MK Perkuat Perlindungan Wartawan Lewat Putusan No.145/PUU-XXIII/2025

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta //TintaPos.Com// — Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata, melainkan harus terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga:  Mimbar Hukum Indonesia Gelar Webinar Nasional Klinik RKAB Minerba 2026, Bahas Regulasi Terbaru dan Strategi Persetujuan RKAB

Putusan ini dinilai memberi kepastian hukum bagi insan pers sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

MK juga menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana atau perdata tidak boleh menjadi langkah pertama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Selain itu, Mahkamah berpandangan bahwa perlindungan khusus bagi wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjaga kebebasan pers dan menjamin arus informasi kepada publik.

Namun perlindungan tersebut bersifat bersyarat, yakni tetap menuntut wartawan menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi RI + 1
Dengan putusan ini, penyelesaian sengketa pers di Indonesia diharapkan lebih mengedepankan pendekatan etik dan restoratif melalui peran Dewan Pers sebelum menempuh jalur litigasi.

(*Ziqro)

Berita Terkait

KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I
Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong
Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo
Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan
GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:37

KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:01

Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:55

Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:01

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:24

GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:59

REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

Berita Terbaru