Pelaku Terancam 9 Bulan Penjara,Jerat Bagi Pelaku Topeng Monyet

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember //TintaPos.Com// – Pelarangan topeng monyet sebelumnya memang sudah digaungkan oleh sebuah lembaga pecinta binatang khusus monyet, Jakarta Animal Aid Network (JAAN).

Saat ini pelaku topeng monyet juga bisa dijatuhi hukuman pidana. Dalam pasal 302 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan hewan (ringan dan berat) dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.
Monyet ekor panjang dengan nama latin Macaca fascicularis menjadi primata yang dipakai untuk atraksi topeng monyet.

Tingkahnya cukup menggemaskan, karena bisa salto, bisa pergi ke pasar,dan mengendarai motor-motoran.Kapan saja, si pawang topeng monyet bisa secepat mungkin memanggil monyet itu, dengan cukup menarik rantainya.

Sayangnya dalam atraksi topeng monyet itu, mereka tidak benar-benar unjuk gigi. Ada rantai yang mengikat leher si monyet.

“Dalam KUHP terbaru, pelaku topeng monyet itu bisa dijatuhi pidana,” ucap Ariyanti, Polhut Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Jember.

Selain KHUP yang menjadi dasar hukumnya, juga terdapat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g.

Selain sudah diatur dalam undang-undang, monyet dijadikan sebagai objek atraksi topeng monyet juga merenggut kebebasan monyet itu sendiri.

Salah satunya adalah monyet dikurung dalam kandang berukuran kecil. Dalam kandang kecil, tentu monyet dapat mengalami stres. Serta rentan terpapar virus penyakit.

Ariyanti menambahkan, pada tahun 2019 lalu melalui surat edaran dari Gubernur Jatim juga ada pelarangan pertunjukan topeng monyet.

Tak hanya itu saja, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2025 lalu juga mengeluarkan surat untuk melakukan pengendalian topeng monyet yang bisa bekerjasama dengan kepolisian hingga Satpol PP.

Baca Juga:  Atologi Kekuasaan di Tingkat Daerah: Analisis Kritis Peran Keterlibatan Aparat Polisi dan Jaksa dalam Kejahatan Narkoba sebagai Penghambat Akuntabilitas dan Penegakan Hukum Anti-Korupsi di Kota Bima

Dalam nota surat dari Dirjen KSDAE Kemenhut, berdasarkan hasil monitoring dan pemeriksaan lapangan masih ditemukan aktifitas pertunjukan topeng monyet di beberapa kota di Indonesia.

Sementara itu, pemilik topeng monyet yang akhir Februari kemarin dua ekor monyetnya disita Bidang KSDA Wil III Jember, Sutisna justru mengaku, hewan tersebut bukan miliknya.

Pria 53, warga Jalan Mandiri, Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menyebut dua monyet itu disewa dari seseorang di Jakarta.

Kemudian, Sutisna datang ke Jember untuk mencari penghasilan dengan menghibur warga menggunakan topeng monyet dan menerima imbalan seikhlasnya. “Saya merantau mencari kerja. Monyet ini sewaan,” ujarnya.

Awalnya, Sutisna sempat menolak saat petugas hendak mengamankan kedua monyet tersebut.

Namun setelah diberikan penjelasan oleh petugas BKSDA bersama Kanit Reskrim Polsek Kencong mengenai aturan dan ketentuan pemanfaatan satwa liar, ia akhirnya bersedia menyerahkan hewan tersebut untuk diamankan.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, perpindahan penyakit dari manusia ke hewan atau sebaliknya dapat terjadi melalui cakaran, percikan ludah, cairan tubuh, gigitan, dan kontak dengan barang atau benda yang telah terkontaminasi dengan penyakit.

Penyakit yang bisa ditularkan adalah campak dan TBC. Tak hanya itu, monyet yang dipertunjukkan di topeng monyet juga rentan terhadap penyakit cacingan dan infeksi radang gusi karena pencabutan gigi yang dilakukan secara paksa.

Hal ini dapat memicu terjadinya perburuan, perdagangan illegal dan exploitasi satwa yang tidak menerapkan etika kesehatan dan kesejahteraan satwa (animal welfare) dan berakibat juga pada perpindahan penyakit dari satwa ke manusia atau sebaliknya (zoonosis).(redjatim)

Berita Terkait

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan
GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:46

Sorotan Publik: Kelulusan PPPK 2026 Mantan Caleg Demokrat Diduga Cacat Administrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:06

Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Berita Terbaru