RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Miris,,, Alami Cacat Seumur Hidup Karena Kecelakaan Saat Bekerja, Yoherman Zebua Malah Di PHK Sepihak Oleh PT WRP Tanpa Diberikan Hak Nya Sebagai Karyawan

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paluta //TintaPos.Com// – Nasib malang kembali dirasakan oleh salah seorang Karyawan perusahaan PT Wonorejo perdana (WRP). yang beralamat di desa Simangambat julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara.

Yoherman Zebua, Karyawan PT WRP yang bertempat tinggal di devisi 6.Mengalami kecelakaan kerja di tahun 2023 dan sudah di Ponis oleh dokter Menderita cacat seumur hidup.

Namun, Pihak perusahaan wonorejo Perdana tidak Memberikan perhatian . Seperti diketahui setelah di vonis cacat seumur hidup oleh Dokter, Yoherman Zebua telah mengklaim BPJS TK ( tenaga kerja ). Namun perusahaan menyampaikan kepada beliau bahwasannya dia sudah di putuskan hubungan kerja “PHk” namun tanpa ada surat keterangan PHK nya dari perusahaan.

Malah dalam beberapa Minggu lalu beliau mempertanyakan kepada pimpinan perusahaan wonorejo terkait pasangon. karna beliau tidak di perkenankan bekerja dan tidak di bayar gaji nya lagi. Namun perusahaan hanya mau memberikan Bantuan senilai 5 juta rupiah pasangonnya tanpa penjelasan yang Rinci. Mendapati hal itu Yoherman Zebua tidak menerima karna merasa tidak sesuai. Sebagai Karyawan dimana masa kerja beliau sudah 9 tahunan.

Mendapat Perlakuan Yang tidak manusiawi dari PT WRP, Yoherman Zebua berusaha mencari keadilan dengan meminta bantuan kepada Ketua Partai Buruh dan menyuarakan lewat Media.

Baca Juga:  Erasmus dan Hak atas Pesisir: Ini Bukan Soal Facebook, Ini Soal Ruang Hidup

Ketua Partai Paluta Noitolo Zega, saat dikonfirmasi oleh awak media ini Membenarkan hal tersebut. ” Benar, Yoherman Zebua mintak bantu ke pada kami untuk menindaklanjuti permasalahan yang di alami oleh pak yoherman Zebua” ujarnya

Ketua konsulat cabang federasi serikat pekerja metal Indonesia (KCFSPMI) dan ketua Partai Buruh Paluta. NOITOLO ZEGA menyampaikan Rasa prihatin dan siap mempertanyakan keperusahaan tentang pemutusan hubungan kerja (PKH) pak yoherman Zebua.

“Kami akan segera berkomunikasi dengan pihak Perusahaan WPR terkait hal ini, bila perlu, jika ada unsur kesengajaan oleh Perusahaan terkait hal ini, kita akan membuat laporan secepatnya ke Wasnaker Kabupaten Padang Lawas Utara agar Persoalan ini segera mendapat perhatian dari pemerintah, karena hal ini sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan ” ucap Noitolo Zega.

Sampai berita ini tayangkan awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Perusahaan dan pihak terkait. Jika ada yang dirugikan dalam pemberitaan ini, maka , sesuai pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) wartawan Indonesia Melayani hak Jawab.

Penulis : rilis,
(Red)

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Berita Terbaru