RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Sopir Pembawa 9 Paket Sabu

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin //TintaPos.Com// – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelaku berinisial PI (51) di kediamannya pada Rabu (29/4/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilaporkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL tanggal 29 April 2026.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rioseli RT.09 RW.04 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan upaya paksa tangkap tangan terhadap pelaku yang diduga telah membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

Tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai barang haram tersebut.

Pelaku yang diamankan adalah Purna Irawan bin M Dalwi (Alm), pria berusia 51 tahun, lahir di Pangkalan Balai pada 7 Oktober 1974. Pelaku berstatus sopir dan beralamat di Jalan KH Sulaiman RT.010 RW.003 Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut, 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram, 1 (satu) buah kotak warna biru, 1 (satu) buah kotak warna putih bening, 1 (satu) buah kotak minyak rambut Gatsby warna biru, 1 (satu) buah skop pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek Redmi dengan IMEI1: 866389061478988, IMEI2: 866389061478996, dan nomor SIM1: 08127434424

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 150 Botol Arak Bali ke Surabaya

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, tindakan kepolisian disaksikan oleh tiga orang saksi, yang berinisial , TR , MZ , DA.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tim penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka, sebelum akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses persidangan.

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:08

Membanggakan, Polwan Polres Mentawai Goes Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58

Densus 88 AT Polri Bekali 775 Siswa SMA di Palembang Cegah Paham IRET di Era Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Berita Terbaru