KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Marak aktifitas PETI di dekat Pemukiman, warga Minta Kapolres Kuansing Tindak Tegas Pelaku PETI di Desa Pulau Godang Kari

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 10:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Warga Desa pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, meminta Kapolres Kuantan Singingi untuk segera menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab, Aktivitas ilegal tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Senin, 05/01/2025

Permintaan itu disampaikan berdasarkan keluhan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas PETI di wilayah desa mereka. Selain mencemari lingkungan, penambangan ilegal tersebut dikhawatirkan merusak aliran sungai, lahan pertanian, serta mengancam kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

Warga berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Kuantan Singingi, dapat bertindak cepat dan tegas guna menghentikan aktivitas PETI tersebut. Penegakan hukum dinilai penting agar memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah dusun Ceberlin Pulau Godang Kari.

Baca Juga:  Dari Rp 17 Rb Hingga Miliaran,Wajah Awal KDMP diJember

Secara hukum, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku PETI juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Masyarakt Desa pulau Godang kari berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Kuantan Singingi.***

Berita Terkait

Ribuan Bibit Pohon Warnai Milad ke – 42 Mas Rio
RUMA BUMI PERTIGA: ST. MARYAM BINTI MUHAMMAD SALAHUDDIN, Doktor Filologi 82 Tahun Buka Tabir Sejarah Lewat Rekaman: “Kami Menitipkan, Bukan Menyerahkan Milik”
Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 8 Satuan Pelayanan Gizi di Buol
Cabai Rawit di Buol Naik Signifikan, Kepala UPT Pasar Ungkap Penyebabnya
Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Karung di Tolitoli, Biaya Produksi Petani Naik Drastis
Mengukur Kekuatan Ma’mulah Harun, Calon Ketua DPC PKB Banyuwangi 2026–2031
Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penikaman di Girian Permai Bitung Berhasil Diamankan
Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 07:03

Ribuan Bibit Pohon Warnai Milad ke – 42 Mas Rio

Senin, 6 April 2026 - 07:02

RUMA BUMI PERTIGA: ST. MARYAM BINTI MUHAMMAD SALAHUDDIN, Doktor Filologi 82 Tahun Buka Tabir Sejarah Lewat Rekaman: “Kami Menitipkan, Bukan Menyerahkan Milik”

Senin, 6 April 2026 - 05:42

Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 8 Satuan Pelayanan Gizi di Buol

Senin, 6 April 2026 - 05:41

Cabai Rawit di Buol Naik Signifikan, Kepala UPT Pasar Ungkap Penyebabnya

Senin, 6 April 2026 - 05:37

Mengukur Kekuatan Ma’mulah Harun, Calon Ketua DPC PKB Banyuwangi 2026–2031

Senin, 6 April 2026 - 05:36

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penikaman di Girian Permai Bitung Berhasil Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 02:00

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?

Senin, 6 April 2026 - 01:47

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan

Berita Terbaru

Berita

Ribuan Bibit Pohon Warnai Milad ke – 42 Mas Rio

Senin, 6 Apr 2026 - 07:03