RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Sopir Pembawa 9 Paket Sabu

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin //TintaPos.Com// – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelaku berinisial PI (51) di kediamannya pada Rabu (29/4/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilaporkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL tanggal 29 April 2026.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rioseli RT.09 RW.04 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan upaya paksa tangkap tangan terhadap pelaku yang diduga telah membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

Tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai barang haram tersebut.

Pelaku yang diamankan adalah Purna Irawan bin M Dalwi (Alm), pria berusia 51 tahun, lahir di Pangkalan Balai pada 7 Oktober 1974. Pelaku berstatus sopir dan beralamat di Jalan KH Sulaiman RT.010 RW.003 Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut, 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram, 1 (satu) buah kotak warna biru, 1 (satu) buah kotak warna putih bening, 1 (satu) buah kotak minyak rambut Gatsby warna biru, 1 (satu) buah skop pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek Redmi dengan IMEI1: 866389061478988, IMEI2: 866389061478996, dan nomor SIM1: 08127434424

Baca Juga:  BEM AKBP STIE KBP Padang Turut Ambil Bagian dalam Aksi May Day di Kantor Gubernur Sumbar

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, tindakan kepolisian disaksikan oleh tiga orang saksi, yang berinisial , TR , MZ , DA.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tim penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka, sebelum akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses persidangan.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru