RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Sudah Diukur Bersama, Ruko Afat Tak Langgar Pipa Gas—Melainkan GSB

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 08:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang //TintaPos.Com// – Kuasa hukum pengusaha Roby Hartono alias Afat, Deni Tegar, menegaskan bahwa pembongkaran bangunan ruko milik kliennya di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, bukan disebabkan oleh pelanggaran terhadap jaringan pipa gas, melainkan terkait pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB).

“Perlu kami luruskan, tidak ada pelanggaran pipa gas. Posisi pipa gas berada di belakang ruko dengan jarak sekitar 9 meter dan sudah memenuhi standar,” kata Deni dalam konferensi pers di Palembang, Rabu. (01/04).

Ia menjelaskan, kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan pengukuran bersama antara pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. Menurut dia, dalam proses tersebut, pejabat teknis dari Dinas PU turut hadir dan memastikan langsung di lapangan bahwa bangunan tidak berada di atas jalur pipa gas.

“Dari hasil pengukuran bersama, termasuk oleh pihak PU, ditegaskan bahwa pelanggaran bukan pada pipa gas, tetapi pada garis sempadan bangunan di kawasan Demang Lebar Daun,” ujarnya.

Meski demikian, Deni menyatakan pihaknya tetap menghormati langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam menegakkan aturan tata ruang. Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif sejak awal, termasuk dengan menerima surat peringatan dan berupaya melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga:  SDIT Al Ihsan Lubuk Tarok Gelar Perdana Bukber dan MABIT, Bangun Karakter Islami Sejak Dini

“Kami sudah beritikad baik dengan meminta agar segel dibuka supaya bisa membongkar sendiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan,” katanya.

Upaya pembongkaran mandiri, lanjut dia, sempat terkendala karena bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, sehingga ketersediaan tenaga kerja terbatas.

Dalam masa tenggat tujuh hari yang diberikan Pemkot, pihaknya telah memulai pembongkaran, khususnya pada bagian lantai dua bangunan. Namun, karena batas waktu berakhir dan telah diterbitkan surat keputusan Wali Kota Palembang untuk pembongkaran paksa, proses tersebut kemudian dilanjutkan oleh Satpol PP.

Deni mengungkapkan, akibat pembongkaran tersebut, kliennya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar, mengingat progres pembangunan ruko telah mencapai sekitar 40 persen. Kendati demikian, ia menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih cermat dalam perencanaan dan perizinan pembangunan.

“Sebagai warga negara, kami tetap menghormati keputusan pemerintah dan menjadikannya pembelajaran agar ke depan lebih tertib terhadap aturan yang berlaku,” kata Deni.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru