RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Hajab : Di duga Ada Pelanggaran Hukum, Anggota DPRD Padang Lawas Dilaporkan PMA-KKN ke Polda Sumut

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN //TintaPos.Com// – Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Anti KKN (PMA-KKN), Angga Rambe resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Achyar Hidayat Hasibuan (AHH) ke Polda Sumut, Jumat (10/04/2026) atas dugaan perbuatan tindak pidana murni berupa pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu kedalam akta autentik negara guna memenuhi syarat dalam pencalonan legislatif tahun 2024.

Dalam rilis yang diterima kru media, Sabtu (11/04/2026), Angga Rambe selaku Ketua Umum PMA-KKN menyampaikan bahwa dirinya datang langsung ke Mapolda Sumut melaporkan sekaligus menyerahkan bukti-bukti autentik yang tak terbantahkan terkait dugaan tersebut dengan LP/B/545/IV/2026/SPKT Polda Sumut.

“Ironis, kita dipertontonkan dengan drama kelas teri, pasalnya perubahan tahun lahir pada dokumen kependudukan harus melalui putusan pengadilan, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terbit pada tanggal 04 Juli 2023 dan ini jauh sebelum putusan pengadilan keluar malah digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon legislatif (Caleg)”, tegas Angga Rambe.

Munculnya KTP sakti yang dicetak pada tanggal 04 Juli 2023 dengan tahun kelahiran 2002, padahal jauh sebelumnya KTP yang terbit pada tanggal 10 Juni 2020, diketahui oknum AHH ini bertahun lahir 2003, dan ini menjadi salah satu dasar kuat bahwa KTP yang dicetak pada tanggal 04 Juli 2023 tersebut merupakan hasil dari penyeludupan hukum agar dapat memenuhi syarat mencalon menjadi anggota dewan.

“KTP dicetak tahun 2020, Akta lahir, Ijazah SD, SMP dan SMA serta kode NIK “03” pada digit tahun semuanya menyatakan lahir pada tahun 2003, dan dokumen-dokumen tersebut autentik dan tidak bisa dibantah karena UU sudah sangat jelas menyatakan bahwa yang belum mencukupi persyaratan umur tidak boleh ikut-ikutan nyaleg”, ujar Angga Rambe.

Baca Juga:  HUT ke-113 Kabupaten Solok: Akses Pendidikan di Sariak Laweh Masih Perlu Perhatian

Lanjutnya, oknum AHH beserta pihak terkait lainnya patut diduga dengan bersengaja telah berencana membuat serta menggunakan dokumen yang cacat hukum guna memenuhi syarat usia minimal 21 tahun, dan atas dugaan pelanggaran hukum ini maka kami telah melaporkannya ke Polda Sumut atas pelanggaran pasal 391, 392 dan 393 KUHP baru serta pasal 93 UU no 24 tahun 2013.

“Ini bukan pelanggaran administrasi pemilu biasa, ini adalah kejahatan terhadap ketertiban umum dan integritas dokumen negara (_Crime Againts State_). Keterpilihannya telah mencederai integritas lembaga perwakilan rakyat dan cacat secara hukum, dan siapapun yang duduk di kursi wakil rakyat dengan cara menggunakan dokumen hasil rekayasa adalah penjahat demokrasi”, tegas Angga Rambe.

PMA-KKN berharap bahwa dengan adanya laporan ini, Kepolisian Daerah Sumut diminta agar segera mengusut tuntas kasus ini serta memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam penyelundupan hukum yang dilakukan secara sistematis ini, ucap Angga Rambe.

“Hukum harus ditegakkan, hukum tidak boleh tunduk pada uang dan kekuasaan, kita tidak bisa membiarkan hukum dikangkangi oleh orang yang haus kepentingan dan kekuaaaan. Republik ini negara hukum apalagi warisan yang seenaknya bisa merubah serta menabrak aturan dan perundangan yang telah berlaku”, tutup Angga Rambe secara tegas.

Ditempat terpisah, kru media di hari yang sama pada hari Sabtu (11/04/2026) juga telah mengconfirm beberapa pihak terkait untuk memberikan tanggapannya, namun hingga rilis berita naik kemeja redaksi belum juga memberikan tangggapan.

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57