI TOLAK BERIKAN JAMINAN HUKUM

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima-//Tintaspos.com//-Minggu,21 Jumat 2025- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) secara resmi menyampaikan laporan khusus kepada Anggota DPR RI Komisi VIII Daerah Pemilihan NTB 1, Hj. Mahdalena, S.S., M.M. Laporan bernomor 027/BAPEKA-NTB/LAP-KHUSUS/VI/2026 ini memuat dugaan pengingkaran hubungan darah dan penelantaran anak yang dilakukan oleh Fachrul Anam, seorang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Laporan ini disampaikan mengingat ruang lingkup tugas Komisi VIII yang membidangi urusan perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, sosial, dan agama, sehingga diharapkan dapat memberikan pengawasan dan penyelesaian yang adil.

Berdasarkan uraian lengkap dalam dokumen tersebut, peristiwa bermula pada 10 Agustus 2012, ketika Fachrul Anam melangsungkan perkawinan secara agama atau nikah siri dengan Nandri Indryana di wilayah Kelurahan Melayu, Kota Bima. Dari hubungan tersebut, lahir seorang anak laki-laki bernama Ibrahim Ghazy Sobirin pada 20 Mei 2013.

Beberapa hari setelah kelahiran anak, keluarga Nandri Indryana telah mendatangi Fachrul Anam untuk meminta tanggung jawab sebagai orang tua. Namun bantuan yang diberikan sangat terbatas, hanya sebesar Rp250.000 pada satu kesempatan saja. Setelah kurang lebih empat bulan memberikan nafkah, Fachrul Anam memutus hubungan dan tidak lagi memberikan dukungan ekonomi, perawatan, maupun perlindungan apa pun terhadap anaknya hingga saat laporan ini disusun.

Upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan melalui mediasi pada 17 hingga 18 Juni 2026, yang difasilitasi oleh Kantor Kesbangpol Kota Bima, didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima serta Kepala UPTD PPA Bapak Muhammad Jafar.

Dalam pertemuan tersebut terungkap fakta penting:
– Fachrul Anam secara lisan mengakui bahwa Ibrahim Ghazy Sobirin adalah anak kandungnya;
– Namun ia menolak menuangkan pengakuan tersebut ke dalam pernyataan tertulis yang bersifat mengikat;
– Hanya pihak ibu yang bersedia menandatangani kesepakatan, sedangkan Fachrul Anam tidak memberikan jaminan hukum apa pun;
– Permintaan keluarga agar Fachrul Anam membuat pernyataan tertulis dan bersedia menjalani tes DNA sebagai bukti penguatan juga belum dipenuhi.

Baca Juga:  KH.Imam Hasyim,Melarang ASN Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

Melalui laporan ini, BAPEKA-NTB memohon perhatian dan peran Hj. Mahdalena untuk mengetahui secara rinci fakta dan perkembangan kasus, memastikan proses berjalan adil dan transparan sesuai ketentuan hukum, serta mendorong agar Fachrul Anam memenuhi kewajibannya sebagai orang tua sekaligus menjaga sikap dan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara. Laporan ini juga bertujuan agar hak-hak anak Ibrahim Ghazy Sobirin terpenuhi sepenuhnya dan mendapatkan kepastian hukum yang melindungi masa depannya.

Saat dimintai tanggapan, Hj. Mahdalena menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus sepenuhnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan, nafkah, pendidikan, dan perlindungan tanpa diskriminasi. Sebagai ASN, ia tidak hanya bertugas melayani masyarakat, tetapi juga wajib menjadi teladan. Mengabaikan tanggung jawab sebagai orang tua jelas bertentangan dengan norma dan aturan kedinasan,” ujarnya.

Ia menambahkan pengakuan lisan saja tidak cukup menjamin hak anak. “Tes DNA boleh dilakukan sebagai pembuktian, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan kewajiban. Kami akan terus memantau dan meminta instansi terkait mengawal proses ini secara serius,” tegasnya.

Menyikapi tanggapan tersebut, Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdulatif, menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya.

“Perhatian ini menjadi semangat bagi kami. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan hak anak terpenuhi sepenuhnya. Kami juga akan tetap berkoordinasi dengan DP3A dan pendamping hukum agar proses berjalan transparan,” pungkasnya.

Red.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS
Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL
KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru