RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ungkap Kasus Narkotika di Pinggir Jalan Desa Biyuku, Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Kurir Sabu 5,35 Gram

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin //TintaPos.Com// – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial ESS (47) , warga Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, diringkus di pinggir jalan Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram.

Penangkapan ini dilaporkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin dalam laporan resmi bernomor LP/A/41/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL.

Kapolres Banyuasin melalui keterangan tertulis dari Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah Suak Tapeh, Masyarakat melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga kuat membawa narkotika jenis sabu, lengkap dengan ciri-ciri fisik pelaku.

Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut dan segera melakukan penangkapan tangan (hand arrest) di lokasi yang disebutkan, tepatnya di bahu jalan Desa Biyuku.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu ke pinggir jalan. Namun, aksi tersebut gagal karena petugas sudah mengamankan situasi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:

1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram yang dibungkus rapi menggunakan kantong klip, dibungkus tisu, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik.
1 unit handphone Android yang berada di tangan kanan tersangka.
1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi biru yang digunakan tersangka saat kejadian.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial ESS (47) , bin dari almarhum N. Berdasarkan data yang dihimpun, ia lahir di Sala Tiga pada 1 Juli 1978, beragama Islam, dan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Pekerjaan sehari-harinya adalah buruh tani/perkebunan dengan alamat di Meranti, Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga:  SEMARAK HUT KE-81 RI: GANISA Mengajak Seluruh Anak Bangsa Menjaga Kemerdekaan Dengan Persatuan Dan Karya

Dalam proses penyidikan, tim Satresnarkoba juga memeriksa tiga orang saksi, DPAP, YB, NJS

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf a dari peraturan perundang-undangan yang sama.

Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Langkah-langkah yang akan segera dilakukan oleh penyidik antara lain

Melengkapi berkas perkara (Mindik), Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, Pemeriksaan barang bukti dan tes urine di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berita Acara Pemberitahuan (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka, Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses persidangan.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ucap kasat narkoba

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru