Jemder //TintaPos.Com// – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Widarto mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di tengah kenaikan harga plastik yang melambung tinggi dipicu oleh konflik geopolitik di Timur Tengah.
“Kami banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait dengan kenaikan harga plastik hingga 40 persen, terutama ibu-ibu yang sering berbelanja di pasar tradisional dan para pedagang yang harus membeli plastik untuk membungkus barang yang dijual,” kata Widarto di Kabupaten Jember, Senin 13/04/2026
Untuk itu pihaknya menginisiasi pembagian tas ramah lingkungan yang bisa digunakan untuk berkali-kali belanja di tiga lokasi pasar, yakni Pasar Kepatihan, Pasar Puger, dan Pasar Arjasa.
“Dalam momentum kenaikan harga plastik, kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dengan mengurangi penggunaan kantong plastik demi kelestarian lingkungan karena sampah plastik sangat sulit terurai,” kata Widarto.
Untuk itu pihaknya membagi-bagikan lebih dari 1.000 kantong tas belanja yang ramah lingkungan dan bisa digunakan berkali-kali, sehingga dapat mengurangi penggunaan kantong plastik saat berbelanja di pasar tradisional tersebut.
“Kenaikan harga plastik yang melambung tinggi juga bisa menjadi momentum agar pemerintah daerah bisa mengatur penggunaan kantong plastik dengan melakukan revisi pada Peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang lebih spesifik mengurangi sampah plastik,” katanya.
Salah seorang pengunjung Pasar Kepatihan, Muslimah, mengatakan kenaikan harga kantong plastik kemungkinan akan berdampak pada kenaikan harga barang yang dibeli masyarakat karena saat ini sejumlah toko sudah menerapkan kantong plastik berbayar.
“Sementara ini belum di pasar tradisional, namun pedagang mengurangi penggunaan kantong plastik untuk pembelian yang jumlahnya sedikit karena mahalnya harga kantong plastik. Saya senang dengan kegiatan bagi-bagi tas belanja hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya di Kabupaten Jember sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah dan Perbup Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Sterefoam.
(Nur/Tp)






















