KOTA BIMA – //Tintapos.com// – Selasa, 23 Juni 2026 -Kelangkaan dan mahalnya harga gas LPG bersubsidi di wilayah Lelamase diduga bukan karena pasokan terputus, melainkan disebabkan pola penyaluran yang tidak sesuai aturan dan penyimpangan dalam pembagian kuota. Hal ini terungkap setelah dilakukan klarifikasi langsung ke pihak pangkalan dan agen penyalur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasokan LPG tidak diantarkan langsung ke lokasi pangkalan resmi, melainkan diambil di pinggir jalan pada malam hari. Pihak pangkalan juga mengemukakan alasan tidak bisa menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu harus menanggung biaya operasional tambahan di luar ketentuan resmi, salah satunya menyebutkan membayar biaya jasa pengangkut sebesar Rp1.000 per tabung.
Menyikapi hal tersebut, saat dikonfirmasi kepada Pak Agus, perwakilan PT Bima Indah Gemilang selaku perusahaan agen resmi yang melayani wilayah Lelamase, Nitu, dan Oi Fo’o, ia memberikan penjelasan lengkap.
Menurutnya, kendaraan pengangkut dinilai tidak bisa mencapai lokasi pangkalan secara langsung karena dianggap berbahaya, sehingga pola penyerahan di jalan tersebut sudah disepakati sejak awal. Terkait biaya Rp1.000 per tabung, Pak Agus menegaskan: “Hal itu wajar diberikan untuk para pengangkut, yang penting biaya itu tidak dimintai oleh sopir dari pihak kami. Kami juga memahami kondisi di lapangan terkait hal ini.”
Terkait waktunya, Pak Agus menjelaskan:
“Memang mobil pengangkut untuk wilayah Kota Bima keluar dari SPBE sebagai titik penyaluran terakhir paling lambat pukul 20.00 WITA, bahkan proses pengiriman bisa berlangsung hingga pukul 01.00 dini hari.”
Ia juga menegaskan atas nama PT Bima Indah Gemilang, bahwa distribusi dari pihak agen ke pangkalan berjalan lancar dan tidak pernah ada kekurangan pasokan dari perusahaan. Bahkan, pada hari libur pemerintah yang biasanya tidak ada alokasi, Pertamina masih memberikan kebijakan khusus agar penyaluran tetap dapat berjalan.
Namun di sisi lain, terdeteksi dugaan penyimpangan yang lebih mendasar. Diduga kuat, sebagian besar alokasi kuota yang diterima pangkalan justru disalurkan terlebih dahulu kepada kerabat dan keluarganya sendiri. Praktik ini membuat stok untuk masyarakat umum menjadi sangat terbatas, sehingga memicu kelangkaan di tingkat konsumen, bahkan dijual dengan harga mencapai Rp30.000 per tabung, jauh melampaui harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Padahal, Perda secara tegas melarang penyerahan dan penjualan LPG di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Menyikapi rangkaian permasalahan ini, pihak LSM menegaskan bahwa peran pengawas di tingkat paling bawah tidak boleh dikesampingkan:
“RT, RW, serta Babinsa dan Babinkamtibmas tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini. Harus segera dilakukan evaluasi mendalam dan pengawasan ketat agar pola penyaluran kembali sesuai aturan dan hak masyarakat terpenuhi,” tegas perwakilan LSM.
Akibat pola yang terjadi saat ini, masyarakat yang berhak mendapatkan pasokan dengan harga terjangkau justru kesulitan mencarinya atau terpaksa membeli dengan harga jauh di atas HET.
Untuk mengungkap kebenaran sepenuhnya, diperlukan pengecekan resmi terhadap data jumlah kuota yang diberikan PT Bima Indah Gemilang selaku agen, serta pola pembagian stok yang dilakukan pangkalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, instansi pengawas terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Red.





















