RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Sertifikasi di SLBN Kota Bima dan Sejumlah SLB Swasta: Iwan Kurniawan Soroti Ketidaksesuaian Aturan, Adim NGO Siap Lapor ke Kejati

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA ,NTB //TintaPos.Com// – Pengamat Kebijakan ,Iwan Kurniawan, mengangkat isu serius terkait dugaan pelanggaran administratif dan potensi pidana korupsi di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Bima serta sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) Swasta di wilayah tersebut. Kritikan ini berfokus pada ketidaksesuaian jumlah siswa dengan syarat penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dugaan ketidakwajaran perolehan sertifikasi guru.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, salah satu syarat mutlak bagi sebuah sekolah untuk menerima alokasi dana tersebut adalah memiliki minimal 60 siswa secara keseluruhan selama tiga tahun terakhir, kecuali bagi sekolah yang memenuhi kriteria pengecualian seperti sekolah terintegrasi, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, atau daerah khusus, serta sekolah di wilayah dengan kepadatan penduduk rendah yang tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain dan telah disetujui oleh kementerian. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah siswa di SLBN Kota Bima dan sejumlah SLB Swasta Kota Dan Kabupaten Bima tersebut tidak memenuhi ambang batas minimal tersebut, namun dana BOS tetap dicairkan.

“Kami menemukan adanya pelanggaran terhadap syarat penerimaan dana BOS. Berdasarkan aturan yang berlaku, sekolah harus memiliki minimal 60 siswa dari seluruh kelas untuk berhak menerima dana tersebut, kecuali memenuhi kriteria pengecualian yang jelas. Fakta di SLBN Kota Bima dan sejumlah SLB Swasta ini menunjukkan jumlah siswa yang jauh di bawah standar dan tidak memenuhi kriteria pengecualian, namun dana tetap diterima. Ini adalah kejanggalan yang nyata,” ungkap Iwan Kurniawan dalam keterangannya, minggu,22 Febuari 2026

Selain masalah dana BOS, Iwan juga mempertanyakan validitas sertifikasi yang diperoleh oleh para pendidik di sekolah-sekolah tersebut. Menurutnya, dengan jumlah siswa yang tidak memadai, beban kerja dan jam mengajar guru tidak mungkin memenuhi standar maksimal yang dipersyaratkan untuk mendapatkan sertifikasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023, salah satu syarat utama bagi guru untuk memperoleh dan mempertahankan sertifikasi serta tunjangannya adalah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu, yang dapat dikonversi dari kegiatan lain seperti bimbingan siswa, tugas tambahan, dan aktivitas organisasi profesi yang tercatat valid di Info GTK. Namun, Iwan menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa guru-guru di sekolah-sekolah tersebut telah memenuhi syarat tersebut melalui konversi kegiatan yang sah.

Baca Juga:  Sinergi TNI dan Pemkot, Peringatan Hari Kartini di Bitung Berjalan Khidmat

“Sertifikasi guru diberikan berdasarkan kinerja dan pemenuhan jam mengajar yang sesuai standar, baik secara tatap muka maupun melalui konversi kegiatan yang sah. Jika jumlah siswa sedikit, otomatis jam mengajar tatap muka tidak maksimal, dan kami tidak menemukan bukti bahwa guru-guru di sini telah memenuhi syarat tersebut melalui konversi kegiatan yang valid. Namun, sertifikasi tetap diperoleh. Hal ini sangat meragukan dan berpotensi melanggar aturan sertifikasi pendidik,” tegas Iwan.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Adim NGO menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Langkah ini diambil berdasarkan indikasi adanya kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, serta perbuatan melawan hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara dan denda tertentu.

“Kami melihat adanya potensi kerugian negara yang signifikan akibat pencairan dana BOS yang tidak sesuai syarat, ditambah dengan dugaan ketidakwajaran sertifikasi guru. Oleh karena itu, Adim NGO akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi agar dapat diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan Adim NGO.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak SLBN Kota Bima, sejumlah SLB Swasta, maupun Dinas Pendidikan setempat terkait tuduhan tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan aturan yang terjadi.adm

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru