RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

KAI Daop Jember ingatkan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember , //Tintapos.com// – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel kereta api karena berbahaya menyusul terjadinya insiden pejalan kaki tertemper KA Ranggajati rute Jember – Cirebon di KM 157+1/0 antara Stasiun Tanggul dan Stasiun Jatiroto, Jumat,17/4/2026

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan insiden tersebut berdasarkan laporan dari masinis KA Ranggajati yang diterima pukul 06.24 WIB melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) bahwa seorang pejalan kaki berada di jalur rel KA.

“Masinis sudah berkali-kali membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif), namun karena jarak yang sudah sangat dekat, insiden kecelakaan tersebut tidak dapat terhindarkan dan pejalan kaki itu meninggal di lokasi kejadian,” tuturnya.

Menurutnya Tim keamanan dari Polsuska Daop 9 Jember bersama sekuriti Stasiun Jatiroto segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan area dari kerumunan warga, kemudian pihak KAI juga langsung berkoordinasi dengan Polsek Sumberbaru untuk proses evakuasi.

“KAI menekankan bahwa jalur kereta api merupakan area terlarang bagi masyarakat umum demi keamanan perjalanan kereta api dan keselamatan warga itu sendiri,” katanya.

Larangan itu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga:  Polda NTB Gelar Siaran Pers: Kasat Narkoba Bima Kota Dipecat PTDH, Duga Keterlibatan Kapolres Bima Kota Dalam Sindikat Diteliti

Selain itu pada Pasal 199 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi pelanggarnya,” katanya.

Cahyo menjelaskan bahwa kereta api memiliki karakteristik khusus, diantara nya tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang cukup panjang, tergantung kecepatan, berat, dan kondisi lintasan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, tidak berjalan di atas rel, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan sebidang. Patuhi rambu dan sinyal yang ada demi keselamatan bersama,” ujarnya.

KAI Daop 9 Jember terus berkomitmen meningkatkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan dan terciptanya perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan lancar.

(Nur/Tp)

Berita Terkait

Program Zero ODOL,Di Mulai 1 Januari 2027
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H di Cibinong
Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby Dukungan dan Sinergi bersama Pemprov Riau Pelaksanaan MTQ diharapkan Berjalan Sukses
Pembangunan Astaka Utama MTQ Riau ke 44 Hampir Rampung
Untuk Lancarnya MTQ ke 44 tingkat Provinsi Riau, BPBD Kuansing Telah Siapkan Personel Siaga
Jelang MTQ 44 Riau, 10 Cabang Lomba Siap Dipertandingkan di Teluk Kuantan
PG Prajekan Bondowoso Targetkan Produksi 40 Ribu Ton Di Musim Giling
ALUNA LEGALINDO TAWARKAN LAYANAN PENDIRIAN PT PERORANGAN MULAI Rp400 RIBU
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:00

Program Zero ODOL,Di Mulai 1 Januari 2027

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:12

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H di Cibinong

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:58

Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby Dukungan dan Sinergi bersama Pemprov Riau Pelaksanaan MTQ diharapkan Berjalan Sukses

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:33

Pembangunan Astaka Utama MTQ Riau ke 44 Hampir Rampung

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:16

Untuk Lancarnya MTQ ke 44 tingkat Provinsi Riau, BPBD Kuansing Telah Siapkan Personel Siaga

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:41

PG Prajekan Bondowoso Targetkan Produksi 40 Ribu Ton Di Musim Giling

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:39

ALUNA LEGALINDO TAWARKAN LAYANAN PENDIRIAN PT PERORANGAN MULAI Rp400 RIBU

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:36

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Berita Terbaru

Berita

Program Zero ODOL,Di Mulai 1 Januari 2027

Selasa, 16 Jun 2026 - 08:00

Berita

Pembangunan Astaka Utama MTQ Riau ke 44 Hampir Rampung

Selasa, 16 Jun 2026 - 01:33