RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Marak aktifitas PETI di dekat Pemukiman, warga Minta Kapolres Kuansing Tindak Tegas Pelaku PETI di Desa Pulau Godang Kari

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 10:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Warga Desa pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, meminta Kapolres Kuantan Singingi untuk segera menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab, Aktivitas ilegal tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Senin, 05/01/2025

Permintaan itu disampaikan berdasarkan keluhan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas PETI di wilayah desa mereka. Selain mencemari lingkungan, penambangan ilegal tersebut dikhawatirkan merusak aliran sungai, lahan pertanian, serta mengancam kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

Warga berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Kuantan Singingi, dapat bertindak cepat dan tegas guna menghentikan aktivitas PETI tersebut. Penegakan hukum dinilai penting agar memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah dusun Ceberlin Pulau Godang Kari.

Baca Juga:  HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: "Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia"

Secara hukum, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku PETI juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Masyarakt Desa pulau Godang kari berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Kuantan Singingi.***

Berita Terkait

Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 11:11

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:37

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:34

FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:22

KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

Berita Terbaru