RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Bitung Ungkap 800 Butir Obat Keras, Pelaku Diamankan

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung //TintaPos.Com// – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl sebanyak 800 butir, yang melibatkan seorang pria berinisial CT.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WITA, petugas menerima informasi bahwa pelaku kerap mengedarkan obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan (pulbaket) hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, yang diketahui bernama CT (21), saat berada di lokasi penangkapan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga paket berisi total 800 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl. Rinciannya, dua paket masing-masing berisi 300 butir dan satu paket berisi 200 butir.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuatan laporan polisi, hingga rencana pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti.

Baca Juga:  SDIT Al Ihsan Lubuk Tarok Sukses Gelar Upgrading dan Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefry Duabay.,SIK.,MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran ilegal, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungannya,” ujar IPTU Dr. Jefry Duabay.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis, karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bitung.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru