RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Pelaku Terancam 9 Bulan Penjara,Jerat Bagi Pelaku Topeng Monyet

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember //TintaPos.Com// – Pelarangan topeng monyet sebelumnya memang sudah digaungkan oleh sebuah lembaga pecinta binatang khusus monyet, Jakarta Animal Aid Network (JAAN).

Saat ini pelaku topeng monyet juga bisa dijatuhi hukuman pidana. Dalam pasal 302 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan hewan (ringan dan berat) dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.
Monyet ekor panjang dengan nama latin Macaca fascicularis menjadi primata yang dipakai untuk atraksi topeng monyet.

Tingkahnya cukup menggemaskan, karena bisa salto, bisa pergi ke pasar,dan mengendarai motor-motoran.Kapan saja, si pawang topeng monyet bisa secepat mungkin memanggil monyet itu, dengan cukup menarik rantainya.

Sayangnya dalam atraksi topeng monyet itu, mereka tidak benar-benar unjuk gigi. Ada rantai yang mengikat leher si monyet.

“Dalam KUHP terbaru, pelaku topeng monyet itu bisa dijatuhi pidana,” ucap Ariyanti, Polhut Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Jember.

Selain KHUP yang menjadi dasar hukumnya, juga terdapat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g.

Selain sudah diatur dalam undang-undang, monyet dijadikan sebagai objek atraksi topeng monyet juga merenggut kebebasan monyet itu sendiri.

Salah satunya adalah monyet dikurung dalam kandang berukuran kecil. Dalam kandang kecil, tentu monyet dapat mengalami stres. Serta rentan terpapar virus penyakit.

Ariyanti menambahkan, pada tahun 2019 lalu melalui surat edaran dari Gubernur Jatim juga ada pelarangan pertunjukan topeng monyet.

Tak hanya itu saja, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2025 lalu juga mengeluarkan surat untuk melakukan pengendalian topeng monyet yang bisa bekerjasama dengan kepolisian hingga Satpol PP.

Baca Juga:  Viral Nasabah Menggeruduk Kantor BRI Kota Bima: Misselling Asuransi, Ini Jalur Keadilan Tanpa Anarki  

Dalam nota surat dari Dirjen KSDAE Kemenhut, berdasarkan hasil monitoring dan pemeriksaan lapangan masih ditemukan aktifitas pertunjukan topeng monyet di beberapa kota di Indonesia.

Sementara itu, pemilik topeng monyet yang akhir Februari kemarin dua ekor monyetnya disita Bidang KSDA Wil III Jember, Sutisna justru mengaku, hewan tersebut bukan miliknya.

Pria 53, warga Jalan Mandiri, Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menyebut dua monyet itu disewa dari seseorang di Jakarta.

Kemudian, Sutisna datang ke Jember untuk mencari penghasilan dengan menghibur warga menggunakan topeng monyet dan menerima imbalan seikhlasnya. “Saya merantau mencari kerja. Monyet ini sewaan,” ujarnya.

Awalnya, Sutisna sempat menolak saat petugas hendak mengamankan kedua monyet tersebut.

Namun setelah diberikan penjelasan oleh petugas BKSDA bersama Kanit Reskrim Polsek Kencong mengenai aturan dan ketentuan pemanfaatan satwa liar, ia akhirnya bersedia menyerahkan hewan tersebut untuk diamankan.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, perpindahan penyakit dari manusia ke hewan atau sebaliknya dapat terjadi melalui cakaran, percikan ludah, cairan tubuh, gigitan, dan kontak dengan barang atau benda yang telah terkontaminasi dengan penyakit.

Penyakit yang bisa ditularkan adalah campak dan TBC. Tak hanya itu, monyet yang dipertunjukkan di topeng monyet juga rentan terhadap penyakit cacingan dan infeksi radang gusi karena pencabutan gigi yang dilakukan secara paksa.

Hal ini dapat memicu terjadinya perburuan, perdagangan illegal dan exploitasi satwa yang tidak menerapkan etika kesehatan dan kesejahteraan satwa (animal welfare) dan berakibat juga pada perpindahan penyakit dari satwa ke manusia atau sebaliknya (zoonosis).(redjatim)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru