RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

KAI Daop Jember ingatkan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember , //Tintapos.com// – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel kereta api karena berbahaya menyusul terjadinya insiden pejalan kaki tertemper KA Ranggajati rute Jember – Cirebon di KM 157+1/0 antara Stasiun Tanggul dan Stasiun Jatiroto, Jumat,17/4/2026

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan insiden tersebut berdasarkan laporan dari masinis KA Ranggajati yang diterima pukul 06.24 WIB melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) bahwa seorang pejalan kaki berada di jalur rel KA.

“Masinis sudah berkali-kali membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif), namun karena jarak yang sudah sangat dekat, insiden kecelakaan tersebut tidak dapat terhindarkan dan pejalan kaki itu meninggal di lokasi kejadian,” tuturnya.

Menurutnya Tim keamanan dari Polsuska Daop 9 Jember bersama sekuriti Stasiun Jatiroto segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan area dari kerumunan warga, kemudian pihak KAI juga langsung berkoordinasi dengan Polsek Sumberbaru untuk proses evakuasi.

“KAI menekankan bahwa jalur kereta api merupakan area terlarang bagi masyarakat umum demi keamanan perjalanan kereta api dan keselamatan warga itu sendiri,” katanya.

Larangan itu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga:  Jama’ah Muslimin Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 18 Februari 2026 Berdasarkan Rukyat Global

Selain itu pada Pasal 199 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi pelanggarnya,” katanya.

Cahyo menjelaskan bahwa kereta api memiliki karakteristik khusus, diantara nya tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang cukup panjang, tergantung kecepatan, berat, dan kondisi lintasan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, tidak berjalan di atas rel, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan sebidang. Patuhi rambu dan sinyal yang ada demi keselamatan bersama,” ujarnya.

KAI Daop 9 Jember terus berkomitmen meningkatkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan dan terciptanya perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan lancar.

(Nur/Tp)

Berita Terkait

Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 11:11

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:37

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:34

FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:22

KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

Berita Terbaru